Tersangka Pasutri di Jombang Peragakan 36 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Gu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Perak, Elly Marida (45), warga Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digelar Polres Jombang. Dalam rekonstruksi (reka ulang) sebanyak 36 adegan tersebut, melibatkan kedua tersangka pasangan suami istri, yaitu Wahyu Puji Winarno (30), dan Sri Wahyu Ningsih (21), warga Desa Cangkringrandu. **foto** Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, bahwa adegan rekontruksi ini dilakukan untuk menggambarkan kronologi perampokan disertai dengan kekerasan yang terjadi pada Desember tahun lalu. "Jadi ini untuk menyakinkan, bagaimana peristiwa ini terjadi. Sehingga nantinya baik penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan pemahaman yang sama dalam menangani kasus ini,” jelasnya, usai rilis di Mapolres Jombang, Rabu (12/2/2020). Boby mengungkapkan, ada beberapa yang tidak diperagakan oleh tersangka, karena tempatnya berada di lokasi yang berbeda. Itu semata-mata berkaitan dengan teknis penyidikan. “Adegan yang tidak dilakukan, yaitu saat tersangka menjual Hp milik korban ke Counter, meminjam pisau dan sepeda motor,” ungkapnya. **foto** Sementara itu, Edi Purnomo (47), yang merupakan suami korban saat turut serta menyaksikan rekontruksi, meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukan kepada istrinya. "Korban di usianya yang masih berstatus PNS adalah usia yang masih produktif sebagai tenaga pendidik. Untuk itu keluarga menginginkan kedua tersangka dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya. Dalam giat rekonstruksi itu, beberapa pihak keluarga yang hadir sempat tersulut emosinya, dan ingin menghakimi tersangka. Dan warga yang menyaksikan dari luar pagar melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka pasutri tersebut. Perlu diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (21/12/2019) lalu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …

Harga BBM di Malaysia Turun

Harga BBM di Malaysia Turun

Jumat, 02 Okt 2026 07:10 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:10 WIB

SURABAYAPAGI.com – Harga BBM di Malaysia terpantau mengalami penurunan pada awal bulan ini. Harga BBM jenis RON 95 dan RON 97, termasuk solar di Malaysia, m…