Tersangka Pasutri di Jombang Peragakan 36 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Gu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Perak, Elly Marida (45), warga Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digelar Polres Jombang. Dalam rekonstruksi (reka ulang) sebanyak 36 adegan tersebut, melibatkan kedua tersangka pasangan suami istri, yaitu Wahyu Puji Winarno (30), dan Sri Wahyu Ningsih (21), warga Desa Cangkringrandu. **foto** Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, bahwa adegan rekontruksi ini dilakukan untuk menggambarkan kronologi perampokan disertai dengan kekerasan yang terjadi pada Desember tahun lalu. "Jadi ini untuk menyakinkan, bagaimana peristiwa ini terjadi. Sehingga nantinya baik penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan pemahaman yang sama dalam menangani kasus ini,” jelasnya, usai rilis di Mapolres Jombang, Rabu (12/2/2020). Boby mengungkapkan, ada beberapa yang tidak diperagakan oleh tersangka, karena tempatnya berada di lokasi yang berbeda. Itu semata-mata berkaitan dengan teknis penyidikan. “Adegan yang tidak dilakukan, yaitu saat tersangka menjual Hp milik korban ke Counter, meminjam pisau dan sepeda motor,” ungkapnya. **foto** Sementara itu, Edi Purnomo (47), yang merupakan suami korban saat turut serta menyaksikan rekontruksi, meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukan kepada istrinya. "Korban di usianya yang masih berstatus PNS adalah usia yang masih produktif sebagai tenaga pendidik. Untuk itu keluarga menginginkan kedua tersangka dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya. Dalam giat rekonstruksi itu, beberapa pihak keluarga yang hadir sempat tersulut emosinya, dan ingin menghakimi tersangka. Dan warga yang menyaksikan dari luar pagar melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka pasutri tersebut. Perlu diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (21/12/2019) lalu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Cocok untuk Healing, Sumber Biru Wonosalam Suguhkan Panorama Aliran Air Jernih

Cocok untuk Healing, Sumber Biru Wonosalam Suguhkan Panorama Aliran Air Jernih

Rabu, 17 Jun 2026 12:16 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melepas penat di sejumlah kegiatan dan jam kerja yang padat memang perlu rehat sejenak. Salah satunya, wajib mengunjungi destinasi…

Madiun Jadi Jalur Distribusi Rokok Ilegal, 4,6 Juta Batang Dimusnahkan Bea Cukai

Madiun Jadi Jalur Distribusi Rokok Ilegal, 4,6 Juta Batang Dimusnahkan Bea Cukai

Rabu, 17 Jun 2026 12:14 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Meski bukan daerah produsen rokok ilegal, wilayah Madiun kerap menjadi daerah pemasaran dan perlintasan distribusi barang kena cuk…

Bupati Subandi Serukan ASN, Perangkat Desa, dan RT/RW Jadi Anggota KDMP

Bupati Subandi Serukan ASN, Perangkat Desa, dan RT/RW Jadi Anggota KDMP

Rabu, 17 Jun 2026 12:11 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sudah banyak berdiri di Sidoarjo. Bupati Sidoarjo Subandi menyerukan seluruh ketua R…

Perkuat Ekonomi, Pemkab Lumajang Optimalkan Pengembangan Pangan Lokal Berkualitas

Perkuat Ekonomi, Pemkab Lumajang Optimalkan Pengembangan Pangan Lokal Berkualitas

Rabu, 17 Jun 2026 12:07 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Untuk mendukung peningkatan kualitas konsumsi masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Pasca Insiden Lansia Tercebur, Pemkot Surabaya: Semua Proyek Gorong-gorong Dihentikan

Pasca Insiden Lansia Tercebur, Pemkot Surabaya: Semua Proyek Gorong-gorong Dihentikan

Rabu, 17 Jun 2026 12:00 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pasca dua lansia pengendara motor tercebur ke dalam proyek saluran air di Jalan Margorejo Indah, tepatnya di depan…

Pencarian Korban Bocah Laka Laut di Pantai Pangi Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia

Pencarian Korban Bocah Laka Laut di Pantai Pangi Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia

Rabu, 17 Jun 2026 11:47 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pencarian Mariam Haira (P.) yang merupakan korban ganasnya gelombang laut Pantai Pangi, saat berwisata tanggal 11 Juni 2026 berhasil…