Tersangka Pasutri di Jombang Peragakan 36 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Gu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Perak, Elly Marida (45), warga Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digelar Polres Jombang. Dalam rekonstruksi (reka ulang) sebanyak 36 adegan tersebut, melibatkan kedua tersangka pasangan suami istri, yaitu Wahyu Puji Winarno (30), dan Sri Wahyu Ningsih (21), warga Desa Cangkringrandu. **foto** Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, bahwa adegan rekontruksi ini dilakukan untuk menggambarkan kronologi perampokan disertai dengan kekerasan yang terjadi pada Desember tahun lalu. "Jadi ini untuk menyakinkan, bagaimana peristiwa ini terjadi. Sehingga nantinya baik penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan pemahaman yang sama dalam menangani kasus ini,” jelasnya, usai rilis di Mapolres Jombang, Rabu (12/2/2020). Boby mengungkapkan, ada beberapa yang tidak diperagakan oleh tersangka, karena tempatnya berada di lokasi yang berbeda. Itu semata-mata berkaitan dengan teknis penyidikan. “Adegan yang tidak dilakukan, yaitu saat tersangka menjual Hp milik korban ke Counter, meminjam pisau dan sepeda motor,” ungkapnya. **foto** Sementara itu, Edi Purnomo (47), yang merupakan suami korban saat turut serta menyaksikan rekontruksi, meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukan kepada istrinya. "Korban di usianya yang masih berstatus PNS adalah usia yang masih produktif sebagai tenaga pendidik. Untuk itu keluarga menginginkan kedua tersangka dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya. Dalam giat rekonstruksi itu, beberapa pihak keluarga yang hadir sempat tersulut emosinya, dan ingin menghakimi tersangka. Dan warga yang menyaksikan dari luar pagar melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka pasutri tersebut. Perlu diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (21/12/2019) lalu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…