Tersangka Pasutri di Jombang Peragakan 36 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Gu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Perak, Elly Marida (45), warga Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digelar Polres Jombang. Dalam rekonstruksi (reka ulang) sebanyak 36 adegan tersebut, melibatkan kedua tersangka pasangan suami istri, yaitu Wahyu Puji Winarno (30), dan Sri Wahyu Ningsih (21), warga Desa Cangkringrandu. **foto** Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, bahwa adegan rekontruksi ini dilakukan untuk menggambarkan kronologi perampokan disertai dengan kekerasan yang terjadi pada Desember tahun lalu. "Jadi ini untuk menyakinkan, bagaimana peristiwa ini terjadi. Sehingga nantinya baik penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan pemahaman yang sama dalam menangani kasus ini,” jelasnya, usai rilis di Mapolres Jombang, Rabu (12/2/2020). Boby mengungkapkan, ada beberapa yang tidak diperagakan oleh tersangka, karena tempatnya berada di lokasi yang berbeda. Itu semata-mata berkaitan dengan teknis penyidikan. “Adegan yang tidak dilakukan, yaitu saat tersangka menjual Hp milik korban ke Counter, meminjam pisau dan sepeda motor,” ungkapnya. **foto** Sementara itu, Edi Purnomo (47), yang merupakan suami korban saat turut serta menyaksikan rekontruksi, meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukan kepada istrinya. "Korban di usianya yang masih berstatus PNS adalah usia yang masih produktif sebagai tenaga pendidik. Untuk itu keluarga menginginkan kedua tersangka dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya. Dalam giat rekonstruksi itu, beberapa pihak keluarga yang hadir sempat tersulut emosinya, dan ingin menghakimi tersangka. Dan warga yang menyaksikan dari luar pagar melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka pasutri tersebut. Perlu diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (21/12/2019) lalu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Platform investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) meluncurkan program Pintu VIP, layanan eksklusif yang ditujukan bagi p…

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Rabu Esok Putusan Praperadilan yang Diajukan Mantan Menteri Agama    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama …

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Senin (9/3) kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun, masih ngambang alias belum berkekuatan…

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Kejagung Sebut Ombudsman diduga Berikan Rekomendasi Korporasi Minyak Goreng untuk Gugatan Perdata ke PTUN   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung …

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini ia…

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Pemimpin tertinggi Iran yang baru memegang hak untuk mengambil keputusan akhir dalam urusan negara, termasuk kebijakan luar negeri…