Recapital Sekuritas Lawan Putusan OJK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – PT Recapital Sekuritas Indonesia kini sedang melayangkan keberatan akan sanksi administratif yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya menilai bahwa pertimbangan yang digunakan OJK dalam pemberian sanksi tersebut menyesatkan. Putusan itu tertuang dalam Surat Nomor 016/RSI-OJK/DIR/II/2020 kepada Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen tertanggal 5 Februari 2020. "Kami sangat keberatan dengan surat OJK yang menggunakan pertimbangan yang sangat tidak relevan bahkan cenderung menyesatkan," ungkap Presiden Direktur PT Recapital Sekuritas Indonesia Abi H. Mochdie seperti dikutip dari surat tersebut, Selasa (11/2). Dia mempermasalahkan temuan OJK mengenai transaksi Perjanjian Obligasi Wajib Tukar yang diduga disembunyikan pada 28 Januari 2016. Abi menyebut pihaknya telah menyampaikan pelaporan elektronik dan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) 2016 yang telah diaudit dan dicatat dalam laporan keuangan perseroan di tahun yang sama. "Kedua laporan tersebut telah di-audited oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK serta telah dilaporkan ke OJK, Bursa, dan KPEI pada 10 April 2017," ujar Abi. Poin perlawanan lainnya disebutkan karena kekeliruan penafsiran yang dilakukan OJK. Perusahaan yang dipimpin Abi itu menyangkal dengan sengaja menyembunyikan informasi Obligasi Wajib Tukar kepada OJK. "Suspensi diberikan sebagai akibat adanya perbedaan penafsiran pencatatan dalam buku Perseroan bukan karena ada informasi terkait Obligasi Wajib Tukar yang sengaja disembunyikan atau tidak dilaporkan ke OJK," tuturnya. Sebagai akibat dari suspensi yang berkepanjangan, pada awal Desember 2017, perseroan mengambil langkah dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan secara bertahap. Hal itu mengakibatkan penurunan MKBD di bawah ketentuan minimum peraturan Perundang-undangan Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam laporan MKDB melalui sistem elektronik pada 29 Desember 2017. "Perseroan juga telah melaporkan secara resmi kepada OJK atas seluruh proses PHK melalui pelaporan transaksi bulanan secara elektronik pada 12 Februari 2018," tutunya. Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Rekapital Sekuritas Indonesia sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek di pasar modal dalam Surat Nomor S-11/D.04/2020 tanggal 29 Januari 2020. Sanksi dijatuhkan setelah OJK menemukan laporan MKDB yang tidak sesuai dan dianggap menyesatkan. Selain sanksi pencabutan izin, OJK juga menghukum perusahaan tersebut dengan denda sebesar Rp700 juta setelah diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 107 Tentang Pasar Modal (UUPM).jk04
Tag :

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …