Bawa Sajam, Supporter Derby Jatim Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seorang seporter salah satu sepak bola Jatim tersebut akhirnya di tetapkan sebagai tersangka. Tersangka tersebut berinisial ND. Tersangka di ciduk saat ada keributan antar suporter di Jalan Kapuas,(Selasa 19/2) sore. Pada saat keributan, dengan cepat pasukan pengamanan melakukan pencegahan, setelah petugas dapat memadamkan kerusuhan itu petugas melakukan penggeledahan terhadap salah satu suporter, di sini petugas memeriksa ND dan ND kedapatan membawa sajam sejenis sangkur sepanjang 12Cm. Pelaku ND yang masih dibawah umur saat ini diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam keterangan Konferensi Persnya Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela menerangkan ND ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan dan pelaku terbukti membawa sajam sejenis Sangkur yang di simpan dalam tas yg di bawa termasuk selendang yg bertuliskan kelompok suporter tertentu. "Anak yg bernama ND setelah kita amankan dengan kelompoknya, kini masih di lakukan pemeriksaan, sementara kita titipkan ke Lapas anak."terang AKBP.Leo di dampingi AKP.Ardi Purbaya Kasat Reskrim Polres Blitar Kota. Untuk di ketahui dalam laga Persebaya vs Arema FC di stadion Supriyadi (Selasa 19/2) di luar stadion terjadi bentrok antar Suporter Bonek dan Aremania di beberapa lokasi seputaran Stadion yakni Jalan Kapuas dan sepanjang Jalan Brantas dan di sekitar Patung Ikan Koi sejak pertandingan di mulai 15.20 sampai pertandingan selesai. Akibat bentrok tersebut ada belasan motor di rusak, 2 motor terbakar habis, 5 terbakar sebagian 3 dan dua hanya rusak ringan, seperti yang di ungkapkan AKBP. Leonard dalam releasenya, sedang untuk korban luka ada 3 orang yg satu alami luka serius di kepala, dua di antaranya alami luka ringan dan satu suporter dari Bonek alami Patah kaki kananya. "Bagi masyarakat yang ingin mencari kerusakan motor bisa di Kantor (Polres Blitar Kota) dengan membawa kelengkapan surat-surat guna mempermudah identifikasi, untuk yang luka luka dalam perawatan pihak Rumah Sakit, untuk luka ringan mendapat perawatan dari team medis kita." tambah Kapolres Blitat Kota AKBP. Leonard. Sedang untuk tersangka ND di kenakan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. "Suppoter tersebut merupakan suppoter Persebaya asal Blitar dia bergabung dengan kelompok-kelompok lainnya dari berbagai daerah lainnya," pungkas AKBP Leonard yang akrab dengan Wartawan ini. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, senjata tajam berjenis pisau tersebut digunakan untuk menyerang Suporter Arema. Sementara atribut Arema yang ditemukan di dalam tas tersebut diakuinya jika sebelumnya pemuda berusia sekitar 20 tahun tersebut merupakan pendukung Arema.Les.
Tag :

Berita Terbaru

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan babak final four Proliga Seri Surabaya y…

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…