Perdayai Wanita di Jombang, Polisi Gadungan Bawa Kabur Sepeda Motor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang pria yang menyaru sebagai polisi diringkus Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ngoro, Jombang, Jawa Timur usai memperdayai seorang wanita. Pelaku yaitu Boy Misbakul Munir (36), warga Gang Berkat Bersama RT/RW 002/003 Kelurahan Pelambuhan, Kecamatan Kelayan Barat, Kabupaten Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Boy polisi gadungan ini, mengaku berdinas di Intelkam Polda Jatim. Pelaku telah melakukan penipuan membawa kabur motor matic milik Ika Indah Kartika Wati (38), warga Dusun Kwaringan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro. Kapolsek Ngoro, AKP Lely Bachtiar mengatakan, bahwa aksi pelaku tindak kriminal ini terjadi pada Rabu, (23/10/2019), sekitar pukul 04.30 WIB, di kediaman korban. "Setelah kita mendapat laporan dari korban bahwa telah ditipu, kemudian dilakukan penyelidikan. Pelaku baru bisa kami amankan pada Jumat, (19/3/2020) sekitar pukul 22.30 WIB," katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2020). Lely menjelaskan, modus operandi tersangka polisi gadungan ini berawal saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol S 4209 OB kepada korban, dengan alasan akan digunakan apel. "Namun saat tersangka kembali ke rumah korban, ternyata tidak membawa motor korban. Tersangka beralasan, jika sepeda motornya terkena tilang di Surabaya," jelasnya. Selanjutnya, papar Lely, polisi gadungan ini meminta korban menyerahkan STNK motor maticnya, dengan dalih kalau mengambil harus ada surat kelengkapan kendaraan. "Lantas korban merasa curiga, sehingga STNK tidak diberikan. Ternyata, itu hanya akal cerdik pelaku untuk mendapat sepeda motor korban untuk diberikan pada istri sirinya yang berada di Nganjuk," paparnya. Pada saat polisi menuju lokasi tersangka, dari hasil penyidikan yang dilakukan ternyata benar. Boy tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi. Selain di Jombang, polisi gadungan ini juga berhasil menipu di wilayah Nganjuk. "Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat diamankan di Mapolsek Ngoro. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan," pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …