5 Bulan, Debt Collector Gelapkan Uang Koperasi Rp 42 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gaya hidup mewah memang menjadi dambaan bagi banyak orang. Bahkan demi dapat menikmati gaya hidup mewah tersebut, beberapa orang rela melakukan tindakan melanggar hukum. Seperti apa yang dilakukan oleh seorang karyawan koperasi di Surabaya. SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pria asal Jember harus berurusan dengan pihak berwajib akibat menggelapkan uang tagihan dari koperasi tempatnya bekerja. Tersangka diketahui bernama Prayudi Irdananto, warga Jalan Argopuro, Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat, Jember. Lelaki yang berusia 31 tahun itu bekerja di sebuah koperasi di jalan Wonocolo gang buntu, Surabaya. Uang tagihan koperasi yang seharusnya ia setorkan justru ia gelapkan untuk memenuhi gaya hidup mewah yang ia jalani. Tak tanggung-tanggung, hanya dalam kurun waktu 5 bulan ia sudah menggelapkan uang koperasi hingga mencapai nominal lebih dari Rp 42 juta. Aksi tersebut dilakukan tersangka sejak November 2019 lalu hingga Maret 2020. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari pihak koperasi adanya upaya penggelapan uang. Pihak koperasi merasa curiga kepada tersangka lantaran uang setoran yang diberikan jumlah tidak sesuai. "Dari laporan serta keterangan dan alat bukti dari pihak perusahaan, kami akhirnya dapat amankan tersangka yang saat itu ada di tempatnya bekerja," kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih, Sabtu (28/3/2020). Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersangka memanfaatkan tugasnya sebagai penagih utang (debt collector) ke nasabah. Meski para nasabah rutin membayar, namun uang cicilan nasabah tersebut tidak langsung disetorkan ke kantor, melainkan digelapkan oleh tersangka. "Tersangka ini menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Total uang yang digelapkan ada sekitar kurang lebih Rp 42 juta," jelas Masdawati. Dari penuturan tersangka, ia mengaku telah menghabiskan uang tersebut untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. “Ya saya buat kebutuhan sehari-hari. Selebihnya saya buat senang-senang. Ya kayak karaoke, dugem gitu,” katanya. Kasus ini masih terus dikembangkan, sedangkan tersangka kini telah mendekam di tahanan Polsek Wonocolo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tag :

Berita Terbaru

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…