Nggak Puas Dengan Pasangan, Ajak istri Threesome Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabaya Pagi, surabaya Ditengah maraknya virus Covid 19, Ditreskrimum Polda Jatim subdit IV Renakta membongkar seorang suami yang menjual istrinya untuk melakukan seks menyimpang threesome. Dan saat ini pasangan tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Jatim. Dirreskimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi didampingi Kasubdit IV Renakta Polda Jatim Kompol Lintar Mahardono terungkapnya ini atas patrol cybercrime, kemudian dipancing dan berhasil menangkap tersangka di Hotel Raden Wijaya Kamar 229 Jl. Raden Wijaya No. 24 Kota Mojokerto." Saat diamankan mereka selesai melakukan praktek threesome,"terang Lintang. Modus operandinya tersangka Mujianto, 29, warga Jombang dan istrinya menawarkan untuk berhubungan seks threesome (2 laki laki dan 1 perempuan) untuk mendapatkan keuntungan. Kronologis Kejadian berdasarkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengadakan dan menawarkan untuk melakukan hubungan seks threesome (2 laki-laki dan 1 perempuan). **foto** Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 pukul 21.30 WIB anggota Unit Asusila Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim menemukan 2 (dua) laki-laki dan 1 (satu) perempuan sedang melakukan hubungan seks threesome di Hotel Raden Wijaya Kamar 229 di Jl. Raden Wijaya No. 24 Kota Mojokerto. Kemudian, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) laki-Laki dan 1 (satu) wanita serta menyita barang bukti dan membawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. Saat diperiksa, tersangka Mujianto mengaku melakukan ini pertama soal fantasi seks yang menyimpang diinginkan tersangka. Kedua, faktor ekonomi. " Sejak menikah 2016 kurang puas jika berhubungan, kemudian mencoba dengan threesome hingga sekarang ada kepuasan,"terangnya. Tak hanya itu,tersangka telah mengadakan sebanyak 5 (lima) kali kegiatan hubungan seks dengan lokasi dan daerah yang berbeda dan yang terakhir mengadakan kegiatan seksual di kamar 229 Hotel Raden Wijaya Jl. Raden Wijaya No. 24 Kota Mojokerto, Tersangka menerima keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari hubungan seks threesome, Sebelum melakukan hubungan seks threesome tersangka merekam video hubungan seks istri dengan rekannya dengan tujuan memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya, setelah merekam tersangka ikut melakukan hubungan seks threesome. Barang Bukti yang diamankan, Uang hasil transaksi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) buah HP merk F1 Oppo warna putih, 1 (satu) buah celana dalam wanita warna ungu, 1 (satu) buah BH warna ungu, 1 (satu) buah celana dalam pria warna hitam, Bill Hotel Raden Wijaya tersangka MJNT. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.nt
Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…