MUI: Mudik Sekarang, Hukumnya Haram

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman di tengah wabah virus corona, sekarang ini melanggar hukum Islam. "Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena di-syakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Hukumnya haram," kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2020). "Dan mereka yang tetap melakukan mudik berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," tambah Anwar. Anwar mengatakan pendapatnya itu berdasarkan pada Alquran, Sunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada. Ia menjelaskan terdapat ajaran Islam yang menyatakan tindakan umat Islam tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan atau orang lain. “Itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," kata dia. Karena itu, dia menilai pemerintah wajib mengeluarkan kebijakan melarang masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah wabah corona. Dia khawatir akan terjadi malapetaka yang lebih besar apabila pemerintah tak melarang mudik. nerk/c01/rmc
Tag :

Berita Terbaru

Komoditas Gamer, Hiasi Langit Surabaya dengan Drone

Komoditas Gamer, Hiasi Langit Surabaya dengan Drone

Minggu, 29 Mar 2026 21:12 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 21:12 WIB

Hasil dari Komoditas Gamer se Indonesia, Terbangkan 1.500 Unit Drone dan Pecahkan Rekor MURI   SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perayaan ulang tahun ke-8 …

Bareskrim, Selasa ini Kirim Kasus Judol BB Rp 55 Miliar ke Kejaksaan

Bareskrim, Selasa ini Kirim Kasus Judol BB Rp 55 Miliar ke Kejaksaan

Minggu, 29 Mar 2026 21:08 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rencananya, akan ada penyerahan tersangka Kasus judi online (judol) dengan barang bukti Rp 55 miliar. Penyerahan akan dilaksanakan…

Orang Terkaya ke-28, Bebas dari KPK, Ditangkap Kejagung

Orang Terkaya ke-28, Bebas dari KPK, Ditangkap Kejagung

Minggu, 29 Mar 2026 21:04 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 21:04 WIB

Diduga Korupsi Tambang Rp47,1 triliun, Bekerjasama dengan oknum Pejabat    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Samin Tan (62 tahun), yang pernah masuk dalam daftar o…

Lebaran, Prabowo Blusukan dan Gelar Pasar Murah

Lebaran, Prabowo Blusukan dan Gelar Pasar Murah

Minggu, 29 Mar 2026 21:00 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Banyak warga Jakarta yang car free day hingga Monas, Minggu (29/3) masih berharap gelar pasar murah di selenggarakan lagi. Maklum…

Tim Garuda Tidak Diunggulkan di Bursa Taruhan

Tim Garuda Tidak Diunggulkan di Bursa Taruhan

Minggu, 29 Mar 2026 20:54 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 20:54 WIB

Divoor Bulgaria 1/4 Bola        SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Senin (30/3/2026) malam nanti, akan menyajikan laga final FIFA Series 2026 antara Timnas Indon…

Hari Raya Paskah

Hari Raya Paskah

Minggu, 29 Mar 2026 20:52 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berdasarkan kalender Liturgi Katolik, Hari Raya Paskah pada tahun 2026 jatuh pada Minggu, 5 April 2026. Dilansir dari laman…