Eks Presiden Ekuodor Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Ekuador - Mantan Presiden Ekuador Rafael Correa dinyatakan dihukum delapan tahun penjara karena kasus korupsi yang terjadi selama 10 tahun dia menjabat. Mahkamah Agung Ekuador menyatakan hukuman tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran Correa. Correa yang menjabat pada 2007 hingga 2017 saat ini tinggal di pengasingannya di Belgia, negara kelahiran istrinya.Correa sudah meninggakan Ekuador sejak 3 tahun yang lalu dan pindah ke Belgia. Correa kini mendekam di penjara bersama 19 orang lainnya termasuk wakilnya karena kasus korupsi. Mereka dituduh telah menerima suap US$7,5 juta atas imbalan kontrak publik untuk membiaya kampanye pemilihan partainya sejak tahun 2012 hingga 2016.Selain dijatuhi hukuman penjara atas kasus korupsi, hak politik Correa juga dicabut. Dia dilarang berpolitik selama 25 tahun, Rabu (8/4/2020). Correa yang selalu mengaku sebagai korban persekusi politik dan menuduh para hakim Ekuador terlibat, mengecam hukuman yang diberikan kepadanya."Saya tahu prosesnya dan apa yang para hakim katakan adalah kebohongan. Mereka telah tidak membuktikan apa-apa. Kesaksian yang murni palsu tanpa bukti," tulis Correa di Twitter. Correa dinyatakan bersalah telah menerima dana dari perusahaan swasta untuk kampanye pemilu pada 2013 sebagai imbalan kontrak negara.Salah satu orang yang juga dijatuhi hukuman adalah mantan wakil presiden Jorge Glas. Dia telah dihukum enam tahun penjara pada kasus berbeda yakni menerima suap dari Odebrecht, perusahaan konstruksi besar di Brasil. "Ini adalah yang mereka cari, memanipulasi keadilan untuk mencapai apa yang mereka tidak bisa dapatkan di kotak suara," ucap Correa. Correa menyatakan bakal mengajukan banding di tingkat internasional. Terkait vonis tersebut, tim hukum Correa mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Tag :

Berita Terbaru

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, menjalin kerja sama s…

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…