Hanafi Rais Mundur dari PAN dan DPR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Hanafi Rais . SP/MP
Hanafi Rais . SP/MP

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2019-2024, putra sulung Amien Rais, Hanafi Rais menyatakan mundur dari kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN), sekaligus mundur dari jabatannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan Hanafi terlampir dalam surat tertanggal 5 Mei 2020.

 

"Bersama surat ini, saya menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan DPP PAN 2020-2025, dari Ketua Fraksi PAN DPR RI, dan dari anggota DPR RI Fraksi PAN 2019-2024," ujar Hanafi lewat surat pengunduran dirinya yang diterima, Selasa (05/05).

 

Dalam surat tersebut, Hanafi menjelaskan bahwa PAN telah melewati Kongres V yang penuh kekerasan dan mencoreng wajah partai. Padahal, forum lima tahunan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki partai.Pengunduran diri Hanafi itu tertera dalam surat pengunduran diri tertanggal 5 Mei 2020. Surat tersebut ditandatangani langsung olehnya di atas materai

 

Menurutnya, kecenderungan melakukan konformitas terhadap kekuasaan, bukanlah sikap yang adil. Padahal, banyak kader dan simpatisan menaruh harapan PAN menjadi antitesis dari pemegang kekuasaan.

 

Dalam surat tersebut, Hanafi tak menjelaskan secara pasti alasan ia mundur dari PAN. Di akhir suratnya, ia hanya menyampaikan permintaan maaf atas segala kekurangannya.

 

Saat ini belum dapat dikonfirmasi Hanafi dan pengurus DPP PAN, terkait pengunduran diri tersebut. Diketahui, pada Selasa (05/05) partai PAN tengah melaksanakan rapat kerja nasional (Rakernas) secara virtual.

Berita Terbaru

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Seluas puluhan hektare tanaman jagung yang siap panen hancur digerogoti kawanan pengerat hama tikus liar yang meneror lahan pertanian…

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari upaya perluasan area pemakaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di…

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Pahlawan sudah mulai berjalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi optimistis Sekolah Rakyat…

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap III di Magetan yang didanai APBN, saat ini terkait kesiapan lahan sekolah…

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menyusun strategi menghadapi pemberlakuan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30…