SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.
Rapat digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II yang juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan revisi UU Polri, yang kini telah disahkan menjadi undang-undang, melibatkan aspirasi masyarakat. Habiburokhman mengatakan, setelah pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, pihaknya menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Teman-teman, dalam konteks meaningful participation ini pasti akan banyak ditanyakan oleh teman-teman di daerah konstituen. Saya sampaikan bahwa meaningful participation sudah sangat kita maksimalkan pada tahap penyusunan ya," kata Habiburokhman dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (9/6/2026).
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR telah melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi. Ia mengatakan DPR juga telah menerima masukan terkait reformasi Polri dalam penyusunannya.
"Kita menggelar setidaknya 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat terkait UU Polri ini, kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dari universitas di 12 provinsi," kata Waketum Gerindra ini.
"Kita mengundang 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, 3 kelompok mahasiswa memberikan masukan upaya reformasi Polri," ungkapnya.
Usia Maksimal 63 Tahun
Ia menyebut Komisi III DPR telah menghadirkan 16 pakar ilmu hukum dalam penyusunan RUU Polri. Habiburokhman mengatakan ada 124 masukan tertulis yang diberikan masyarakat ke Komisi III DPR.
"Kemudian juga saat pembahasan teman-teman setelah tanggal 25 Mei kemarin, kita melakukan 12 RDPU dilaksanakan untuk menerima dari masyarakat, 6 pakar ilmu hukum, 2 pakar ilmu kesehatan masyarakat, 3 kelompok mahasiswa ya" ujar Habiburokhman.
"Ilmu hukumnya bukan 6 tapi 16 dan 124 masukan tertulis. Akhirnya setelah pembahasan insentif Panja menyelesaikan tugasnya," imbuhnya.
Usia pensiun anggota Polri berdasarkan UU Polri yang baru disahkan DPR adalah maksimal 59 tahun untuk Tamtama dan Bintara, serta 60 tahun untuk Perwira. Khusus untuk Perwira Tinggi bintang 4 (Kapolri), usia pensiun ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia maksimal 63 tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan Presiden. n erc, jk, rmc
Editor : Redaksi