Data Pengguna Bocor, Menkominfo dan Tokopedia Digugat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Tokopedia
Ilustrasi Tokopedia

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Menkominfo dan Tokopedia digugat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan didaftarkan lewat mekanisme e-court Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan teregister dengan nomor PN JKT.PST-0520201XD tertanggal 06 Mei 2020.

Adapun alasan gugatan tersebut karena, menkominfo dan Tokopedia dinilai gagal melindungi puluhan juta data pribadi pemilik akun yang telah dicuri dan dijual di pasar gelap.

Ketua KKI David Tobing mengatakan gugatan diajukan sehubungan dengan kesalahan dari Tokopedia selaku Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna.

Ia menilai, Tokopedia tidak memiliki sistem pengamanan yang mumpuni untuk mencegah kebocoran data pribadi.

"Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya," ujar David dalam keterangan tertulis.

David membeberkan peraturan yang mengatur data pribadi harus dijaga tertuang pada Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 1 angka 20 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 1 angka 1 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

David menerangkan pihaknya menggugat Tokopedia karena tidak pernah memberitahu dalam bentuk apapun terkait rincian data yang telah dicuri dan telah dikuasai oleh oleh pihak ketiga secara melawan hukum kepada para pemilik akun. Menurutnya, Tokopedia berusaha menyembunyikan fakta yang sebenarnya terjadi dengan hanya menyampaikan adanya upaya pencurian data, dan memastikan beberapa data masih aman.

"Namun tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya bahwa sebagian data telah bocor dan tidak pula memberitahukan rincian data yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para pemilik data pribadi dan/atau secara melawan hukum," ujar David.

Atas tindakan itu, David menyebut Tokopedia  telah secara jelas melanggar kewajiban hukumnya, dan tidak beritikad baik untuk melakukan pemberitahuan terhadap terjadinya kegagalan melakukan perlindungan data pribadi para pemilik akun.

Untuk gugatan terhadap Menkominfo, David menuturkan karena telah melakukan kesalahan dalam proses pengawasan dalam penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) Tokopedia.

Dia mengatakan kesalahan itu mengakibatkan data pribadi pemilik akun Tokopedia dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.

Terjadinya kebocoran data akun Tokopedia, lanjut David, membuktikan Kominfo selaku otoritas yang diberikan wewenang melakukan pengawasan terhadap PSE telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewenangannya.

Singkatnya, KKI dalam provisi gugatan memerintahkan kepada Kominfo dan atau Tokopedia untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik sejak pemeriksaan perkara hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, memerintahkan kepada PT Tokopedia untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun terkait rincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para pemilik akun Tokopedia.  

KKI juga meminta majelis hakim memerintahkan kepada Kominfo untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia.

Terakhir, KKI meminta pengadilan memerintahkan kepada Kominfo untuk menghukum PT Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar Rp100 miliar untuk kemudian disetor ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap. 

Tag :

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…