Kelabui Polisi, Ainur Rahman Simpan Sabu dalam Mulut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Mei 2020 12:35 WIB

Kelabui Polisi, Ainur Rahman Simpan Sabu dalam Mulut

i

Tersangka saat diamankan polisi di Mapolres Sumenep. SP

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Tim Satresnarkoba Polres Sumenep, mengamnkan Moh. Ainur Rahman (28), warga Desa/Kecamatan Batuan, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat menyimpan paket kecil sabu di dalam mulutnya.

"Barang bukti itu disimpan dalam mulutnya," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Tertabrak Truk Muatan Ayam, Lansia di Mojoagung Jombang Tewas

Widi, sapaan akrabnya menjelskan, penangkapan terhadap tersangka terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Kasengan, Kecamatan Manding. Tersangka diamankan saat sedang melintas di jalan raya desa tersebut menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Terekam CCTV 40 Detik, Marak Aksi Begal Payudara di Kawasan Babarsari Sleman

”Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini sering bertransaksi narkoba jenis sabu. Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,42 gram. selain mengamankan sabu sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol M 2204 VZ.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Bertambah

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Subs Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (haz/dsy)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU