Towing Angkut Penumpang Ditilang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Ditlantas Polda Jatim Subdit Polisi Jalan Raya (PJR), mengamankan sebuah mobil towing yang membawa mobil minibus dimana didalamnya ada penumpang yang akan mudik. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini ditegaskan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan didampingi Kasubdit PJR Kompol Dwi, anggota melakukan patroli dan mencurigai ada towing dengan membawa mobil minibus dan dihentikan.

Saat diperiksa ditemukan ada penumpang, langsung ditilang." Kita turunkan penumpangnya dan sopir kita tilang,"terang Kasubdit PJR Kompol Dwi.

Kronologi berawal dari Hari Kamis tanggal 14 Mei 2020, sekira pukul 08.30 WIB personel KJ 619 dan KJ 212 melaksanakan pemeriksaan kendaraan Towing Nopol B 9313 XQ yang Membawa KBM Nopol DK 1831 CK di Intercange Ngawi KM 579 A Tol Solo-Ngawi, kemudian setelah dilakukan pengecekan ditemukan KBM membawa penumpang/pemudik 8 orang Asal Tanggerang tujuan Sumenep.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan ditemukan penumpang diminibus sebanyak 8 orang yang akan pulang kampung ke Sumenep. Dan ketika ditanya, surat surat, mereka tak bisa menunjukkan dan petugas meminta kepada mereka untuk balik. Ini nama nama penumpang minibus dan sopir towing Nopol B 9313 XA.

Nama Egi Prayoga, 30,warga Kampung Cipari RT.02/04 Sindanggalih, Karangpawitan, Garut. Identitas penumpang Yang di dalam KBM NISSAN/ EVALIA Nopol DK 1832 CK, Rusdi Santoso,40, (Sopir Travel Evalia) Sumenep, Ripto Riyadi,37th Sumenep, Misrawi,41, Sumenep, Jamilah,34th Sumenep, Faridatul Rahim, 27th Sumenep, MUHAMMAD, 22th Sumenep, M. Ediyanto, 23th sumenep, dan terakhir, SitiJulaeha,17 tahun warga Sumenep.

"Penumpang diturunkan di checkpoint GT Ngawi dan dilakukan pendataan serta cek kesehatan oleh dinas kesehatan dan selanjutnya dikembalikan ke daerah asal.

Keseluruhan pemudik akan pulang ke Sumenep Madura,"jlentrehnya. Akibat perbuatannya dikenakan penindakan Tilang menggunakan Pasal 303 Jo pasal 137 ayat 4 (a,b,c) UU no 22 th 2009 ( Mobil Barang untuk mengangkut orang tanpa alasan).sedangkan Kendaraan Towing Nopol B 9313 XQ, disita petugas. nt

Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…