Towing Angkut Penumpang Ditilang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Ditlantas Polda Jatim Subdit Polisi Jalan Raya (PJR), mengamankan sebuah mobil towing yang membawa mobil minibus dimana didalamnya ada penumpang yang akan mudik. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini ditegaskan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan didampingi Kasubdit PJR Kompol Dwi, anggota melakukan patroli dan mencurigai ada towing dengan membawa mobil minibus dan dihentikan.

Saat diperiksa ditemukan ada penumpang, langsung ditilang." Kita turunkan penumpangnya dan sopir kita tilang,"terang Kasubdit PJR Kompol Dwi.

Kronologi berawal dari Hari Kamis tanggal 14 Mei 2020, sekira pukul 08.30 WIB personel KJ 619 dan KJ 212 melaksanakan pemeriksaan kendaraan Towing Nopol B 9313 XQ yang Membawa KBM Nopol DK 1831 CK di Intercange Ngawi KM 579 A Tol Solo-Ngawi, kemudian setelah dilakukan pengecekan ditemukan KBM membawa penumpang/pemudik 8 orang Asal Tanggerang tujuan Sumenep.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan ditemukan penumpang diminibus sebanyak 8 orang yang akan pulang kampung ke Sumenep. Dan ketika ditanya, surat surat, mereka tak bisa menunjukkan dan petugas meminta kepada mereka untuk balik. Ini nama nama penumpang minibus dan sopir towing Nopol B 9313 XA.

Nama Egi Prayoga, 30,warga Kampung Cipari RT.02/04 Sindanggalih, Karangpawitan, Garut. Identitas penumpang Yang di dalam KBM NISSAN/ EVALIA Nopol DK 1832 CK, Rusdi Santoso,40, (Sopir Travel Evalia) Sumenep, Ripto Riyadi,37th Sumenep, Misrawi,41, Sumenep, Jamilah,34th Sumenep, Faridatul Rahim, 27th Sumenep, MUHAMMAD, 22th Sumenep, M. Ediyanto, 23th sumenep, dan terakhir, SitiJulaeha,17 tahun warga Sumenep.

"Penumpang diturunkan di checkpoint GT Ngawi dan dilakukan pendataan serta cek kesehatan oleh dinas kesehatan dan selanjutnya dikembalikan ke daerah asal.

Keseluruhan pemudik akan pulang ke Sumenep Madura,"jlentrehnya. Akibat perbuatannya dikenakan penindakan Tilang menggunakan Pasal 303 Jo pasal 137 ayat 4 (a,b,c) UU no 22 th 2009 ( Mobil Barang untuk mengangkut orang tanpa alasan).sedangkan Kendaraan Towing Nopol B 9313 XQ, disita petugas. nt

Tag :

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …