Kemkop dan UKM Jalankan Skema Perlindungan dan Pemulihan UMKM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mei 2020 11:59 WIB

Kemkop dan UKM Jalankan Skema Perlindungan dan Pemulihan UMKM

i

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. SP/BS

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara lainnya, dalam menjalankan skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi Covid-19.

 Selain itu, cicilan bunga kredit UMKM juga ditunda selama enam bulan ke depan, untuk pinjaman UMKM sebesar Rp500 juta ke bawah. "Sementara untuk yang kredit Rp 500 juta sampai Rp10 miliar, perlu kerjasama dengan pihak perbankan,” ujar Teten.

Baca Juga: Geliat Industri Alas Kaki di Mojokerto Jadi Pendongkrak Ekonomi Warga

"Misalnya, terkait insentif pajak bagi UMKM yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar, otomatis dinolkan pajaknya disubsidi 100% oleh pemerintah", kata Teten, ketika menjadi narasumber di IDX Channel, Kamis (14/5/2020).

Menurut Teten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sistem monitoringnya. "Dengan begitu, jangan sampai ada debitur UMKM masih diminta membayar cicilan dan juga bunganya. Karena skema ini bunganya kita subsidi untuk di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar,” kata Teten.

Baca Juga: Targetkan 170 UMKM Naik Kelas, Dinkop-UKM Blitar Gelontorkan Rp 1,2 M

Di masa pasca pandemi, KemenKopUKM juga menggulirkan program Kakak Asuh UMKM dan Konvoi Produk Nasional, yang dijalankan oleh Smesco. Ada juga perluasan pembiayaan modal kerja UMKM, khususnya bagi UMKM yang belum mendapat akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Namun, Teten mengakui, seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani, masih ada bank yang belum mengetahui kebijakan ini. "Kita sudah koordinasi dengan OJK. Dan OJK mestinya sudah mensosialisasikan ke perbankan,” tegas Teten.

Baca Juga: Tingkatkan Ekosistem Halal, DPMD Jatim Tonjolkan UMKM Lokal Lewat Program Kampoeng Kreasi

Teten berharap OJK memantau lembaga pembiayaan yang ada di bawah kewenangannya, seperti pihaknya memonitoring koperasi di seluruh Indonesia. "Kami punya skema pengaduan lewat Call Center di Kementerian Koperasi dan UKM untuk pengaduan,” pungkas Teten.

Langkah berikutnya adalah dengan memberikan literasi digital, dengan tujuan membekali UMKM dengan pengetahuan digital yang memadai untuk meningkatkan daya saing. dsy

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU