Saat PSBB, Residivis Curanmor Beraksi, Dorrr! Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, bersama Kanit Resmob menunjukan barang bukti pencurian kendaraan bermotor dan foto AR, yang telah ditembak mati.
Foto-foto: SP/Julian
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, bersama Kanit Resmob menunjukan barang bukti pencurian kendaraan bermotor dan foto AR, yang telah ditembak mati. Foto-foto: SP/Julian

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Para pelaku aksi kejahatan, nampaknya akan semakin berpikir seribu kali untuk beraksi di Surabaya saat masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berlangsung. Sebab, Polrestabes Surabaya tak akan segan menindak tegas para pelaku terutama 3C (curat, curanmor, dan curas).

Seperti yang dialami oleh pria asal Bangkalan, AR, 30 tahun, residivis curanmor kambuhan yang kerap beraksi 11 lokasi berbeda. Akhirnya ditembak mati oleh polisi dari unit Reskrim Polrestabes Surabaya. Padahal, AR, belum lama ini menghirup udara bebas berkat program asimilasi yang diberikan Kemenkumham RI, Yasonna Laoly. AR, terpaksa ditembak mati, karena berusaha melawan petugas saat hendak mengamankan.

"Saat itu pelaku AR tak menghiraukan tembakan peringatan yang diberikan petugas, karena membahayakan keselamatan petugas, kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (18/5/2020). 

Dalam menjalankaan aksinya, ternyata AR tidak bertindak sendirian. Dia beraksi bersama rekannya yang bernama Indra (23) warga jalan Gubeng Kertajaya gang 4 Surabaya. Beruntung, Indra, tidak mati. Hanya dihadiahi timah panas di kedua kakinya. Saat dihadirkan di depan wartawan termasuk wartawan Surabaya Pagi, Indra, terpincang-pincang.

Dua pelaku ini nekat melakukan aksi pencurian selama kegiatan PSBB berlangsung di Surabaya. Dari data yang didapat Surabaya Pagi dari penyidik Reskrim Polrestabes Surabaya, aksi pencurian tersebut tercatat di daerah Jalan Putro Agung, Jalan Bronggalan Sawah, Jalan Juwingan, Ngagel Timur, Ngagel Rejo, Kapas Lor, dan Kampung Malang.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka AR menggunakan kunci T yang telah disiapkan sebelumnya.

"Ada sebanyak 11 laporan kehilangan kendaraan dan pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kendaraan yang akan dijadikan sasaran," sebut Sandi Nugroho.

Sementara itu, kepada penyidik, Indra mengaku hanya beraksi 5 kali bersama AR. Dan dalam aksinya tersebut dia bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar dan juga sebagai joki. Sedangkan AR sebagai eksekutor.

Ia nekad melakukan aksi tersebut lantaran tergiur bujuk rayu dan komisi yang dijanjikan AR. Terlebih Indra sendiri juga terlilit hutang.

"Dapat bagian Rp 1 juta, uangnya buat bayar hutang dan rencananya buat lebaran juga," aku pelaku Indra, merintih kesakitan yang kedua kakinya dibalut perban tipis.

 

Akan Tindak Tegas

Kapolrestabes Sandi pun mengingatkan kepada para pelaku kejahatan yang beraksi ditengah masa PSBB atau pandemi Covid-19. Jajarannya tidak akan segan-segan akan menindak tegas, bahkan tembak ditempat, bagi yang mengganggu kamtimbas di wilayah kota Surabaya.

"Jangan Coba-coba beraksi di Surabaya. Ini menjadi peringatan bagi semua pelaku untuk tidak beraksi di Surabaya. Apalagi di situasi sulit seperti ini, masyarakat sudah susah jangan di bikin tambah susah. Bahkan, saya sudah perintahkan Kasat Reskrim agar tindak tegas para pelaku kejahatan terutama yang membahayakan petugas, " tegas Sandi.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan hati-hati dalam situasi sulit wabah covid 19. Namun, ia menjanjikan jika polisi akan tampak hadir melaksanakan tugasnya baik dalam rangka Kamtibmas maupun penegakan hukum lainnya sehingga wilayah Surabaya menjadi aman dan terkendali.

"Kami akan terus tingkatkan  keamanan di Surabaya, apalagi di situasi PSBB, " kata pria berpangkat tiga melati dipundaknya itu.

Kini, Indra, Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. jem/ham

Tag :

Berita Terbaru

Terendam Banjir, Ruas Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan Ditutup Total

Terendam Banjir, Ruas Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan Ditutup Total

Kamis, 19 Feb 2026 10:57 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Diguyur hujan dengan intensitas tinggi memicu banjir di ruas jalan nasional Trenggalek-Pacitan. Diketahui, ruas jalan yang…

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama bulan Ramadhan 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, akan menyiapkan dua lokasi khusus berburu takjil sekaligus…

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …