302 Motor Pelanggar PSBB Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas lalu lintas saat melakukan pemeriksaan Rabu (3/6/2020)
Petugas lalu lintas saat melakukan pemeriksaan Rabu (3/6/2020)

i

Surabaya Pagi, surabaya Melawan kejenuhan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), salah satunya dengan melakukan balapan motor liar atau trek-trekan. Hal ini tentu saja melanggar aturan lalu lintas. Untuk itu polisi melakukan tindakan tegas dengan melakukan tilang. Dan sebanyak 302 motor milik masyarakat Surabaya diamankan. Dan sebanyak 23 motor, saat tengah digunakan trek-trekan, sedangkan 279 sisanya diamankan di jalanan karena menggunakan knalpot brong membuat bising dan mengganggu masyarakat. "Ini adalah hasil penindakan dari gabungan personel Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak berawal dari berbagai keluhan masyarakat adanya balap liar dan bisingnya knalpot brong pada masa PSBB di wilayah Surabaya," ujar Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu, Rabu (3/6/2020). Saat diamankan, polisi juga memotong sejumlah knalpot brong yang tak sesuai standar. Hal ini agar knalpot tersebut tak digunakan lagi oleh pemiliknya. "Sehingga kita menindaklanjuti dengan cara penindakan selama 4 hari pada minggu lalu dan kita berhasil mengamankan barang bukti 302 unit kendaraan bermotor roda dua. Di mana 23 kendaraan dari pelanggaran balap liar dan 279 berasal dari knalpot brong," imbuh Pranatal. Bahkan, Pranatal menyebut balapan liar ini dilakukan di jalan utama seperti Jalan Demak hingga sepanjang Jalan MERR Surabaya. Tentu saja hal ini mengganggu lalu lintas. "Di Jalan Demak, sepanjang MERR dan knalpot brong di berbagai jalan protokol mulai dari Jalan Darmo, Basuki Rahmat, Jalan Tunjungan dan jalan protokol lainnya. (Mereka diamankan) Ada yang mereka sedang berjalan, tapi karena bisingnya mengganggu ketertiban masyarakat," papar Pranatal. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan pada pengemudi yang balapan liar, Pranatal menyebut ada pasal 297 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Untuk pengguna motor dengan knalpot brong, hukumannya sesuai dengan pasal 285 UU Lalu Lintas yang berbunyi Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. "Untuk sanksinya kita kenakan pasal 297 UU Lalu lintas dan untuk penggunaan knalpot brong kita jerat dengan pasal 285 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," pungkasnya.nt
Tag :

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

  BLOCKCHAIN dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan mata uang kripto bukanlah …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …