Raperda BMD Tunggu Keputusan Gubernur Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Pansus BMD Kota Surabaya, Aning Rahmawati. SP/ALQ
Ketua Pansus BMD Kota Surabaya, Aning Rahmawati. SP/ALQ

i

 

SURABAYA PAGI, Surabaya - Raperda Barang Milik Daerah (BMD) Kota Surabaya saat ini sudah memasuki tahap fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Rencananya, setelah selesai difasilitasi Gubernur Jatim, proses selanjutnya kembali masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Surabaya, kemudian berlanjut di paripurnakan atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda BMD).

Ketua Pansus BMD Kota Surabaya, Aning Rahmawati mengatakan, Raperda BMD sudah dalam posisi di Gubernur Jatim, jadi tinggal menunggu keputusan dari Gubernur.

“Sudah dalam fasilitasi di Gubernur Jatim.”ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya. 

Ia menjelaskan, dalam proses Raperda BMD ada catatan yang sangat krusial yaitu, pasal penghapusan aset daerah. Dimana beberapa kali Pansus harus menghadirkan pakar hukum, dan  warga pemegang surat ijo, meski akhirnya disepakati bahwa, penghapusan aset daerah tidak boleh bertentangan dengan diatasnya Permendagri, diatasnya peraturan pemerintah (PP).

Karena, jelas Aning, untuk menghapus aset daerah dari Sistem Informasi Daerah (Simbada) Pemkot Surabaya, harus melalui proses pengadilan dan memiliki inkrah atau kekuatan hukum tetap, dan ada jaminan tidak ada gugatan di kemudian hari. 

“Karena jika masih ada gugatan lainnya maka warga bisa PK atau banding lainnya.”terang Aning.

Politisi PKS Kota Surabaya ini menambahkan, Pansus BMD tetap akan merekomendasikan warga surat ijo, namun untuk pasal pelepasan aset masuk tidak bisa sampai 100% dilepas begitu saja 

Misalnya, ujar Wakil Ketua Komisi C ini, dalam kunker nya ada daerah seperti Jakarta, soal pelepasan aset rendah sekali hanya 25%, sisanya masih dikelola oleh Pemda setempat.

Jadi, jelas Aning, saat pembahasan pelepasan aset itu harus ada aprisal nya antara Pemkot dan masyarakat, karena jika dilepas semua dari mana pendapatan Kota Surabaya di sektor aset daerah

“Intinya, kalau mau ada pelepasan aset surat ijo itu harus merubah kembali Perda aset daerah Kota Surabaya.”ungkapnya. Alq

 

Berita Terbaru

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), resmi dipercaya menjadi K…

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SUrabaya – DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait p…

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …