SURABAYA PAGI, Surabaya - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim memberikan dukungan diberlakukannya tarif Ruas Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,113 km resmi diberlakukan
Mulai Sabtu (6/6/2020) pukul 00.00 WIB. Ini mendakan saat ini sudah dioperasionalkan secara menyeluruh di 5 seksi yang ada.
"Syukurlah, kalau saat ini sudah dioperasionalkan secara menyeluruh di 5 seksi yang ada, menyusul berakhirnya PSBB Kota Malang," ujar Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, Gatot Sulistyo Hadi.
Kata dia lebih jauh, Jalan tol pandaan-malang setelah diresmikan RI-1, sudah termasuk seksi IV dan V, hanya 2 seksi dimaksud secara fisik belum bisa dioperasional karena terkendala pembebasan tanah. Namun ia bersyukur saat ini sudah dioperasionalkan secara menyeluruh.
Sebelumnya, ruas tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 7 April 2020. Tujuannya, untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan, dimana besaran tarif tol mengikuti Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.
Agus Purnomo Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang menjelaskan, periode sosialiasi memang diberlakukan cukup panjang karena adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) serta memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi tersebut.
“Namun dengan telah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya pada tanggal 31 Mei lalu, dan tidak ada perpanjangan masa PSBB, serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka tarif tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu dini hari, tanggal 6 Juni 2020, pukul 00.00 WIB,” ungkapnya. Arf
Editor : Mariana Setiawati