PPKM Darurat Diperpanjang, Efektifkah?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu giat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Surabaya. (Foto: SP/humas pemkot surabaya)
Salah satu giat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Surabaya. (Foto: SP/humas pemkot surabaya)

i

Siti Rafika Hardhiansari, Aktivis Prempuan yang bergerak di bidang Sosial

 

Menimbang plus minus perpanjangan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021. Menurut pemikiran saya sebagai masyarakat, sebaiknya PPKM Darurat ini di Analisa dan di Evaluasi pelaksanaanya sebelum diperpanjang. Apakah PPKM kemarin ini cukup efektif menghentikan penularan covid 19 ? 

Pada masa awal Pandemi Pemeritah lewat Keppres No.11 Thn 2020 sudah menetapkan status Darurat Kesehatan dan sampai sekarang Keppres tersebut belum dicabut, artinya sampai saat ini kita masih dalam status Darurat Kesehatan.

Mengacu pada UU No. 6 Thn 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum, Pemerintah menetapkan PSBB sebagai langkah penanganan Covid-19 pada akhir Maret 2020 tahun lalu. Dan karena semakin meningkatnya angka penularan Covid 19, akhirnya awal Juli 2021 lalu Pemerintah menetapkan kebijakan PPKM darurat dengan sebelumnya terlebih dahulu menetapkan PPKM mikro Februari 2021 lalu. 

Jika mengacu pada UU No.6 thn 2018 tidak ada istilah PPKM hanya ada PSBB dan karatina, entah apa dasar hukumnya PPKM di dalam kondisi status darurat kesehatan. Hingga kini PPKM terbukti Tidak Efektif / tidak maksimal dalam mengurangi jumlah angka penularan covid 19.

Bahkan beberapa hari belakangan ini jumlah orang yang terpapar Covid-19 di Indonesia menjadi yang tertinggi didunia. Dilihat dari penerapannya pun PPKM darurat ini bnyk menimbulkan gesekan di bawah antara Petugas dan Masyarakat ataupun Petugas dengan PKL.  Soal sanksi dan denda yg tidak jelas aturannya, soal TKA yg msh saja masuk, serta berbagai persoalan2 lainnya.

Mohon maaf kepada Para Pemangku kebijakan di Negeri ini, bagaimana jika Pelaksanaan PPKM yang kurang efektif ini dihentikan dan Pemerintah kembali ke UU No.6 thn 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang sdh ditetapkan pada masa Pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama.

Kebijakan PSBB dalam UU tersebut sudah pernah diambil, maka sekarang saatnya Pemerintah menetapkan kebijakan selanjutnya yaitu "Karantina Wilayah".

Karena dengan Karantina Wilayah, Pemerintah bisa dengan tegas mengunci seluruh pergerakan masyarakat dan menerapkan sanksi terhadap setiap pelanggarnya dan tentunya Pemerintah bertanggung jawab penuh untuk memenuhi Seluruh kebutuhan dasar Masyarakat.  Karena dengan dipenuhinya seluruh kebutuhan dasar akan dengan sendirinya mengunci pergerakan masyarakat.

Sebab selama ini mereka tetap bergerak untuk pemenuhan kebutuhan dasar atas dirinya dan keluarganya.

Sudah saatnya Karantina Wilayah dilakukan inshaAllah lebih efektif. Karena masyarakat menengah kebawah yang tidak punya cukup tabungan mereka ingin tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya untuk membeli makanan dan vitamin yang tentu tidak gratis untuk mereka dapatkan.

PPKM Darurat membuat para Pelaku Usaha Kecil dan PKL menjerit mereka keberatan karena kebijakan yang tidak populis ini membuat mereka sulit untuk mencari nafkah dan belum mendapat bantuan dari pemerintah.

Banyak korban penggerebakan dari teman2 PKL yang Trauma dan sementara mereka berhenti berjualan. Hemat saya, ini soal motivasi kerja, mereka jadi trauma belum lagi kompetisi antar pedagang. Karena tidak smua PKL melek digital.

Semoga tulisan ini di dengar oleh Para Pemangku Kebijakan di Negeri ini. Dan semoga kita semua Bangsa Indonesia senantiasa diberi sehat dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT. (Disampaikan Siti Rafika Hardhiansari, Aktivis Prempuan yang bergerak di bidang Sosial, kepada wartawan Surabaya Pagi, Minggu 18 Juli 2021)

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…