Sindikat Curi Ranmor, Diburu Satpam ,Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pelaku pencuri ranmor ditangkap anggota reskrim Polsek Wiyung Minggu (7/6/2020)
Tersangka pelaku pencuri ranmor ditangkap anggota reskrim Polsek Wiyung Minggu (7/6/2020)

i

Surabaya Pagi, surabaya Anggota antibandit Polsek Wiyung mengamankan seorang tersangka bernama M Aidul Fitri, 23. Bandit yang tinggal di Jalan Kapas Baru, Kapas Madya, Tambaksari, Surabaya ini dibekuk usai mencuri motor Honda Scoopy Nopol L 3137 RF di toko Livina Spikoe Jalan Raya Mastrip, Surabaya, Sabtu siang (6/6). Korbannya, Prila Feani Kaunang, warga Jalan Kupang Gunung Barat IV-B, Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Aksi pencurian motor itu dilakukan tersangka bersama seorang temannya, AN (buron). Dua bandit tersebut datang ke lokasi halaman parkir ruko tempat bekerja korban sekitar pukul 13.45. Mengetahui ada motor korban yang kuncinya masih nancap dan kondisi terkunci setir M Aidul Fitri turun. Dia lalu menuntun dan membawa kabur motor korban ke arah Jalan Gunungsari. Apesnya, saat itu seorang satpam, Didik Budi Santoso, 51, memergoki aksi pelaku. Tak ayal, kedua pelaku dikejar saksi menggunakan motor dan diteriaki maling. Mendengar teriakan saksi, beberapa warga sekitar turut membantu. Termasuk anggota Polsek Wiyung yang sedang menjaga pos check poin PSBB di exit Tol Gunungsari. "Tersangka eksekutor (M Aidul Fitri) berhasil ditangkap di stopan TL exit Tol Gunungsari," ungkap Kapolsek Wiyung, Kompol M Rasyad, kemarin. Sementara, lanjut Rasyad, untuk pelaku AN berhasil kabur dari kejaran warga dan aparat. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti motor korban dan sebuah mata obeng ketok yang sudah dipipihkan milik tersangka. Sementara, tersangka M Aidul Fitri mengatakan kenal dengan AN saat bertemu di warung makan Madura. Pria yang bekerja sebagai sopir itu mengaku tidak mengetahui tempat tinggal AN. Sebelum beraksi, tersangka sempat bertemu dengan AN di kuburan Rangkah, Kapas Baru, Surabaya. Kemudian, mereka sepakat untuk mencuri. Tapi aksinya batal, karena ketahuan." Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun,"pungkas Rasyad.nt
Tag :

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …