Gelar Paripurna, DPRD Jombang Bahas Tiga Agenda Sekaligus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Jombang. (SP/M. Yusuf)
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Jombang. (SP/M. Yusuf)

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membahas tiga agenda sekaligus.

Tiga hal yang dibahas dalam paripurna yang digelar pada Senin, (08/6/2020) pagi, yaitu penyampaian perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2020, Nota Pertanggung JawabanPelaksanaan APBD Tahun 2019, dan Nota Raperda Bank Jombang dan Dinas Kesehatan.

Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, terkait Laporan Pertanggung Jawaban APBD tahun 2019 sudah tidak ada masalah. Dan Pemkab Jombang kembali meraih predikat WTP.

”Harus dipertahankan. Tetapi kedepan harus lebih baik dan lebih transparan. Untuk perubahan dua perda terkait Bank Jombang dan Dinas Kesehatan sangat urgent, harus segera diselesaikan," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (09/6/2020).

Untuk itu, lanjut Mas'ud, jadwal dalam rapat banmus sudah ditentukan untuk agenda paripurna kedepan. Pada tanggal 15 mendatang sudah dijadwalkan pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi.

"Dan pada tanggal 19 mendatang jawaban bupati. Lalu tanggal 22 nanti, pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus dok dua perda tersebut," tukasnya.

Sementara itu, dalam penyampaiannya di rapat paripurna, Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengungkapkan, terkait Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 cukup baik.

”Hari ini (kemarin, red) menjelaskan dua raperda, satu untuk Bank Jombang, dan satu untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang,” ungkapnya.

Mundjidah menjelaskan, raperda yang diusulkan yakni tentang perubahan kedua atas Perda Jombang Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Jombang.

“Maka dari itu perlu dilakukan perubahan pada raperda terkait tipelogi Dinas kesehatan Jombang, yang dulunya tipe B, sekarang menjadi Dinas Kesehatan Tipe A," jelasnya.

Menurut Mundjidah, hal itu menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan, surat dari Mendagri, dan surat Gubernur Jatim tentang persetujuan penetapan tipelogi dinas kesehatan Jombang.

"Raperda yang kedua yakni perubahan atas perda Nomor 14 tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang. Berdasarkan surat dari otoritas jasa keuangan (OJK)," ujarnya.

Dimana, lanjutnya, dalam surat tersebut disarankan agar dilakukan perubahan modal dasar. Untuk memenuhi surat tersebut, pemkab menambahkan modal dasar kepada BPR Bank Jombang sebesar Rp 200 miliar.

Ketentuannya, pemerintah daerah memiliki saham sebesar 51 persen. Dengan penambahan modal itu, maka pemkab perlu mengubah Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang aperusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Jombang.

"Perubahan perda itu sebagai payung hukum untuk penambahan modal dasar pemerintah Kabupaten Jombang kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Jombang," pungkasnya.(suf)

Berita Terbaru

Lewat Program BSPS 2026, DPR Apresiasi Transparansi dan Perluasan Penerima Hingga 400 Ribu Unit Nasional

Lewat Program BSPS 2026, DPR Apresiasi Transparansi dan Perluasan Penerima Hingga 400 Ribu Unit Nasional

Senin, 27 Jul 2026 18:55 WIB

Senin, 27 Jul 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di kawasan Wonosari, Surabaya, menunjukkan progres signifikan. Sebanyak tiga rumah w…

Kendaraan Listrik Masuk Sektor Transportasi Premium, Jawab Kebutuhan Mobilitas Kota Besar

Kendaraan Listrik Masuk Sektor Transportasi Premium, Jawab Kebutuhan Mobilitas Kota Besar

Senin, 27 Jul 2026 18:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 18:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Tingginya aktivitas bisnis dan perdagangan di Surabaya mendorong kebutuhan layanan transportasi yang tidak hanya andal, tetapi juga m…

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pagi-Usai diterpa krisis jabatan setingkat kepala dinas pasca OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Pemerintah Kabupaten Ponorogo…

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat evaluasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester I Tahun A…

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi…

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Kampung Lumpia Ngaglik, Surabaya, yang belakangan viral di m…