Akhirnya, Polda Tetapkan 4 Tersangka Pengambil Paksa Jenasah Covid 19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka pengambil paksa jenasah Covid 19 di Polda Jatim Jumat (12/6/2020)
Para tersangka pengambil paksa jenasah Covid 19 di Polda Jatim Jumat (12/6/2020)

i

Surabaya Pagi, Surabaya Hati hati bagi mereka atau keluarga yang nekad mengambil jenazah Covid 19. Pasalnya sanksi siap menanti. Seperti kasus yang terjadi di rumah Sakit Paru, Karang Tembok, Surabaya. Dimana pihak keluarga nekad membawa pulang Jenazah Covid19, dari Rumah Sakit Paru Karang Tembok di Jalan Karang Tembok, Kecamatan Semampir Surabaya. Peristiwanya, tersebut terjadi pada tanggal 4 juni 2020 dan videonya menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, keluarga tersebut nekat membawa pulang jenazah beserta ranjang pasien diduga milik rumah sakit. Kejadian membawa pulang jenazah Covid19 secara paksa di Surabaya ini mendapatkan perhatian serius dari Polda Jawa Timur. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si mangatakan, beredarnya Video viral di Surabaya. Dimana adanya pihak keluarga mengambil secara paksa Jenazah Covid19 dari dalam Rumah Sakit Paru Surabaya Karang Tembok. Polda Jatim kata jendral bintang dua telah mengambil langkah pertama telah melakukan penyidikan hingga penyelidikan terhadap kejadian tersebut hingga pemanggilan saksi - saksi atas kejadian itu. "Polda Jawa Timur sudah memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid19 di Rumah Sakit Paru Surabaya di Jalan Karang Tembok yang terjadi pada tanggal 4 juni 2020," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si, Jumat, (12/6/2020). Dari pemanggilan saksi - saksi yang sudah dilakukan, Polda Jawa timur melalui Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid19 di Rumah Sakit Paru Surabaya. "Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi," tambah Kapolda Jatim. Masih kata Fadil Imran disinilah fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur (penegakan hukum) dan memberikan perlindungan secara humanis. Polri juga mengedepankan Preventif Justice serta Melakukan pembantaran terhadap 4 tersangka untuk dilakukan Isolasi di Rumah Sakit karantina. karena mereka diduga kuat menjadi kategori ODR dimana terjadi kontak fisik, dengan jenazah Covid19 yang mereka ambil paksa di Rumah Sakit paru Surabaya Jalan Karang, Tembok Surabaya. Demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi Dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polda Jatim. Semuanya adalah anak dari Jenazah Covid19 yang diambil paksa. 4 tersangka itu yakni, M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B pamungkas (22). Semua tersangka warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, kecamatan Semampir Kota Surabaya. Terhadap para tersangka, akan dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang - Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.nt
Tag :

Berita Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun dalam ajang Kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur Piala Wali Kot…

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi ‎

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CS…