Sidoarjo Tetap Ada Jam Malam, Gresik Izinkan Jumatan di Masjid

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu masjid di Gresik melaksanakan shalat Jum'at. Para jama'ah yang hendak memasuki masjid di tes suhu tubuh terlebih dahulu
Salah satu masjid di Gresik melaksanakan shalat Jum'at. Para jama'ah yang hendak memasuki masjid di tes suhu tubuh terlebih dahulu

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo -   Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tetap menerapkan jam malam selama masa transisi menuju fase new normal . Penerapan jam malam itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020. Di Gresik juga sama. Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mensosialisasikan Perbup nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru atau new normal.

Penerapan jam malam di Sidoarjo saat masa transisi,  lebih longgar dibandingkan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam enam pekan terakhir.

" Jam malam tetap ada, tapi mulai jam 11 malam sampai jam 4 pagi. Saat PSBB jam malam dimulai mulai jam 9 malam," kata Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin di Gedung Negara Grahadi Surabaya, kemarin.  Menurutnya, seluruh aktivitas masyarakat harus selesai pada pukul 23.00 WIB selama masa transisi di Kabupaten Sidoarjo.  "Kafe, warung, hingga ojek online sudah harus mengakhiri aktivitasnya sejak pukul 11 malam," kata Nur Ahmad.

Dia  mengingatkan, pelaku usaha harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa transisi. Setiap kafe atau restoran hanya diizinkan menerima 50 persen dari total kapasitas pengunjung untuk makan di tempat. Posisi tempat duduk juga harus mematuhi aturan menjaga jarak. Beberapa tempat usaha, kata dia, tetap tak diizinkan dibuka selama masa transisi.

Seperti, tempat hiburan malam, tempat karaoke, dan wisata kolam renang. Selama masa transisi, titik pemeriksaan petugas Covid-19 tetap ada. Tapi, lokasinya dipindah ke tingkat desa, rukun warga (RW), hingga rukun tetangga (RT).

 

Ibadah di Masjid Diperbolehkan

Sementara itu,  Sambari Halim Radianto mensosialisasikan peraturan bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru atau new normal. telah mengeluarkan Peraturan Bupati Gresik tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona atau Covid-19 di Gresik.

“Kemarin surat itu sudah saya tandatangani. Kami mohon semua pihak membuat tata kerja dan Standard operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing. Untuk OPD kami harap pada Senin lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan," kata Sambari saat melaksanakan Rakor Forkopimda bersama para Kepala OPD, Camat serta diikuti oleh Kepala Kemenag Gresik, Ketua Majelis Ulama Kabupaten Gresik, Ketua PCNU Gresik Ketua PD Muhammadiyah Gresik, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Gresik serta beberapa perwakilan Perusahaan se-Kabupaten Gresik di Ruang Mandala Bakti Praja pada Jumat (12/6/2020).

Pada Perbup yang mengatur transisi new normal life, Bupati mengatur beberapa hal terkait Pariwisata, Pasar, Pelayanan public Perkantoran, Mall, Hotel, Pelabuhan di Kendaraan Umum (kapal) Warung (Resto). “Untuk tempat ibadah kami persilakan untuk melaksanakan salat lima waktu dan salat Jumat berjemaah. Tapi kami mohon agar tetap menggunakan penegakan protokol Kesehatan. Kami juga berharap para Kyai dan Alim Ulama untuk selalu mendoakan agar Covid-19 ini segera berlalu,” pinta Sambari.

Sambari juga meminta kepada pihak Dinas Kesehatan untuk tetap melaksanakan penyisiran ke beberapa rumah sakit rujukan dengan melakukan berbagai macam pemeriksaan kepada PDP atau menyisir pasien Gresik yang dirawat diberbagai rumah sakit di luar Gresik.

“Jangan malu meski jumlah yang terkonfirmasi sangat besar. Demikian juga kami tidak malu meski jumlah kasus postif Covid-19 di Gresik ini besar dan menempati urutan ketiga, tapi bisa dirawat. Daripada tidak terpantau dan menulari banyak orang," tandas Bupati.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim menambahkan agar SOP protokol Kesehatan yang akan dibuat di bidang masing-masing harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh semuanya. “Semua masyarakat harus mendukung transisi new normal life. Jangan berbuat semaunya. Seperti yang pernah terjadi di beberapa tempat ada yang ramai-rami menjemput jenazah covid yang akhirnya semuanya tertular. Di Gresik jangan sampai terjadi,” tandas Qosim.

Sebelumnya diberitakan, tiga kepala daerah di wilayah Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, menandatangani pakta integritas penanganan Covid-19. Mereka pun mulai memasuki masa transisi penerapan fase new normal selama dua minggu. sg/did/cit

Berita Terbaru

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …