Komplotan Pengedar Sabu Hijau Diamankan Polres Mojokerto Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Mojokerto Kota merilis kasus peredaran sabu hijau. Inzet barang bukti sabu hijau, sabu putih dan pil koplo yang diamankan dari para tersangka.
Polres Mojokerto Kota merilis kasus peredaran sabu hijau. Inzet barang bukti sabu hijau, sabu putih dan pil koplo yang diamankan dari para tersangka.

i

Dalam rangka upaya Cipta Kondisi (Cipkon), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus Iima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Dwi Agus Susanti di Mojokerto

Lima pria ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota karena terlibat pengedaran narkoba jenis sabu. Dari kelimanya disita 85 gram sabu berwarna hijau.

Kelima tersangka itu adalah Zanuar Ega Nanda, Muhtadun Yoffi Ardiansyah keduanya warga Kemlagi Barat, Desa/Kecamatan Kemlagi. Kemudian Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiyono dan Rudiyanto, ketiganya warga Dusun Pilang Gowok, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi.

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Hanis Subiyono, S.Pd., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hari Siswanto, S.AP., M.H., dan Kasubbag Humas, lptu Sukatmanto menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap saat anggotanya menggelar Operasi Cipkon.

Lanjut Wakapolres Mojokerto Kota, pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah atas nama Ega, warga Dusun Segawe lor, Desa Mojowarno, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka Ega diamankan di sebuah warung di Dusun Segawe Lor, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi.

“Barang bukti yang diamankan, yakni satu plastic klip berisi sabu seberat 0,38 gram, 1 bungkus bekas roko merke Track, dan 1 unit HP merek Oppo,” jelasnya, Selasa (16/6).

"Dari situ anggota kami mengembangkan dan berhasil menangkap empat orang lagi hasil dari pengembangan pelaku pertama," ujar Hanis di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (16/6/2020).

Pelaku kedua atas nama Yoffi, warga Dusun Kemlagi Barat RT 04 RW 02 Desa/Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Barang bukti yang diamankan, yakni satu plastik klip besar terbungkus tisu berisi sabu warna hijau 10 gram, satu plastik klip berisi sabu 5 gram, satu pak plastik klip kosong, satu buah HP merek Vivo, satu timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Selanjutnya, tersangka ketiga, keempat, dan kelima atas nama Kholil, Dian, dan Pedet. Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu 0,26 gram, satu pipet yang terdapat sisa sabu, dan satu buah HP merek Oppo.

Adapun untuk pelaku yang diduga sebagai bandar, yakni berinisial OX berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan. Saat penggerebekan, petugas dibantu warga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 70 gram yang berada di dalam tas milik tersangka dan pil dobel L sebanyak 1.000 butir.

Hanis menambahkan, dari tangan kelima tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti sabu jenis baru berwarna hijau seberat 85 gram, 6,94 gram sabu berwarna putih dan 1.000 butir pil koplo.

"Sabu ini jenis baru, tetapi kami menunggu hasil uji laboratorium dari Polda Jatim atau Mabes Polri karena ini temuan baru sehingga kami belum bisa menjelaskan perbedaan sabu jenis baru ini dengan yang warna putih," bebernya.

Masih kata Hanis, sabu berwarna hijau ini dijual oleh pelaku seharga Rp 1,5 juta per gramnya.

"Menurut keterangan pelaku, ini baru pertama mengedarkan sabu hijau. Saat ini kami masih memburu satu orang yang menyuplai sabu hijau ini ke para tersangka," tegasnya.

Sementara pelaku Ega menyebut, dirinya mendapat sabu hijau itu dari temannya dan baru pertama kali mengedarkan.

"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet dobel L tanpa izin edar sebagaimana dimaksud Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…