Bawa Sabu dan Pil Koplo, DPO dan 6 Pelaku Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Harun dan Kasatnarkoba menunjukan barang bukti narkoba dan para pelaku hasil tangkapannya.

FOTO:SP/MUHAJIRIN
Kapolres Lamongan AKBP Harun dan Kasatnarkoba menunjukan barang bukti narkoba dan para pelaku hasil tangkapannya. FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Karena kedapatan membawa mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 6 pelaku lainnya berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Lamongan, di di lokasi 3 titik yang berbeda.

Kini ke 7 pelaku harus mendekam disel tahanan Mapolres setempat, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, karena mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun, atau paling cepat 5 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan adalah dan paling singkat 5 tahun, UU RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dan Sabu-sabu, pasal Pasal 114, dengan denda Rp paling sedikit Rp 1 M, dan paling besar Rp 10 miliar, "Setelah mereka kita tangkap, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres, untuk menjalani proses hukum, " terang AKBP Harun Kapolres Lamongan saat jumpa pers, Kamis (18/6/2020).

Sementara itu, kata Kapolres para pelaku ditangkap ini di tiga tempat yang berbeda, mereka adalah berinisial AS warga Dusun Ngrojo Desa Bronjong Kecamatan Bluluk, FEM warga Desa Yungyang Kecamatan Modo, HRS warga Desa Deket wetan Kecamatan Deket, dan NA warga Dusun Banyulegi Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah-Gresik.

Selain itu lanjutnya ada tersangka berinisial JAS warga Kecamatan Lamongan, APS warga Dusun Lembung Lor Desa Tunjung Mekar Kecamatan Kalitengah, MAS warga Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng.

Pengungkapan kasus dugaan peredaran Sabu-sabu dan Pil Koplo jenis carnopen tersebut berawal dari laporan masyakat kepada polisi. Warga mengaku resah dengan dugaan tersebut, mereka kawatir kuluarga mereka terdampak peredaran barang haram itu.

”Atas laporan-laporan warga, petugas Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan ke tengah-tengah masyarakat. Dan akhirnya berhasil membekuk tersangkanya,” kata Harun yang juga menjelaskan ke-tujuh tersangka itu merupakan pengungkapan dari 6 kasus.

Dari pengakuan para pelaku, mereka ini memang jaringan, dan jaringannya putus nyambung. Mereka juga mengaku dapat barang haram ini dari wilayah Surabaya. "Barang haram ini didapat dari Surabaya," kata Kapolres tanpa menyebut Surabaya mana.

Atas pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya sebanyak 2,4 gram sabu-sabu, dan 4750 butir pil koplo, dan sejumlah barang bukti mulai handphone, motor dan lain-lain. Kini petugas berharap agar masyarakat lain tidak terlibat atau terjemus dalam peredaran Narkotka, mengingat selain akan berdampak hukum mengonsumsi barang haram tersebut dapat merusak massa depan.jir

Tag :

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…