Bawa Sabu dan Pil Koplo, DPO dan 6 Pelaku Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP Harun dan Kasatnarkoba menunjukan barang bukti narkoba dan para pelaku hasil tangkapannya.

FOTO:SP/MUHAJIRIN
Kapolres Lamongan AKBP Harun dan Kasatnarkoba menunjukan barang bukti narkoba dan para pelaku hasil tangkapannya. FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Karena kedapatan membawa mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 6 pelaku lainnya berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Lamongan, di di lokasi 3 titik yang berbeda.

Kini ke 7 pelaku harus mendekam disel tahanan Mapolres setempat, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, karena mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun, atau paling cepat 5 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan adalah dan paling singkat 5 tahun, UU RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dan Sabu-sabu, pasal Pasal 114, dengan denda Rp paling sedikit Rp 1 M, dan paling besar Rp 10 miliar, "Setelah mereka kita tangkap, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres, untuk menjalani proses hukum, " terang AKBP Harun Kapolres Lamongan saat jumpa pers, Kamis (18/6/2020).

Sementara itu, kata Kapolres para pelaku ditangkap ini di tiga tempat yang berbeda, mereka adalah berinisial AS warga Dusun Ngrojo Desa Bronjong Kecamatan Bluluk, FEM warga Desa Yungyang Kecamatan Modo, HRS warga Desa Deket wetan Kecamatan Deket, dan NA warga Dusun Banyulegi Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah-Gresik.

Selain itu lanjutnya ada tersangka berinisial JAS warga Kecamatan Lamongan, APS warga Dusun Lembung Lor Desa Tunjung Mekar Kecamatan Kalitengah, MAS warga Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng.

Pengungkapan kasus dugaan peredaran Sabu-sabu dan Pil Koplo jenis carnopen tersebut berawal dari laporan masyakat kepada polisi. Warga mengaku resah dengan dugaan tersebut, mereka kawatir kuluarga mereka terdampak peredaran barang haram itu.

”Atas laporan-laporan warga, petugas Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan ke tengah-tengah masyarakat. Dan akhirnya berhasil membekuk tersangkanya,” kata Harun yang juga menjelaskan ke-tujuh tersangka itu merupakan pengungkapan dari 6 kasus.

Dari pengakuan para pelaku, mereka ini memang jaringan, dan jaringannya putus nyambung. Mereka juga mengaku dapat barang haram ini dari wilayah Surabaya. "Barang haram ini didapat dari Surabaya," kata Kapolres tanpa menyebut Surabaya mana.

Atas pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya sebanyak 2,4 gram sabu-sabu, dan 4750 butir pil koplo, dan sejumlah barang bukti mulai handphone, motor dan lain-lain. Kini petugas berharap agar masyarakat lain tidak terlibat atau terjemus dalam peredaran Narkotka, mengingat selain akan berdampak hukum mengonsumsi barang haram tersebut dapat merusak massa depan.jir

Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…