Dua Residivis Spesialis Curanmor Beraksi, Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek wonocolo Kompol Masdawati bersama pelaku ranmor yang diamankan di Polsek wonocolo Jumat (19/6/2020)
Kapolsek wonocolo Kompol Masdawati bersama pelaku ranmor yang diamankan di Polsek wonocolo Jumat (19/6/2020)

i

Surabaya Pagi, Surabaya Residivis kambuhan harus berurusan dengan Tim anti bandit Polsek Wonocolo Surabaya. Pasalnya, anggota membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang kerap beraksi di wilayah Surabaya Utara. Kedua pelaku ini spesialis curanmor di rumah kos dan Supermarket. Dua pelaku ini telah beroperasi sebanyak 5 kali mengambil sepeda motor yang terparkir di area parkir rumah kos dan supermarket. Dua pelaku yang berhasil ditangkap, Ervan,18, asal Jalan Gembong DKA No.12, Kecamatan Genteng Surabaya dan Fikri Abdilah Adjad,18, asal Pulosari 3-B, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih menuturkan, awalnya kedua pelaku ini berboncengan mengunakan sepeda motor honda supra dengan Nopol L-3440-EK, selanjutnya tersangka Evan turun dari sepeda motor kemudian mengambil sepeda motor yamg terparkir di counter handphone Mobile Phone Shop Plaza Marina Lantai 3 Jalan Margorejo Indah Utara No.79-99 Surabaya dengan menggunakan kunci leter T. "Pada saat tersangka hendak merusak kontak kunci sepeda motor, tiba tiba perbuatan tersangka diketahui oleh pemiliknya selanjutnya diteriaki maling dan berhasil kita tangkap," kata Masdawati. Mantan Kapolsek Simokerto menambahkan, kedua tersangka ini merupakan residivis, sudah dua kali masuk penjara dalam kasus curanmor dan jambret. Saat diperiksa penyidik, kedua pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali dan hasil pencurian oleh tersangka di jual ke Madura. Sementara tersangka Fikri mengaku saya terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. " Saya kepepet untuk kebutuhan,"ujarnya lirih. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman sembilan tahun penjara.nt
Tag :

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …