Beda Keterangan Antara KPM, Sekdes dan BNI Tuban di Kasus BPNT Cepokorejo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eri Prihartono, pimpinan BNI Kantor Cabang Tuban.
Eri Prihartono, pimpinan BNI Kantor Cabang Tuban.

i

SURABAYAPAGI.COM. Tuban- Kasus dugaan penyelewengan BPNT di desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Tuban, masih terus bergulir.

Teranyar, Keluarga penerima manfaat (KPM) yang merasa dirugikan telah membawa kasus ini ke ranah hukum. Kasus yang awal mula terjadi akibat adanya Kartu keluarga sejahtera (KKS) dibawa oknum perangkat desa tersebut, akhirnya memantik respon BNI Kantor Cabang Tuban selaku bank pihak penyalur KKS.

Kepada Surabayapagi.com dan awak media lainya, pimpinan BNI Kantor Cabang Tuban, Eri Prihartono menyatakan jika dalam penyeluran KKS, BNI selaku pemilik kewenangan tidak pernah menitipkan kartu tersebut ke pihak manapun.

Sebab hal itu sesuai dengan Standart operacional prosedure (SOP) yang berlaku di BNI, yakni KKS harus diberikan secara langsung ke tangan KPM tanpa perantara.

"Bagi kami haram hukumnya jika KKS dititipkan," terangnya. Jum'at, (19/6/2020). Eri juga membantah jika pihaknya disebut telah kecolongan, sebab ia sangat yakin jika para petugas dari Kantor BNI Cabang Tuban yang menangani penyaluran KKS kala itu, telah menjalankan tugasnya sesuai SOP.

Dalam mekanisme penyerahan KKS, dijelaskan oleh Eri, jika sebelum KKS diserahkan ke KPM, pihaknya terlebih melakukan verifikasi dan validasi data, setelah itu KPM juga diharuskan menandatangani bukti terima KKS.

Kalaupun jika ada KPM yang berhalangan hadir, petugasnya bersama pendamping, akan langsung mendatangi kediaman KPM yang bersangkutan. Atas semua dasar itu, sehingga ia memastikan, tidak ada kesalahan dari pihaknya saat penyaluran KKS.

"Jika ada KPM yang menyerahkan kartunya ke pihak lain, tentu itu bukan tanggung jawab kami," jelasnya. Sepanjang surabayapagi.com mengikuti kasus yang terjadi, keterangan Eri selaku Pimpinan BNI Kantor Cabang Tuban tersebut, agaknya berbeda dengan keterangan baik dari KPM maupun dari Sekdes Cepokorejo selaku yang selama ini membawa KKS milik KPM.

Seperti yang telah surabayapagi.com tuangkan dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui bersama jika kasus itu mencuat usai beberapa KPM mengadu ke kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban. Rabu, (20/6/2020).

Kala itu, Sri Tutik salah satu KPM menceritakan, ia yang semula tidak mengetahui kalau terdaftar sebagai KPM, mendapat informasi jika sebetulnya dirinya termasuk salah satu warga yang berhak nenerima bantuan sembako BPNT. Namun, karena selama ini tidak merasa pernah menerimanya, ia lalu memutuskan datang ke kantor Kecamatan Palang untuk melakukan pengecekan.

Dan ternyata benar, namanya muncul sebagai KPM yang berhak menerima BPNT sejak tahun 2018 lalu. Belakangan diketahui, kartu keluarga sejahtera (KKS) yang harusnya ia terima untuk digunakan mengambil bantuan komoditi BPNT, dibawa oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat sejak 2018. Yang kemudian baru diserahkan kepadanya pada bulan Mei 2020, itupun dengan kondisi sudah tiak bersegel.

Merespon adanya aduan dari KPM tersebut, Dinsos P3A Tuban kemudian melakukan pendalaman dengan mendatangi Pemerintah Desa Cepokorejo, termasuk meminta keterangan dari Sekdes yang bersangkutan.

Di hadapan Dinsod P3A Tuban, Sekdes Cempokorejo berdalih jika sebelumnya ia sudah pernah membagikan KKS melalui kepala dusun. Namun karena dirasa kondisi KPM sudah mampu, akhirnya kartu tersebut urung dibagikan oleh kepala dusun dan dikembalikan kepadanya.

"Dalihnya begitu, meskipun ganjal karena jika memang mampu, kenapa tidak sekalian di coret sebagai KPM agar bisa dialihkan ke orang lain yang membutuhkan," terang Kepala Dinas P3A Tuban, Joko Sarwono pada surabayapagi.com. Kamis, (19/6/2020).

Hingga berita ini diturunkan, kasus adanya BPNT yang sejak tahun 2018 tidak diserahkan ke KPM, masih didalami oleh pihak terkait. Tercatat, dalam rentang waktu dua tahun yakni sejak Mei 2018 hingga April, 46 KPM yang tidak menerima haknya mengalami kerugian sebesar Rp. 133,4 Juta. Atau Rp. 2,9 juta tiap KPM. Her

Tag :

Berita Terbaru

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo, JAwa Timur mengakibatkan sebagian akses tebing jalan penghubung…

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Setelah ditemukannya isi Prasasti Anjuk Ladang di dekat situs Candi Lor Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Kini, Tim Ahli Cagar…

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur semakin mudah melalui "jemput bola", dimana…