Mangkir Hearing Komisi A Akan Sidak Pengembang Perum Wisata Bukit Mas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna. SP/ALQ
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna. SP/ALQ

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  Hearing soal tarikan besaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) fasilitas umum dan fasilitas sosial warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) di Komisi A DPRD Surabaya temui jalan buntu. Pasalnya, dalam hal ini pengembang perum WBM tidak hadir dan merespon undangan panggilan DPRD Surabaya.  

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pihaknya sejak awal konsen mengingatkan Pemkot untuk segera meminta kepada pengembang menyerahkan fasum dan fasosnya sehingga persoalan keluhan warga di Perumahan Wisata Bukit Mas tidak terjadi. 

"Saya kecewa bahwa pengembang tidak hadir dalam hearing. Apakah pengembang takut atau sedang mempersiapkan pengacara. Yang jelas kami tidak takut apapun,  karena masalah tarikan IPL ke warga ini sudah terlalu lama," tandasnya, Senin (22/6).

Lanjut Pertiwi, harusnya yang namanya penarikan IPL itu hanya bisa dilakukan di apartemen saja.  Sedangkan di perumahan-perumahan tidak ada atau tidak bisa serta merta pengembang melakukan tarikan IPL kepada warga. Apalagi perumahan tersebut sudah terjual 80 hingga 90 persen, otomatis fasum dan fasos harusnya sudah diserahkan kepada Pemkot Surabaya. 

"Dimana-mana fasum dan fasos yang mengelola warga setelah pemkot menyerahkan kepada pengurus RT/RW, bukan secara administratif saja. Tapi harus semuanya, seperti ada kejadian dilingkungan menjadi tanggungjawab RT/RW," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Pertiwi akan memanggil pihak pengembang perumahan WBM untuk menghadiri hearing kedua kalinya di Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (25/6) mendatang. "Jika besok pengembang tidak hadir dan hasilnya hearing tidak ada. Maka kami bersama anggota Komisi A akan sidak ke lokasi pengembang perumahan WBM," tukas dia. 

Perwakilan warga Perumahan WBM Tito Suprianto mengatakan,   besaran kenaikan IPL tersebut dinilai sangat memberatkan dan merugikan warga  yang sudah terlanjur membeli rumah di kawasan perumahan Wisata Bukit Mas tanpa pemberitauan lebih dahulu. 

“Warga yang sudah terlanjur membeli rumah di WBM I dan II ini tidak pernah diberitahu mengenai besaran IPL tersebut," ujar Tito Suprianto

Ia menjelaskan, pada saat warga diminta menandatangani berita acara serah terima (BAST) berisi tentang harus wajib membayar IPL ini, tetapi tidak dijelaskan secara detail oleh pihak pengembang berapa besaran IPL yang harus dibayar oleh warga.

“Setelah pembelian rumah tersebut, warga dibebani IPL tergantung pada luas rumah warga.  Rata-rata Rp 2,3 juta per meter membayar setiap rumahnya,"ungkap dia. 

Tidak hanya biaya IPL yang besar, ia juga mengeluhkan, bahwa pihak pengembang selalu menaikan IPL tersebut secara tiba tiba, tanpa ada musyawarah dengan warga perumahan.

“Pihak pengembang tidak pernah musyawarah maupun diskusi dengan warga disini berkaitan dengan kenaikan IPL setiap tahun tersebut,” ucapnya. 

Alasan kenaikan biaya IPL ini, kata ia, pihak pengembang beralasan adanya kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan juga ini atas keputusan dari kantor pusat yang ada di jakarta.

“Alasan pengembang seperti itu, alasannya kenaikan upah minimum regional dan keputusan dari kantor pusat di jakarta,” ucap Tito.

Karena itu, Ia bersama warga lainya berusaha berkomunikasi dengan pihak pengembang baik melalui sendiri sendiri maupun berkelompok berkaitan dengan kenaikan IPL yang memberatkan warga.

“Kita sudah berulang kali melakukan komunikasi, tapi sampai sekarang belum ada respon soal keluh kesah warga berkaitan dengan kenaikan IPL ini,” pungkasnya. Alq

 

 

Berita Terbaru

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…