Mangkir Hearing Komisi A Akan Sidak Pengembang Perum Wisata Bukit Mas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jun 2020 17:39 WIB

Mangkir Hearing Komisi A Akan Sidak Pengembang Perum Wisata Bukit Mas

i

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna. SP/ALQ

SURABAYA PAGI, Surabaya -  Hearing soal tarikan besaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) fasilitas umum dan fasilitas sosial warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) di Komisi A DPRD Surabaya temui jalan buntu. Pasalnya, dalam hal ini pengembang perum WBM tidak hadir dan merespon undangan panggilan DPRD Surabaya.  

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pihaknya sejak awal konsen mengingatkan Pemkot untuk segera meminta kepada pengembang menyerahkan fasum dan fasosnya sehingga persoalan keluhan warga di Perumahan Wisata Bukit Mas tidak terjadi. 

Baca Juga: Kolaborasi Harmoni Aksara Jepang dan Jawa di Surabaya

"Saya kecewa bahwa pengembang tidak hadir dalam hearing. Apakah pengembang takut atau sedang mempersiapkan pengacara. Yang jelas kami tidak takut apapun,  karena masalah tarikan IPL ke warga ini sudah terlalu lama," tandasnya, Senin (22/6).

Lanjut Pertiwi, harusnya yang namanya penarikan IPL itu hanya bisa dilakukan di apartemen saja.  Sedangkan di perumahan-perumahan tidak ada atau tidak bisa serta merta pengembang melakukan tarikan IPL kepada warga. Apalagi perumahan tersebut sudah terjual 80 hingga 90 persen, otomatis fasum dan fasos harusnya sudah diserahkan kepada Pemkot Surabaya. 

"Dimana-mana fasum dan fasos yang mengelola warga setelah pemkot menyerahkan kepada pengurus RT/RW, bukan secara administratif saja. Tapi harus semuanya, seperti ada kejadian dilingkungan menjadi tanggungjawab RT/RW," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Pertiwi akan memanggil pihak pengembang perumahan WBM untuk menghadiri hearing kedua kalinya di Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (25/6) mendatang. "Jika besok pengembang tidak hadir dan hasilnya hearing tidak ada. Maka kami bersama anggota Komisi A akan sidak ke lokasi pengembang perumahan WBM," tukas dia. 

Perwakilan warga Perumahan WBM Tito Suprianto mengatakan,   besaran kenaikan IPL tersebut dinilai sangat memberatkan dan merugikan warga  yang sudah terlanjur membeli rumah di kawasan perumahan Wisata Bukit Mas tanpa pemberitauan lebih dahulu. 

“Warga yang sudah terlanjur membeli rumah di WBM I dan II ini tidak pernah diberitahu mengenai besaran IPL tersebut," ujar Tito Suprianto

Ia menjelaskan, pada saat warga diminta menandatangani berita acara serah terima (BAST) berisi tentang harus wajib membayar IPL ini, tetapi tidak dijelaskan secara detail oleh pihak pengembang berapa besaran IPL yang harus dibayar oleh warga.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Inisiasi Sandingkan Budaya Global Jepang Jawa

“Setelah pembelian rumah tersebut, warga dibebani IPL tergantung pada luas rumah warga.  Rata-rata Rp 2,3 juta per meter membayar setiap rumahnya,"ungkap dia. 

Tidak hanya biaya IPL yang besar, ia juga mengeluhkan, bahwa pihak pengembang selalu menaikan IPL tersebut secara tiba tiba, tanpa ada musyawarah dengan warga perumahan.

“Pihak pengembang tidak pernah musyawarah maupun diskusi dengan warga disini berkaitan dengan kenaikan IPL setiap tahun tersebut,” ucapnya. 

Alasan kenaikan biaya IPL ini, kata ia, pihak pengembang beralasan adanya kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan juga ini atas keputusan dari kantor pusat yang ada di jakarta.

“Alasan pengembang seperti itu, alasannya kenaikan upah minimum regional dan keputusan dari kantor pusat di jakarta,” ucap Tito.

Baca Juga: THR Dapat Dongkrak Produktivitas dan Industri Rumah Tangga

Karena itu, Ia bersama warga lainya berusaha berkomunikasi dengan pihak pengembang baik melalui sendiri sendiri maupun berkelompok berkaitan dengan kenaikan IPL yang memberatkan warga.

“Kita sudah berulang kali melakukan komunikasi, tapi sampai sekarang belum ada respon soal keluh kesah warga berkaitan dengan kenaikan IPL ini,” pungkasnya. Alq

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU