Mangkir Hearing Komisi A Akan Sidak Pengembang Perum Wisata Bukit Mas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna. SP/ALQ
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna. SP/ALQ

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  Hearing soal tarikan besaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) fasilitas umum dan fasilitas sosial warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) di Komisi A DPRD Surabaya temui jalan buntu. Pasalnya, dalam hal ini pengembang perum WBM tidak hadir dan merespon undangan panggilan DPRD Surabaya.  

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pihaknya sejak awal konsen mengingatkan Pemkot untuk segera meminta kepada pengembang menyerahkan fasum dan fasosnya sehingga persoalan keluhan warga di Perumahan Wisata Bukit Mas tidak terjadi. 

"Saya kecewa bahwa pengembang tidak hadir dalam hearing. Apakah pengembang takut atau sedang mempersiapkan pengacara. Yang jelas kami tidak takut apapun,  karena masalah tarikan IPL ke warga ini sudah terlalu lama," tandasnya, Senin (22/6).

Lanjut Pertiwi, harusnya yang namanya penarikan IPL itu hanya bisa dilakukan di apartemen saja.  Sedangkan di perumahan-perumahan tidak ada atau tidak bisa serta merta pengembang melakukan tarikan IPL kepada warga. Apalagi perumahan tersebut sudah terjual 80 hingga 90 persen, otomatis fasum dan fasos harusnya sudah diserahkan kepada Pemkot Surabaya. 

"Dimana-mana fasum dan fasos yang mengelola warga setelah pemkot menyerahkan kepada pengurus RT/RW, bukan secara administratif saja. Tapi harus semuanya, seperti ada kejadian dilingkungan menjadi tanggungjawab RT/RW," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Pertiwi akan memanggil pihak pengembang perumahan WBM untuk menghadiri hearing kedua kalinya di Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (25/6) mendatang. "Jika besok pengembang tidak hadir dan hasilnya hearing tidak ada. Maka kami bersama anggota Komisi A akan sidak ke lokasi pengembang perumahan WBM," tukas dia. 

Perwakilan warga Perumahan WBM Tito Suprianto mengatakan,   besaran kenaikan IPL tersebut dinilai sangat memberatkan dan merugikan warga  yang sudah terlanjur membeli rumah di kawasan perumahan Wisata Bukit Mas tanpa pemberitauan lebih dahulu. 

“Warga yang sudah terlanjur membeli rumah di WBM I dan II ini tidak pernah diberitahu mengenai besaran IPL tersebut," ujar Tito Suprianto

Ia menjelaskan, pada saat warga diminta menandatangani berita acara serah terima (BAST) berisi tentang harus wajib membayar IPL ini, tetapi tidak dijelaskan secara detail oleh pihak pengembang berapa besaran IPL yang harus dibayar oleh warga.

“Setelah pembelian rumah tersebut, warga dibebani IPL tergantung pada luas rumah warga.  Rata-rata Rp 2,3 juta per meter membayar setiap rumahnya,"ungkap dia. 

Tidak hanya biaya IPL yang besar, ia juga mengeluhkan, bahwa pihak pengembang selalu menaikan IPL tersebut secara tiba tiba, tanpa ada musyawarah dengan warga perumahan.

“Pihak pengembang tidak pernah musyawarah maupun diskusi dengan warga disini berkaitan dengan kenaikan IPL setiap tahun tersebut,” ucapnya. 

Alasan kenaikan biaya IPL ini, kata ia, pihak pengembang beralasan adanya kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan juga ini atas keputusan dari kantor pusat yang ada di jakarta.

“Alasan pengembang seperti itu, alasannya kenaikan upah minimum regional dan keputusan dari kantor pusat di jakarta,” ucap Tito.

Karena itu, Ia bersama warga lainya berusaha berkomunikasi dengan pihak pengembang baik melalui sendiri sendiri maupun berkelompok berkaitan dengan kenaikan IPL yang memberatkan warga.

“Kita sudah berulang kali melakukan komunikasi, tapi sampai sekarang belum ada respon soal keluh kesah warga berkaitan dengan kenaikan IPL ini,” pungkasnya. Alq

 

 

Berita Terbaru

Penyambutan Kapolda Jatim Baru Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama Ibunya di Sambut Pedang Pora

Penyambutan Kapolda Jatim Baru Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama Ibunya di Sambut Pedang Pora

Minggu, 11 Okt 2026 15:06 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polda Jawa Timur menggelar prosesi penyambutan Kapolda Jawa Timur yang baru, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, di Mapolda Jawa Timur,…

Pemkab Magetan Kaji Ulang Lelang Perbaikan Jalan Buntut Harga Aspal Naik Rp7 Ribu per Kg

Pemkab Magetan Kaji Ulang Lelang Perbaikan Jalan Buntut Harga Aspal Naik Rp7 Ribu per Kg

Minggu, 11 Okt 2026 14:41 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Buntut kenaikan harga aspal sekitar Rp 7.000 per kilogram, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, harus menghitung ulang…

Terancam Dikepung Sampah, Aliran Anak Sungai Hutan Mangrove Seperti TPA

Terancam Dikepung Sampah, Aliran Anak Sungai Hutan Mangrove Seperti TPA

Minggu, 11 Okt 2026 14:31 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terbaru, lanskap rimbun hutan mangrove yang berada di kawasan pesisir timur Surabaya terlihat penuh dengan tumpukan sampah seiring…

Belum Kantongi SLHS, BGN Setop Sementara Operasional 10 SPPG di Bangkalan

Belum Kantongi SLHS, BGN Setop Sementara Operasional 10 SPPG di Bangkalan

Minggu, 11 Okt 2026 14:00 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 14:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Menindaklanjuti masih adanya sejumlah Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan yang belum memenuhi persyaratan…

Serahkan Langsung ke Petani, Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo 81,7 Persen

Serahkan Langsung ke Petani, Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo 81,7 Persen

Minggu, 11 Okt 2026 13:56 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Selama periode Januari hingga awal Oktober, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo, mencatat…

Harhubnas 2026, Pemkot Mojokerto Luncurkan QRIS Parkir dan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Harhubnas 2026, Pemkot Mojokerto Luncurkan QRIS Parkir dan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Minggu, 11 Okt 2026 12:46 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto meluncurkan pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum secara digital melalui Quick Response Code I…