Terpeleset, Mahasiswi Dievakuasi di Gunung Lemongan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses evakuasi pendaki di Gunung Lemongan
Proses evakuasi pendaki di Gunung Lemongan

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Mahasiswi dari STIE Widyagama Lumajang, Dwi Putri Handayani (26), harus dievakuasi oleh petugas usai terpleset saat melakukan pendakian di Gunung Lemongan, Kecamatan Klakah.

Wanita asal Banyuwangi itu mengalami keseleo pada kaki bagian kiri.

Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Logistik BPBD Lumajang, Wawan Hadi Siswoyo menjelaskan, awalnya pada hari Sabtu 20 Juni 2020 pukul 10.00 WIB, Dwi Putri Handayani bersama 3 orang temannya diantaranya Bayu Ambara, Agus Tri Wibowo dan Ida Santi melaksanakan pendakian ke area Gunung Lemongan.

“Namun di pertengahan perjalanan Dwi Putri Handayani terpleset dan paha sebelah kiri terasa sakit dan tidak bisa melanjutkan perjalanannya,” jelas Wawan.

Saat itu, ketiga temannya tidak bisa mengevakuasi Dwi Putri Handayani sehingga salah satu temannya menghubungi BPBD Lumajang. Setelah menerima laporan, BPBD Lumajang bersama tim PSC 119 Dinkes Kabupaten Lumajang berangkat menuju Gunung Lemongan untuk melaksanakan evakuasi.

“Sekitar pukul 17.30 tim evakuasi tiba di titik penjemputan, selanjutnya membawa Dwi Putri Handayani dengan cara ditandu, sekitar Pukul 09.40 WIB, Tim evakuasi tiba di pos 1 (Padepokan Mbah Citro) selanjutnya mengevakuasi korban menuju Puskesmas Klakah dengan menggunakan Ambulan Desa Papringan,” terang wawan Hadi.

Wawan menambahkan, para pendaki khususnya ke Gunung Lemongan sampai saat ini tidak mengikuti prosedur, belum ada yang memiliki ijin resmi dari instansi terkait. Di masa pandemi Covid 19 Pemerintah Kabupaten Lumajang belum mengeluarkan ijin secara resmi baik di tempat wisata maupun pendakian Gunung.

“Selain mengevakuasi Dwi Putri Handayani, tim gabungan juga mengevakuasi Daitia Edelwise (16), asal Probolinggo mengalami cedera pada mata kiri dan setelah dilakukan perawatan langsung dibawa pulang ke rumahnya di Probolinggo,” pungkasnya. (Lim)

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…