Copot Dua Kepala Dinas, Pemkot Surabaya Membantah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. SP/ALQ
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dugaan pencopotan dua Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sedang ramai di perbincangkan. Keduanya adalah Chalid Buhari Kepala Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) yang dicopot jabatannya dan sebulan sebelumnya ada Dwi Purnomo Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Surabaya.

 Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan sudah mendengar informasi tentang pengunduran diri dan pensiun dini Chalid Bukhari, Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya. Ia pun mengaku sudah konfirmasi langsung kepada BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Surabaya soal pengunduran diri dan pensiun dini itu.

 “Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD, beliau (Chalid Bukhari) beberapa waktu lalu, tepatnya pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini,” kata Febri di kantornya, Rabu (1/7).

 Menurut Febri, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu Chalid Bukhari berhak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus mengajukan surat pengajuan pensiun dini. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 hal tersebut dimungkinkan.

 “Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini,” tegasnya.

 Sesuai undang-undang, surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini dari Chalid ini dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang mana dalam hal ini adalah kepala daerah atau Wali Kota Surabaya. Selanjutnya, surat itu diproses administrasinya oleh BKD sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

 “Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

 Oleh karena itu, Febri kembali memastikan bahwa yang dilakukan oleh Chalid itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan. Karena persyaratannya sudah terpenuhi akhirnya diproses pensiun dininya itu. “Sekali lagi, itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan,” pungkasnya.

 Sementara mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Surabaya Dwi Purnomo, saat dikonfirmasi melalui pesan WAnya oleh awak media terkait masalah tersebut mengatakan, "Semua orang tau, ngak usah untuk berita." ucap Dwi. 

 Saat ditanya pencopotan jabatan tersebut, karena ditemukan pelanggaran berat serta adanya dukungan dari serikat buruh untuk maju di Pilwali Surabaya, Dwi menjawab, Itu semua hak walikota. "Politik mas, saya kan orangnya Wisnu. Wajar mas, ngak masalah. " ungkapnya. Alq

 

Berita Terbaru

Pelajar Surabaya Rancang Permainan untuk Lawan Penipuan Keuangan Digital

Pelajar Surabaya Rancang Permainan untuk Lawan Penipuan Keuangan Digital

Kamis, 29 Okt 2026 16:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tingginya akses layanan keuangan belum sepenuhnya diikuti pemahaman yang memadai, terutama di kalangan pelajar. Kondisi ini menjadi t…

Rumah Pompa Surabaya Capai 90 Persen, Pemkot Targetkan Selesai November

Rumah Pompa Surabaya Capai 90 Persen, Pemkot Targetkan Selesai November

Kamis, 29 Okt 2026 16:45 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat penyelesaian pembangunan rumah pompa dan infrastruktur pendukung pengendalian banjir…

Bimtek SIROLEG, Satpol PP Madiun Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

Bimtek SIROLEG, Satpol PP Madiun Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

Kamis, 29 Okt 2026 15:27 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal melalui peningkatan kemampuan petugas d…

Antisipasi Banjir, Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kapasitas Pompa Sekardangan

Antisipasi Banjir, Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kapasitas Pompa Sekardangan

Kamis, 29 Okt 2026 15:15 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menjelang musim hujan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo meningkatkan kapasitas pompa Sekardangan dari 50 menjadi 250 liter…

Siapkan Pendampingan dan Rehabilitasi, Pemkab Bojonegoro Bebaskan 15 ODGJ dari Pasung

Siapkan Pendampingan dan Rehabilitasi, Pemkab Bojonegoro Bebaskan 15 ODGJ dari Pasung

Kamis, 29 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Salam rangka memperingati Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui sinergi Dinas…

Harga Sayuran di Pasar Bunulrejo Malang Naik 2 Kali Lipat Pasca Diguyur Hujan

Harga Sayuran di Pasar Bunulrejo Malang Naik 2 Kali Lipat Pasca Diguyur Hujan

Kamis, 29 Okt 2026 15:03 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pasca wilayah Malang Raya diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi, sejumlah harga sejumlah komoditas sayuran di Pasar…