Dagang Sabu Disimpan di Al Qur'an

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti 3 paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam Al Qur’an saat rilis di Mapolrestabes Surabaya. SP/Jemmi
Petugas menunjukkan barang bukti 3 paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam Al Qur’an saat rilis di Mapolrestabes Surabaya. SP/Jemmi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Berbagai cara dilakukan oleh para pengedar narkoba untuk menyembunyikan barang haram dagangannya agar tidak terlacak petugas kepolisian. Mulai dari menyembunyikannya di dalam jaket, di jok motor, hingga produk makanan kemasan.

Terbaru, seorang pengedar sabu di Surabaya menyembunyikan barang haram sabu jualannya yang disimpan di dalam Al Qur’an.

Adalah Slamet Riyadi (45), warga Jalan Tenggumung Wetan, Gang Delima, Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Ia ditangkap petugas pada Jumat (26/6).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga poket sabu dengan berat total 1,10 gram.

Kanit Lidik II Iptu Danang Eko Abrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga melalui Aplikasi Jogo Suroboyo.

"Petugas melakukan penangkapan di TKP yaitu di Jalan Tengumung Wetan. Di rumah tersangka ditemukan tiga klip berisi sabu yang berat masing-masingnya 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram yang disimpan di dalam Al-Qur'an, yang disimpan di samping televisi di kamar tersangka," kata Iptu Danang saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).

Danang menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, tiga klip sabu itu siap diedarkan. Pengedar ini mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Haikal, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari Haikal, pelaku membeli satu paket sabu seharga Rp 3 juta.

"Awalnya dia beli 3 gram dari orang dengan inisial H (DPO) dengan cara di ranjau di kawasan TMP Kusuma Bangsa. Dari 3 gram itu dia pecah menjadi 15 poket dan sisa tiga poket yang dia simpan di dalam Al-Quran itu," jelasnya.

Satu poket sabu dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Selain tiga poket sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan struk pembayaran bank. Serta kitab Al-Qur'an yang digunakan pelaku menyimpan sabu.

Kepada petugas, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang rombeng itu mengaku menyimpan sabu di dalam kitab suci al Qur’an agar aman.

"Ya supaya aman, karena tidak ada yang tahu. Al-Quran ini juga saya baca," ujar Slamet.

Dia mengaku sudah mengedarkan barang terlarang kurang lebih sudah tiga kali dengan alasan karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Ya uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Slamet.

Atas perbuatannya Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  Jem/tyn

 

Berita Terbaru

Lewat Materi Perjuangan TRIP, Pemkot Malang Tanamkan Semangat Nasionalisme

Lewat Materi Perjuangan TRIP, Pemkot Malang Tanamkan Semangat Nasionalisme

Selasa, 21 Jul 2026 10:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai bagian menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik jenjang SD dan SMP, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menyiapkan…

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Pelaporan Pajak Rumah Makan AG. Ny. Suharti

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Pelaporan Pajak Rumah Makan AG. Ny. Suharti

Selasa, 21 Jul 2026 09:57 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 09:57 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – DPRD Kota Surabaya menyoroti dugaan ketidakpatuhan pelaporan pajak oleh Rumah Makan AG. Ny. Suharti. Sorotan tersebut mencuat setelah B…

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…