SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kasus transaksi jual beli Narkotika terdakwa Tofik Rizal Bin Kemad yang di gelar secara TeleConference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7) dilaksanakan dengan menghadirkan saksi.
Hakim yang memimpin sidang itu melakukan video tele conference dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan petugas yang menyambungkan ke terdakwa. Persidangan tersebut mendengarkan keterangan saksi.
Baca Juga: Terdakwa Eksi Anggraeni Broker Emas PT Antam Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati membacakan perkara sidang kasus jual beli transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Tofik dengan saudara nanang yang dilakukan di depan pom bensin.
“Saksi Darul Syah dan saksi Roby Agam saat itu mendapat laporan dari warga bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 terdakwa ditelpon oleh saudara Nanang (belum tertangkap) dan menawarkan narkotika jenis sabu. Setelah tejadi kesepakatan terdakwa mengiyakan pada saudara Nanang (belum tertangkap) dan mengambil pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
Setelah terjadi kesepakatan langsung bertemu untuk melakukan transaksi dan menyimpannya di saku depan sebelah kanan celana kain pendek di tambangan didepan Pom Bensin yang beralamat di Jalan Mastrip Kelurahan Kebaron Kecamatan Karang Pilang Surabaya” ungkap Putu.
Baca Juga: Kasus Penggelapan, Mantan Komisaris PT BPR SUB Dituntut 3 Bulan Penjara
Bahwa saksi Darul Syah dan saksi Roby Agam yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak hadir dalam persidangan mengatakan transaksi jual beli narkotika yang dilakukan Tofik, mendapat informasi dari masyarakat yang melakukan transaksi narkotika Lalu kami berangkat menuju tempat transaksi sesampainya di didepan Pom Bensin melihat terdakwa mengambil narkotika yang sudah dipesan” ungkap Darul
Roby menambahkan terdakwa langsung kami amankan untuk melakukan pemeriksaan seluruh tubuh, alhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta klip plastik yang disimpan di saku. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara terdakwa Rizal dinyatakan bersalah karena telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Putu JPU dalam putusannya. Patrik
Baca Juga: Bunuh Adik Kandung, Dituntut 14 Tahun Penjara
Editor : Mariana Setiawati