Terdakwa Jual Beli Narkotika di Pom Bensin Dituntut 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan kasus transaksi Jual Beli narkotika secara tele conference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7). SP/Patrik
Proses persidangan kasus transaksi Jual Beli narkotika secara tele conference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7). SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kasus transaksi jual beli Narkotika terdakwa Tofik Rizal Bin Kemad yang di gelar secara TeleConference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7) dilaksanakan dengan menghadirkan saksi.

Hakim yang memimpin sidang itu melakukan video tele conference  dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan petugas yang menyambungkan ke terdakwa. Persidangan tersebut mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati membacakan perkara sidang kasus jual beli transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Tofik dengan saudara nanang yang dilakukan di depan pom bensin.

“Saksi Darul Syah dan saksi Roby Agam  saat itu mendapat laporan dari warga bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 terdakwa ditelpon oleh saudara Nanang (belum tertangkap) dan menawarkan narkotika jenis sabu. Setelah tejadi kesepakatan terdakwa  mengiyakan pada saudara Nanang (belum tertangkap) dan  mengambil pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram.

Setelah terjadi kesepakatan langsung bertemu untuk melakukan transaksi dan menyimpannya di saku depan sebelah kanan celana kain pendek di tambangan didepan Pom Bensin yang beralamat di Jalan Mastrip Kelurahan Kebaron Kecamatan Karang Pilang Surabaya” ungkap Putu.

Bahwa saksi Darul Syah dan saksi Roby Agam yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak hadir dalam persidangan mengatakan transaksi  jual beli narkotika yang dilakukan Tofik,  mendapat informasi dari masyarakat  yang melakukan transaksi narkotika Lalu kami berangkat menuju tempat transaksi  sesampainya di didepan Pom Bensin melihat terdakwa mengambil narkotika yang sudah dipesan” ungkap Darul

Roby menambahkan terdakwa langsung kami amankan untuk melakukan pemeriksaan seluruh  tubuh, alhasil menemukan barang bukti berupa  1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta klip plastik yang disimpan di saku. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara terdakwa Rizal dinyatakan bersalah karena telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Putu JPU dalam putusannya. Patrik

 

 

Berita Terbaru

Selama Momentum MPLS, BPBD Magetan Ajak para Siswa Sadar Bencana Sejak Dini

Selama Momentum MPLS, BPBD Magetan Ajak para Siswa Sadar Bencana Sejak Dini

Kamis, 16 Jul 2026 12:58 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Selama momentum masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)…

Proyek Kereta Surabaya-Sidoarjo Ditarget Rampung 2029, Konektivitas Jatim Ditingkatkan

Proyek Kereta Surabaya-Sidoarjo Ditarget Rampung 2029, Konektivitas Jatim Ditingkatkan

Kamis, 16 Jul 2026 12:58 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Perhubungan memperkuat koordinasi untuk mempercepat pembangunan sektor transportasi …

Komitmen Sejahterakan Buruh Tani Tembakau, Pemkab Bagikan BLT dari DBHCHT 2026

Komitmen Sejahterakan Buruh Tani Tembakau, Pemkab Bagikan BLT dari DBHCHT 2026

Kamis, 16 Jul 2026 12:51 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dalam rangka membantu kesejahteraan buruh tani dan buruh pabrik rokok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur…

Perkuat Ekonomi Rakyat, Pemkot Probolinggo Revitalisasi Lima Pasar Tradisional

Perkuat Ekonomi Rakyat, Pemkot Probolinggo Revitalisasi Lima Pasar Tradisional

Kamis, 16 Jul 2026 12:36 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna memperkuat ekonomi rakyat, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, terus berupaya dengan berkolaborasi dengan Asosiasi…

Dukung Swasembada Pangan, Sumenep Tingkatkan Produksi Padi Lewat Metode PM-AAS

Dukung Swasembada Pangan, Sumenep Tingkatkan Produksi Padi Lewat Metode PM-AAS

Kamis, 16 Jul 2026 12:29 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus…

Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Madiun Jemput Bola bagi Warga Rentan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Madiun Jemput Bola bagi Warga Rentan

Kamis, 16 Jul 2026 12:03 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai bukti nyata dalam pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun,…