Terdakwa Jual Beli Narkotika di Pom Bensin Dituntut 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan kasus transaksi Jual Beli narkotika secara tele conference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7). SP/Patrik
Proses persidangan kasus transaksi Jual Beli narkotika secara tele conference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7). SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kasus transaksi jual beli Narkotika terdakwa Tofik Rizal Bin Kemad yang di gelar secara TeleConference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7) dilaksanakan dengan menghadirkan saksi.

Hakim yang memimpin sidang itu melakukan video tele conference  dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan petugas yang menyambungkan ke terdakwa. Persidangan tersebut mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati membacakan perkara sidang kasus jual beli transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Tofik dengan saudara nanang yang dilakukan di depan pom bensin.

“Saksi Darul Syah dan saksi Roby Agam  saat itu mendapat laporan dari warga bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 terdakwa ditelpon oleh saudara Nanang (belum tertangkap) dan menawarkan narkotika jenis sabu. Setelah tejadi kesepakatan terdakwa  mengiyakan pada saudara Nanang (belum tertangkap) dan  mengambil pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram.

Setelah terjadi kesepakatan langsung bertemu untuk melakukan transaksi dan menyimpannya di saku depan sebelah kanan celana kain pendek di tambangan didepan Pom Bensin yang beralamat di Jalan Mastrip Kelurahan Kebaron Kecamatan Karang Pilang Surabaya” ungkap Putu.

Bahwa saksi Darul Syah dan saksi Roby Agam yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak hadir dalam persidangan mengatakan transaksi  jual beli narkotika yang dilakukan Tofik,  mendapat informasi dari masyarakat  yang melakukan transaksi narkotika Lalu kami berangkat menuju tempat transaksi  sesampainya di didepan Pom Bensin melihat terdakwa mengambil narkotika yang sudah dipesan” ungkap Darul

Roby menambahkan terdakwa langsung kami amankan untuk melakukan pemeriksaan seluruh  tubuh, alhasil menemukan barang bukti berupa  1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta klip plastik yang disimpan di saku. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara terdakwa Rizal dinyatakan bersalah karena telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Putu JPU dalam putusannya. Patrik

 

 

Berita Terbaru

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah toko (ruko) kelontong milik warga di Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo RT 11 RW 05, Kecamatan Ke…

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kawasaki resmi meluncurkan KLE500 di Thailand yang hadir dengan balutan warna Metallic Carbon Gray/Ebony, KLE500 diposisikan…

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan asal Jepang, Toyota baru-baru ini kembali berhadapan dengan persoalan hukum di Amerika Serikat (AS) yang digugat melalui…

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebuah SUV offroad milik Hongqi baru-baru ini yang masih disamarkan tertangkap kamera tengah melakukan uji coba di musim dingin.…

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Nissan Motor India resmi meluncurkan Nissan Gravite yang diposisikan sebagai MPV 7 tempat duduk tiga baris yang menyasar segmen…