Terdakwa Jual Beli Narkotika di Pom Bensin Dituntut 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan kasus transaksi Jual Beli narkotika secara tele conference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7). SP/Patrik
Proses persidangan kasus transaksi Jual Beli narkotika secara tele conference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7). SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kasus transaksi jual beli Narkotika terdakwa Tofik Rizal Bin Kemad yang di gelar secara TeleConference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7) dilaksanakan dengan menghadirkan saksi.

Hakim yang memimpin sidang itu melakukan video tele conference  dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan petugas yang menyambungkan ke terdakwa. Persidangan tersebut mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati membacakan perkara sidang kasus jual beli transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Tofik dengan saudara nanang yang dilakukan di depan pom bensin.

“Saksi Darul Syah dan saksi Roby Agam  saat itu mendapat laporan dari warga bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 terdakwa ditelpon oleh saudara Nanang (belum tertangkap) dan menawarkan narkotika jenis sabu. Setelah tejadi kesepakatan terdakwa  mengiyakan pada saudara Nanang (belum tertangkap) dan  mengambil pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram.

Setelah terjadi kesepakatan langsung bertemu untuk melakukan transaksi dan menyimpannya di saku depan sebelah kanan celana kain pendek di tambangan didepan Pom Bensin yang beralamat di Jalan Mastrip Kelurahan Kebaron Kecamatan Karang Pilang Surabaya” ungkap Putu.

Bahwa saksi Darul Syah dan saksi Roby Agam yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak hadir dalam persidangan mengatakan transaksi  jual beli narkotika yang dilakukan Tofik,  mendapat informasi dari masyarakat  yang melakukan transaksi narkotika Lalu kami berangkat menuju tempat transaksi  sesampainya di didepan Pom Bensin melihat terdakwa mengambil narkotika yang sudah dipesan” ungkap Darul

Roby menambahkan terdakwa langsung kami amankan untuk melakukan pemeriksaan seluruh  tubuh, alhasil menemukan barang bukti berupa  1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta klip plastik yang disimpan di saku. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara terdakwa Rizal dinyatakan bersalah karena telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Putu JPU dalam putusannya. Patrik

 

 

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…

Samsung Galaxy Buds4 Series Hadirkan Audio Lebih Jernih dan Desain Nyaman

Samsung Galaxy Buds4 Series Hadirkan Audio Lebih Jernih dan Desain Nyaman

Rabu, 11 Mar 2026 14:41 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Bagi musisi, mendengarkan musik bukan sekadar menikmati lagu, tetapi juga memahami setiap detail di dalamnya, mulai dari karakter vokal…

Limited Edition Hanya Ada 2.000 Unit, Honda Luncurkan Honda Air Blade 125 Special Marvel 'Spider-Man dan Venom'

Limited Edition Hanya Ada 2.000 Unit, Honda Luncurkan Honda Air Blade 125 Special Marvel 'Spider-Man dan Venom'

Rabu, 11 Mar 2026 13:25 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal Jepang tak pernah kehilangan inovasi dan ide-idenya untuk menarik minat pelanggan. Salah satunya,…