Terdakwa Jual Beli Narkotika di Pom Bensin Dituntut 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan kasus transaksi Jual Beli narkotika secara tele conference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7). SP/Patrik
Proses persidangan kasus transaksi Jual Beli narkotika secara tele conference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7). SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kasus transaksi jual beli Narkotika terdakwa Tofik Rizal Bin Kemad yang di gelar secara TeleConference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7) dilaksanakan dengan menghadirkan saksi.

Hakim yang memimpin sidang itu melakukan video tele conference  dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan petugas yang menyambungkan ke terdakwa. Persidangan tersebut mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati membacakan perkara sidang kasus jual beli transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Tofik dengan saudara nanang yang dilakukan di depan pom bensin.

“Saksi Darul Syah dan saksi Roby Agam  saat itu mendapat laporan dari warga bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 terdakwa ditelpon oleh saudara Nanang (belum tertangkap) dan menawarkan narkotika jenis sabu. Setelah tejadi kesepakatan terdakwa  mengiyakan pada saudara Nanang (belum tertangkap) dan  mengambil pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram.

Setelah terjadi kesepakatan langsung bertemu untuk melakukan transaksi dan menyimpannya di saku depan sebelah kanan celana kain pendek di tambangan didepan Pom Bensin yang beralamat di Jalan Mastrip Kelurahan Kebaron Kecamatan Karang Pilang Surabaya” ungkap Putu.

Bahwa saksi Darul Syah dan saksi Roby Agam yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak hadir dalam persidangan mengatakan transaksi  jual beli narkotika yang dilakukan Tofik,  mendapat informasi dari masyarakat  yang melakukan transaksi narkotika Lalu kami berangkat menuju tempat transaksi  sesampainya di didepan Pom Bensin melihat terdakwa mengambil narkotika yang sudah dipesan” ungkap Darul

Roby menambahkan terdakwa langsung kami amankan untuk melakukan pemeriksaan seluruh  tubuh, alhasil menemukan barang bukti berupa  1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta klip plastik yang disimpan di saku. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara terdakwa Rizal dinyatakan bersalah karena telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Putu JPU dalam putusannya. Patrik

 

 

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…