Terdakwa Jual Beli Narkotika di Pom Bensin Dituntut 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan kasus transaksi Jual Beli narkotika secara tele conference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7). SP/Patrik
Proses persidangan kasus transaksi Jual Beli narkotika secara tele conference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7). SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kasus transaksi jual beli Narkotika terdakwa Tofik Rizal Bin Kemad yang di gelar secara TeleConference di ruang candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/7) dilaksanakan dengan menghadirkan saksi.

Hakim yang memimpin sidang itu melakukan video tele conference  dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan petugas yang menyambungkan ke terdakwa. Persidangan tersebut mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati membacakan perkara sidang kasus jual beli transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Tofik dengan saudara nanang yang dilakukan di depan pom bensin.

“Saksi Darul Syah dan saksi Roby Agam  saat itu mendapat laporan dari warga bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 terdakwa ditelpon oleh saudara Nanang (belum tertangkap) dan menawarkan narkotika jenis sabu. Setelah tejadi kesepakatan terdakwa  mengiyakan pada saudara Nanang (belum tertangkap) dan  mengambil pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram.

Setelah terjadi kesepakatan langsung bertemu untuk melakukan transaksi dan menyimpannya di saku depan sebelah kanan celana kain pendek di tambangan didepan Pom Bensin yang beralamat di Jalan Mastrip Kelurahan Kebaron Kecamatan Karang Pilang Surabaya” ungkap Putu.

Bahwa saksi Darul Syah dan saksi Roby Agam yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak hadir dalam persidangan mengatakan transaksi  jual beli narkotika yang dilakukan Tofik,  mendapat informasi dari masyarakat  yang melakukan transaksi narkotika Lalu kami berangkat menuju tempat transaksi  sesampainya di didepan Pom Bensin melihat terdakwa mengambil narkotika yang sudah dipesan” ungkap Darul

Roby menambahkan terdakwa langsung kami amankan untuk melakukan pemeriksaan seluruh  tubuh, alhasil menemukan barang bukti berupa  1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta klip plastik yang disimpan di saku. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara terdakwa Rizal dinyatakan bersalah karena telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Putu JPU dalam putusannya. Patrik

 

 

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Kota Madiun

Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Kota Madiun

Selasa, 06 Okt 2026 11:43 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:43 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- Pertamina Patra Niaga berkomitmen menghadirkan energi bagi masyarakat dengan memastikan ketersediaan dan kelancaran penyaluran Bahan…

Manfaatkan Perkembangan dan Etika Penggunaan AI, Polres Blitar Sosialisikan ke Siswa SMAN 1 Talun

Manfaatkan Perkembangan dan Etika Penggunaan AI, Polres Blitar Sosialisikan ke Siswa SMAN 1 Talun

Selasa, 06 Okt 2026 11:22 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring perkembangan teknologi termasuk teknologi Artoficial Intelligence (AI) sehingga menjalar kemasarakat, termasuk anak anak…

Dukung Pembangunan, Pemkab Tulungagung Siapkan Perluasan Lahan Gerai KDKMP

Dukung Pembangunan, Pemkab Tulungagung Siapkan Perluasan Lahan Gerai KDKMP

Selasa, 06 Okt 2026 11:10 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memperluas pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten…

Pemkot Surabaya Fungsikan 2.036 Posyandu Jadi Pusat Pelayanan Terintegrasi

Pemkot Surabaya Fungsikan 2.036 Posyandu Jadi Pusat Pelayanan Terintegrasi

Selasa, 06 Okt 2026 11:06 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui fungsi posyandu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadikannya…

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, Bupati Jember Paparkan Prioritas Pembahasan Raperda APBD 2027

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, Bupati Jember Paparkan Prioritas Pembahasan Raperda APBD 2027

Selasa, 06 Okt 2026 10:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama DPRD Kabupaten Jember menunjukkan keselarasan pandangan dalam pembahasan Rancangan…

Peringati Hari Olahraga Nasional, First Line Dance Surabaya Gelar Kompetisi dari Berbagai Daerah

Peringati Hari Olahraga Nasional, First Line Dance Surabaya Gelar Kompetisi dari Berbagai Daerah

Selasa, 06 Okt 2026 10:35 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - First Line Dance Surabaya kembali menggelar kompetisi Line dance yang diadakan pada 27 september 2026 dan dihadiri banyak peserta …