Pembunuh Bocah 5 Tahun di Pasuruan Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Raisa (5) bocah malang yang jasadnya ditemukan di saluran irigasi.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Raisa (5) bocah malang yang jasadnya ditemukan di saluran irigasi.

i

Sebelum dibunuh pehiasan korban dirampas dan korban diperkosa 2 kali

 

Aksi sepasang suami istri di Pasuruan ini terbilang tak berperikemanusiaan. Bagaimana tidak, tak cukup dengan merampas perhiasan korban, pasangan suami istri tersebut tega membunuh korban dengan cara memukul menggunakan kayu dan membenamkan korban ke saluran irigasi hingga tewas. Lebih parahnya, sang suami bahkan memperkosa korban yang masih berusia 5 tahun itu sebanyak 2 kali sebelum dibunuh. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Kadir Zaelani di Pasuruan,

 

Tak membutuhkan waktu lama, Sat Reskrim Polres Pasuruan akhirnya berhasil meringkus 2 pelaku pembunuhan Raisa (5), warga Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap dan menetapkan Pasangan suami-istri TH (22) dan IP (19) sebagai tersangka.

IP diamankan lebih dulu, kemudian dari hasil pengembangan polisi mengamankan suaminya, TH.

Kedua pelaku merupakan tetangga korban. Jarak rumah korban dengan kedua tersangka berjarak hanya 20 meter.

Selain keterangan sejumlah saksi, penetapan keduanya sebagai tersangka diperkuat saat ditemukannya perhiasan korban didalam rumah suami istri sirih itu.

"Setelah kami amankan keduanya untuk kami periksa, kami menggeledah rumah suami istri siri itu. Dalam penggeledahan kami temukan lima gelang dan satu kalung emas milik korban," terang Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu (8/7/2020).

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan Moch Tohir dan Ifa Maulaya ini memiliki peran masing - masing dalam kasus persetubuhan, perampasan perhiasan dan pembunuhan ini.

Dijelaskan Kapolres, Moch Tohir berperan untuk membujuk korban untuk mau ke rumahnya. Saat itu, korban sedang bermain dengan teman - temannya di dekat rumah tersangka.

"Tiba - tiba tersangka datang, membawa es krim. Kemungkinan es krim ini sebagai bujuk rayu tersangka agar korban mau ikut ke rumah tersangka," kata Kapolres saat rilis.

Tertarik iming-iming tersangka, korban akhirnya mengikuti tersangka ke rumahnya.

"Di dalam rumah, tersangka ini menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Itu juga diperkuat dengan hasil visum luka robekan di sekitar vagina korban," sambung dia.

"Untuk jam persisnya tersangka melakukannya (pencabulan) kita belum tahu. Yang jelas mulai waktu korban diajak ke rumah sampai dilakukan pembunuhan sekitar pukul 14.30 Wib," terangnya.

Setelah melakukan pencabulan, Tohir kemudian mengajak korban ke areal persawahan mengajak istrinya. Dalam membunuh korban dan merampas perhiasan milik korban, Tohir dibantu Ifa.

"T ini menyuruh istrinya mengambil 4 gelang krompyong, 1 gelang besar dan 1 kalung yang dipakai korban. Perhiasan itu kemudian diserahkan ke T dan disimpan di lemari. Kita berhasil amankan perhiasan itu dari rumah tersangka," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan, Rabu (7/7/2020).

Usai melucuti perhiasan korban tersangka Tohir menyeret korban ke saluran irigasi dan menyuruh istrinya mengambil kayu. Tohir kemudian memukul kepala bagian belakang dan bahu korban hingga korban tersungkur di saluran irigasi.

Pelaku yang mengetahui korban masih bernafas dengan tega membenamkan korban ke dalam air hingga korban akhirnya meninggal karena kehabisan nafas.

“kemudian tersangka membenamkan korban ke dalam air hingga meninggal karena gagal bernafas,” terang Rofiq.

Sementara itu, pengakuan tak masuk akal muncul dari mulut pasangan suami istri yang baru menikah siri selama 2 minggu tersebut.

Ketika ditanya hasil rampasan untuk apa, Tohir dengan polosnya mengaku akan dijual untuk membeli sosis.

"Dijual untuk beli sosis," katanya singkat, Rabu (8/7/2020).

Tidak banyak yang keluar dari mulut Tohir. Istrinya, malah lebih banyak diam dan menundukkan wajah. Kedua tersangka kemudian dibawa masuk ke ruang tahanan.

Atas penuturan tak masuk akal itu, polisi akan melibatkan psikiater dalam kasus ini.

"Kami akan libatkan psikiater untuk memastikan kesehatan mental tersangka," terang Rofiq.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 subs pasal 81 ayat 2 UURI/35/2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, subs pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup subs pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, penemuan jasad seorang bocah berusia 5 tahun di saluran irigasi di Desa Tanggulangin, Kejayan, Kabupaten Pasuruan menghebohkan warga sekitar.

Korban merupakan warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan. Mayat korban pertama kali ditemukan warga yang menyambangi sawahnya sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat ditemukan, tubuhnya terendam air. Yang tampak dipermukaan hanya kepala, sebagian perut dan kaki. Baju bocah malang itu hampir terlepas dari badan. Sementara celananya masih terpakai.

"Kita dapat laporan langsung ke lokasi. Korban posisinya terlentang di air," kata Kapolsek Kejayan AKP Sugeng Prayitno, Selasa (7/7/2020).

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…