Komplotan Jambret Diringkus Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku saat dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/7/2020). SP/tyan
Para pelaku saat dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/7/2020). SP/tyan

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Merunduk dan berbicara lesu, begitulah para pelaku saat menjalani gelar perkara kasus jambret di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/7/2020).

 Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga. Dua pelaku dari lima pelaku yang diamankan mengaku belum pernah tertangkap meski sudah menjambret setahun lebih. Kepada petugas, para pelaku ini beberapa diantaranya memang residivis dan dua diantaranya masuk DPO. 

 "Setahun lebih saya menjambret pak," begitu jawaban Nino Defrin alias ND (18) warga Dupak, Surabaya saat menjawab pertannyaan Kanit Resmob, Satreskrim Polrestabes, Iptu Arief Rizky.

 Tak hanya ND, Fahmi Atamimi alias FA (20) warga Lasem, Imam Firdaus alias IF (22) warga Dupak, Aris Setyawan alias AS (20) warga Dupak, dan Ardiansyah alias AR (23) warga Manukan ini juga diamankan. Mereka merupakan anggota satu tim aksi jambret. Para pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Menurut pengakuan para pelaku, mereka baru melakukan 6 kali aksi jambret.

 "Dua pelaku sepertinya baru tertangkap sekali ini dan lainnya residivis. Tapi yang pasti mereka semua sudah diamankan semua dan yang tertangkap terakhir ini residivis. Mereka melakukan aksi saat malam dan spesialis korban wanita memakai tas cangklong di pundak," jelas Iptu Rizky.

 Peran yang berbeda memebuat para 'tupai' ini pandai meloncat dan lari. Bagaimana tidak, mereka bermain bersih dan cepat. Satu pelaku sebagai eksekutor, satu pelaku lagi sebagai pembuka jalan lari eksekutor dan satu lagi tim menjadi penutup jalan atau pengalih perhatian.

 "Meski rapi dan pandai menjalankan aksi menjambret, mereka akhirnya juga tertangkap. Karena kejahatan tidak direstui oleh Sang Pencipta. Jadi kelima pelaku kita kenakan sanksi UU KUHP pasal 365," pungkasnya. tyn

Berita Terbaru

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peternak ayam pedaging atau ayam broiler mengaku rugi hingga ratusan juta akibat harga ayam di kandang terjun bebas. Perhimpunan…

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Kasih karuniah: 5 Roti dan 2 Ikan

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Saya pernah renungkan bagaimana seharusnya kita menjalani hidup yang diberikan Tuhan ? Apa yang seharusnya menjadi tujuan hidup…

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah  ‎

Ketua DPRD Desak Pemkot Tutup Parkir JPC, Singgung Sengketa Lahan dan Izin Bermasalah ‎

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mendesak Pemkot segera menutup lahan parkir milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo. M…

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Pemasok Motor Listrik BGN, Pernah di Periksa KPK

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru ini…

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Perempuan Iran Berkerudung Hitam Turun ke Jalanan

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam video yang dibagikan kantor berita Fars, para perempuan Iran berkerudung hitam turun ke jalanan meneriakkan "matilah…

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel,…