Begini Definisi Sembuh dari Corona Menurut Aturan Baru Menkes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. SP/ DECOM
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan keputusan baru yang memuat definisi-definisi baru dalam penanganan pandemi COVID-19. Salah satu hal yang didefinisikan di aturan ini ialah mengenai sembuh dari COVID-19.

Definisi kesembuhan itu dimuat dalam Bab V mengenai Manajemen Klinis dalam Keputusan Menkes Terawan tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID-19 yang ditandatangani Terawan pada Selasa (13/7) kemarin.

Berikut adalah definisi sembuh menurut Keputusan Menkes Terawan:

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan DPJP.

Dari penjelasan di atas, pasien COVID-19 dengan gejala berat bisa jadi mendapatkan hasil tes positif dari Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) meski sebenarnya sudah sembuh. Itu karena pasien dengan gejala berat itu masih memiliki jasad virus Corona di tubuhnya, namun virus itu sudah tidak lagi berbahaya.

Tentu, pasien dikatakan sembuh apabila sudah selesai isolasi. Kriteria pasien selesai isolasi berbeda-beda, tergantung jenisnya. Untuk kasus tanpa gejala, maka pasien selesai isolasi bila suda menjalani 10 hari isolasi. Pasien bergejala ringan dinyatakan selesai isolasi bila tak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dengan isolasi 10 hari plus 3 hari tanpa gejala.

Pasien bergejala berat/kritis dinyatakan selesai isolasi bila mendapat satu kali hasil tes negatif dari RT-PCR serta menjalani isolasi 10 hari plus 3 hari tanpa gejala demam dan gangguan pernapasan.

Definisi mengenai kesembuhan COVID-19 yang terbaru ini berbeda dengan definisi kesembuhan COVID-19 sebelumnya.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, beberapa kali menjelaskan syarat kesembuhan adalah seseorang yang terjangkit COVID-19 mendapatkan dua kali hasil negatif lewat tes RT-PCR. Bila hasil tesnya belum negatif, maka seseorang tersebut belum bisa dikatakan sembuh.

Hal ini disampaikan Yurianto beberapa kali, salah satunya saat dia mengumumkan pasien sembuh pada 12 Maret 2020 silam. Saat itu, masih ada dua pasien di rumah sakit yang masih menunggu hasil tes negatif yang kedua, karena hasil tes negatif yang kedua itu merupakan syarat seorang pasien dinyatakan sembuh dari COVID-19.

"Ada dua pasien lagi di RSPI Sulianto Saroso karena menunggu hasil tes kedua karena ketentuannya dua kali tes negatif," kata Yurianto, saat itu.

Pada 6 April 2020, Yurianto juga menyampaikan soal kriteria kesembuhan isolasi mandiri. Pertama, seseorang yang sembuh usai isolasi mandiri adalah seseorang yang melewati 14 hari dengan sehat tanpa keluhan, atau mulai membaik. Orang yang melakukan isolasi mandiri harus dipantau oleh petugas Puskesmas serta menjalani tes swab RT-PCR untuk mendapatkan hasil negatif COVID-19.

"Nanti kita berharap bisa dilakukan pemeriksaan dengan PCR, kalau sudah negatif berarti sudah betul-betul negatif tidak ada masalah bagi dia," kata Yuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube BNPB Indonesia, 6 April lalu.  dsy5

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…