Begini Definisi Sembuh dari Corona Menurut Aturan Baru Menkes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. SP/ DECOM
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan keputusan baru yang memuat definisi-definisi baru dalam penanganan pandemi COVID-19. Salah satu hal yang didefinisikan di aturan ini ialah mengenai sembuh dari COVID-19.

Definisi kesembuhan itu dimuat dalam Bab V mengenai Manajemen Klinis dalam Keputusan Menkes Terawan tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID-19 yang ditandatangani Terawan pada Selasa (13/7) kemarin.

Berikut adalah definisi sembuh menurut Keputusan Menkes Terawan:

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan DPJP.

Dari penjelasan di atas, pasien COVID-19 dengan gejala berat bisa jadi mendapatkan hasil tes positif dari Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) meski sebenarnya sudah sembuh. Itu karena pasien dengan gejala berat itu masih memiliki jasad virus Corona di tubuhnya, namun virus itu sudah tidak lagi berbahaya.

Tentu, pasien dikatakan sembuh apabila sudah selesai isolasi. Kriteria pasien selesai isolasi berbeda-beda, tergantung jenisnya. Untuk kasus tanpa gejala, maka pasien selesai isolasi bila suda menjalani 10 hari isolasi. Pasien bergejala ringan dinyatakan selesai isolasi bila tak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dengan isolasi 10 hari plus 3 hari tanpa gejala.

Pasien bergejala berat/kritis dinyatakan selesai isolasi bila mendapat satu kali hasil tes negatif dari RT-PCR serta menjalani isolasi 10 hari plus 3 hari tanpa gejala demam dan gangguan pernapasan.

Definisi mengenai kesembuhan COVID-19 yang terbaru ini berbeda dengan definisi kesembuhan COVID-19 sebelumnya.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, beberapa kali menjelaskan syarat kesembuhan adalah seseorang yang terjangkit COVID-19 mendapatkan dua kali hasil negatif lewat tes RT-PCR. Bila hasil tesnya belum negatif, maka seseorang tersebut belum bisa dikatakan sembuh.

Hal ini disampaikan Yurianto beberapa kali, salah satunya saat dia mengumumkan pasien sembuh pada 12 Maret 2020 silam. Saat itu, masih ada dua pasien di rumah sakit yang masih menunggu hasil tes negatif yang kedua, karena hasil tes negatif yang kedua itu merupakan syarat seorang pasien dinyatakan sembuh dari COVID-19.

"Ada dua pasien lagi di RSPI Sulianto Saroso karena menunggu hasil tes kedua karena ketentuannya dua kali tes negatif," kata Yurianto, saat itu.

Pada 6 April 2020, Yurianto juga menyampaikan soal kriteria kesembuhan isolasi mandiri. Pertama, seseorang yang sembuh usai isolasi mandiri adalah seseorang yang melewati 14 hari dengan sehat tanpa keluhan, atau mulai membaik. Orang yang melakukan isolasi mandiri harus dipantau oleh petugas Puskesmas serta menjalani tes swab RT-PCR untuk mendapatkan hasil negatif COVID-19.

"Nanti kita berharap bisa dilakukan pemeriksaan dengan PCR, kalau sudah negatif berarti sudah betul-betul negatif tidak ada masalah bagi dia," kata Yuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube BNPB Indonesia, 6 April lalu.  dsy5

Berita Terbaru

Bahlil, Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Belum Disepakati

Bahlil, Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Belum Disepakati

Selasa, 07 Jul 2026 21:30 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan rencana ekspor listrik Indonesia ke Singapura masih…

Ketua DPC Partai Demokrat Se-Tapal Kuda Beri Syarat Calon Sekretaris DPD ke Emil Dardak

Ketua DPC Partai Demokrat Se-Tapal Kuda Beri Syarat Calon Sekretaris DPD ke Emil Dardak

Selasa, 07 Jul 2026 19:45 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Jelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, sejumlah nama kandidat Sekretaris makin mengerucut.…

Wagub Emil Luruskan Isu SiLPA Jatim 2025, Serapan Anggaran Tembus 94 Persen

Wagub Emil Luruskan Isu SiLPA Jatim 2025, Serapan Anggaran Tembus 94 Persen

Selasa, 07 Jul 2026 17:57 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meluruskan anggapan bahwa besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Jatim…

Kolaborasi Dengan Pertamina, Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Energi Pangan

Kolaborasi Dengan Pertamina, Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Energi Pangan

Selasa, 07 Jul 2026 17:54 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:54 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Pertamina (Persero) memperkuat sinergi untuk mendukung ketahanan energi dan ketahanan pangan n…

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar  ‎

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar ‎

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinas Pendidikan Kota Madiun memastikan tidak ada pungutan untuk seragam OSIS dan Pramuka bagi Siswa SD dan SMP. Pemkot Madiun t…

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, GRESIK – Safari politik DPD Partai Golkar Jawa Timur ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, diawali dengan penyambutan budaya yang kental. Ketua D…