Edarkan Ribuan Pil, Jaringan Lapas Madiun Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang agenda pembacaan tuntutan sekaligus vonis yang digelar secara online di PN Surabaya, Selasa (14/7/2020). SP/budi
Sidang agenda pembacaan tuntutan sekaligus vonis yang digelar secara online di PN Surabaya, Selasa (14/7/2020). SP/budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan pada Rofik Haryanto alias Topek Bin Muniyanto, terdakwa kasus kepemilikan ribuan pil koplo. Rofik dinyatakan terbukti sebagai pengedar pil koplo jaringan Lapas Madiun.

Dalam vonis hakim disebutkan terdakwa Rofik Haryanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanaan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Kedua.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama dua tahun.

Usia mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 Milyar.

"Apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/7/2020).

Atas vonis tersebut terdakwa mengaku menerima. "Terima Pak hakim," kata terdakwa saat ditanya hakim.

Hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati selaku jaksa pengganti dari Anggraini.

Untuk diketahui, terdakwa Rofik Haryanto ditangkap tanggal 28 Januari 2020 di Jl. Pulo Tegalsari 7 / No. 30 Surabaya oleh petugas kepolisian dari Polsek Jambangan Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 bungkus plastik masing masing berisikan 1000 butir pol Double L, 1 klip plastik berisikan 10 butir Pil Double L , 12 bungkus plastik klip kosong, ditemukan di dalam kamar terdakwa tepatnya berada di pojokan tempat tidur terdakwa dan 1 buah HP merk OPO A 9 warna hijau Dan menurut pengakuan terdakwa 20.000 butir Pil Double L tersebut milik terdakwa yang hendak dijual kepada teman temannya yang membutuhkan.

Terdakwa Rofik Haryanto juga mengaku dapat barang tersebut dengan cara membeli pada Ipin (napi di Lapas Madiun) dengan cara terdakwa menghubungi Ipin untuk dikirimi Pil Double L kemudian melalui kurir yang disuruh Ipin dikirim secara ranjau (barang ditaruh oleh kurir disuatu tempat) didaerah Pasar Gresikan Kapas Krampung Surabaya dimana membelinya per 1000 butir/ 1 botol sehargai Rp650 ribu dan terdakwa mendapatkan kiriman sebanyak 24.000 butir Pil Doubel L untuk terdakwa jualkan.

Bahwa selanjutnya 4.000 butir Pil Double L sudah laku terjual sedangkan sisa sebanyak 20.010 butir Pil Dobel L belum sempat terjual yang selanjutnya disita oleh petugas Kepolisian untuk dijadikan barang bukti. nbd

Berita Terbaru

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar kegiatan wisuda lintas generasi di Balai Desa Pongangan, R…

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Hore! Kata tetangga saat melihat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung …

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

"Dugaan Peserta Belum Penuhi Syarat Manajerial Lolos Administrasi,"   SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Kabupaten Si…

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disorot DPRD Jawa Timur terkait alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri t…

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K., bersama Waka Polres didampingi PJU Polres Blitar laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke…

Dorong Kesiapan Kerja, Program Sekolah Lahirkan 35 Bisnis Pelajar Beromzet Ratusan Juta

Dorong Kesiapan Kerja, Program Sekolah Lahirkan 35 Bisnis Pelajar Beromzet Ratusan Juta

Rabu, 03 Jun 2026 15:48 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Program kewirausahaan bagi pelajar tingkat SMA dan SMK menjangkau lebih dari 10.000 siswa di tujuh kota selama tahun pertama p…