Edarkan Ribuan Pil, Jaringan Lapas Madiun Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang agenda pembacaan tuntutan sekaligus vonis yang digelar secara online di PN Surabaya, Selasa (14/7/2020). SP/budi
Sidang agenda pembacaan tuntutan sekaligus vonis yang digelar secara online di PN Surabaya, Selasa (14/7/2020). SP/budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan pada Rofik Haryanto alias Topek Bin Muniyanto, terdakwa kasus kepemilikan ribuan pil koplo. Rofik dinyatakan terbukti sebagai pengedar pil koplo jaringan Lapas Madiun.

Dalam vonis hakim disebutkan terdakwa Rofik Haryanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanaan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Kedua.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama dua tahun.

Usia mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 Milyar.

"Apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/7/2020).

Atas vonis tersebut terdakwa mengaku menerima. "Terima Pak hakim," kata terdakwa saat ditanya hakim.

Hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati selaku jaksa pengganti dari Anggraini.

Untuk diketahui, terdakwa Rofik Haryanto ditangkap tanggal 28 Januari 2020 di Jl. Pulo Tegalsari 7 / No. 30 Surabaya oleh petugas kepolisian dari Polsek Jambangan Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 bungkus plastik masing masing berisikan 1000 butir pol Double L, 1 klip plastik berisikan 10 butir Pil Double L , 12 bungkus plastik klip kosong, ditemukan di dalam kamar terdakwa tepatnya berada di pojokan tempat tidur terdakwa dan 1 buah HP merk OPO A 9 warna hijau Dan menurut pengakuan terdakwa 20.000 butir Pil Double L tersebut milik terdakwa yang hendak dijual kepada teman temannya yang membutuhkan.

Terdakwa Rofik Haryanto juga mengaku dapat barang tersebut dengan cara membeli pada Ipin (napi di Lapas Madiun) dengan cara terdakwa menghubungi Ipin untuk dikirimi Pil Double L kemudian melalui kurir yang disuruh Ipin dikirim secara ranjau (barang ditaruh oleh kurir disuatu tempat) didaerah Pasar Gresikan Kapas Krampung Surabaya dimana membelinya per 1000 butir/ 1 botol sehargai Rp650 ribu dan terdakwa mendapatkan kiriman sebanyak 24.000 butir Pil Doubel L untuk terdakwa jualkan.

Bahwa selanjutnya 4.000 butir Pil Double L sudah laku terjual sedangkan sisa sebanyak 20.010 butir Pil Dobel L belum sempat terjual yang selanjutnya disita oleh petugas Kepolisian untuk dijadikan barang bukti. nbd

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…