Pasutri Pembunuh Guru di Jombang Dijatuhi Vonis yang Berbeda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang online di Jombang, kasus pembunuhan seorang guru di Kecamatan Perak. (SP/M. Yusuf)
Sidang online di Jombang, kasus pembunuhan seorang guru di Kecamatan Perak. (SP/M. Yusuf)

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun Ngrandu, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang merupakan tersangka pembunuhan, menjalani sidang melalui teleconference.

 Wahyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21), merupakan pelaku pembunuhan keji terhadap Elly Marida (45), warga Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 1 Perak.

 Dalam agenda sidang teleconference tersebut, yakni terkait pembacaan putusan. Sidang online mengambil tiga tempat, yaitu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan Lapas Klas IIB Jombang.

 Dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jombang, terdakwa pasutri mendapat vonis yang berbeda. Untuk terdakwa Wahyu Puji Winarno dijatuhi 16 tahun penjara, dan terdakwa Sari Wahyu Ningsih mendapat 8 tahun penjara.

 Dalam vonis tersebut, lebih ringan empat tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana sebelumnya Wahyu dituntut 20 tahun dan Sari 12 tahun.

 Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang, yang juga selaku JPU, Tedy Widodo menjelaskan, bahwa sesuai persidangan hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang.

 "Sudah kita dengar bersama, bahwa majelis hakim menjatuhi pidana berupa putusan terhadap terdakwa 1 (Wahyu) 16 tahun penjara dan terdakwa 2 (Sari) 8 tahun penjara," jelasnya, usai persidangan, Kamis (16/7/2020).

 Tedy memaparkan, atas putusan tersebut, maka pihaknya memiliki waktu tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap. "Didalam persidangan kami masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," pungkasnya.

 Dalam sidang online dengan Hakim Ketua Anry Widyo Laksono, bahwa terdakwa satu dan dua telah menyatakan menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Dari saksi pihak keluarga korban, dihadiri oleh sang suami beserta kedua anaknya.

 Perlu diketahui, kasus pembunuhan keji terhadap korban Elly Marida terjadi pada tahun 2019 lalu, tepatnya pada Sabtu, (21/12). Peristiwa pembunuhan itu, berawal saat mereka berdua datang ke rumah korban untuk mencari tempat kos.

 Dan didalam penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang akhirnya meringkus pasutri Wahyu Puji Winarno dan Sari Wahyu Ningsih. (suf)

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco ancang ancang hentikan prodi yang kurang peminat. Badri Munir, berharap…