Pasutri Pembunuh Guru di Jombang Dijatuhi Vonis yang Berbeda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang online di Jombang, kasus pembunuhan seorang guru di Kecamatan Perak. (SP/M. Yusuf)
Sidang online di Jombang, kasus pembunuhan seorang guru di Kecamatan Perak. (SP/M. Yusuf)

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun Ngrandu, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang merupakan tersangka pembunuhan, menjalani sidang melalui teleconference.

 Wahyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21), merupakan pelaku pembunuhan keji terhadap Elly Marida (45), warga Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 1 Perak.

 Dalam agenda sidang teleconference tersebut, yakni terkait pembacaan putusan. Sidang online mengambil tiga tempat, yaitu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan Lapas Klas IIB Jombang.

 Dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jombang, terdakwa pasutri mendapat vonis yang berbeda. Untuk terdakwa Wahyu Puji Winarno dijatuhi 16 tahun penjara, dan terdakwa Sari Wahyu Ningsih mendapat 8 tahun penjara.

 Dalam vonis tersebut, lebih ringan empat tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana sebelumnya Wahyu dituntut 20 tahun dan Sari 12 tahun.

 Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang, yang juga selaku JPU, Tedy Widodo menjelaskan, bahwa sesuai persidangan hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang.

 "Sudah kita dengar bersama, bahwa majelis hakim menjatuhi pidana berupa putusan terhadap terdakwa 1 (Wahyu) 16 tahun penjara dan terdakwa 2 (Sari) 8 tahun penjara," jelasnya, usai persidangan, Kamis (16/7/2020).

 Tedy memaparkan, atas putusan tersebut, maka pihaknya memiliki waktu tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap. "Didalam persidangan kami masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," pungkasnya.

 Dalam sidang online dengan Hakim Ketua Anry Widyo Laksono, bahwa terdakwa satu dan dua telah menyatakan menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Dari saksi pihak keluarga korban, dihadiri oleh sang suami beserta kedua anaknya.

 Perlu diketahui, kasus pembunuhan keji terhadap korban Elly Marida terjadi pada tahun 2019 lalu, tepatnya pada Sabtu, (21/12). Peristiwa pembunuhan itu, berawal saat mereka berdua datang ke rumah korban untuk mencari tempat kos.

 Dan didalam penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang akhirnya meringkus pasutri Wahyu Puji Winarno dan Sari Wahyu Ningsih. (suf)

Berita Terbaru

Harga Minyak Goreng Kemasan dan Cabai, Naik

Harga Minyak Goreng Kemasan dan Cabai, Naik

Senin, 24 Agu 2026 07:04 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:04 WIB

SURABAYAPAGI.com – Mayoritas komoditas pangan mengalami kenaikan harga. Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi d…

KopDes Dicarikan Dana Peremajaan Sawit Rakyat

KopDes Dicarikan Dana Peremajaan Sawit Rakyat

Senin, 24 Agu 2026 06:59 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:59 WIB

SURABAYAPAGI.com – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bisa terlibat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan K…

Stasiun Surabaya Gubeng, Rangking 4 Diminati Wisman

Stasiun Surabaya Gubeng, Rangking 4 Diminati Wisman

Senin, 24 Agu 2026 06:57 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 96.940 wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan kereta api jarak jauh pada Juli 2026. A…

Berbagai Kebijakan Prioritas Presiden akan Dipacu 

Berbagai Kebijakan Prioritas Presiden akan Dipacu 

Senin, 24 Agu 2026 06:55 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:55 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah terus memperkuat fondasi perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Langkah ini diiringi dengan u…

Industri Bahan Peledak Nasional, Dikembangkan

Industri Bahan Peledak Nasional, Dikembangkan

Senin, 24 Agu 2026 06:54 WIB

Senin, 24 Agu 2026 06:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Dahana (Persero) resmi meluncurkan Electronic Detonator dan mengoperasikan kembali Pabrik Booster dalam rangkaian Dahana Connect 2026 di S…

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Lomba Rakyat Demokrat di Ponorogo, Emak-emak Adu Seru Rayakan Kemerdekaan

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 19:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Suasana perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Nanas, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur,…