Komplotan Manipulasi Email, Garuk Rp 8,6 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merilis kasus penipuan yang dilakukan oleh tiga tersangka dengan memanipulasi email di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merilis kasus penipuan yang dilakukan oleh tiga tersangka dengan memanipulasi email di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Polda Jatim berhasil membekuk tiga orang pelaku kejahatan bermodus manipulasi email (Email Pitching Crime). Ketiga pelaku yakni Reza Hernanda, Syahruddin Noor dan Denny Anggraeni. Ketiganya diamankan anggota Subdit V Cyber Crime Diterskrimsus Polda Jatim lantaran secara berkomplot memanipulasi sebuah email atau email fiktif guna menyabotase aktivitas transaksi keuangan yang dilakukan dua perusahaan.

Dua perusahaan tersebut adalah PT TS penyedia barang plastik recovery, yang berkantor di Sidoarjo, dan PT TJ yang berada di Negara Jepang. Akibat perbuatan ketiga pelaku, dua perusahaan tersebut kehilangan uang sekira Rp 8.6 Miliar.

Apa yang dilakukan tiga tersangka ini tergolong modus baru, yakni penagihan pembayaran dengan memalsu email perusahaan atau email Phishing.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan ketiganya bersekongkol untuk mengambil alih penagihan invoice dari PT. Trias Santoso ke PT Tojoboyo Jepang. Caranya, para pelaku membuat sebuah email palsu yang didesain mirip email resmi milik perusahaan PT TS.

"Tersangka membuat suatu akun email yang sengaja dibuat mirip atau palsu, dengan akun email milik PT TS dan PT TJ. Dengan inti komunikasi pemberitahuan perubahan rekening penerima dengan invoice, dari rekening resmi PT TS, menjadi ke rekening BCA PT KK milik tersangka," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).

Kemudian, lanjut Trunoyudo, email palsu rancangan para pelaku dikirimkan ke email resmi PT TJ yang berkantor di Jepang. Lantaran, nama dan logo terlihat mirip, maka terkecohlah PT TJ itu untuk mentransfer uang senilai Rp 8.6 Miliar, ke nomor rekening baru yang ditampilkan melalui pesan dari email palsu buatan para pelaku.

"Maka dilakukan pembayaran yang seharusnya dari PT TJ ke PT TS, tapi ini ke rekening PT KK sejumlah Rp 8.6 Miliar kepada si DA (Denny)," tuturnya.

Truno juga menjelaskan, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka Reza Hernanda berperan mempersiapkan rekening perusahaan untuk menerima dana dari hasil penagihan invoice melalui email palsu.

Sementara tersangka Syahrudin Noor berperan sebagai perantara pencairan rekening perusahaan. Sementara Denny Anggriawan pemilik perusahaan PT Kalimantan Kuasa Karya menerima dana yang dibayarkan oleh PT Tojoboyo Jepang.

Trunoyudo menambahkan, uang sebanyak itu oleh para pelaku ditampung dalam sebuah nomor rekening milik Denny Anggriawan.

Anggriawan menampung uang sebanyak itu pada nomor rekening perusahaan miliknya, berinisial PT KK, yang berkantor di Pulau Kalimantan.

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan, uang hasil manipulasi itu sudah diterima sepenuhnya, sejumlah Rp 8.6 Miliar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik usai menyita semua buku rekening para pelaku, dari uang total Rp 8,6 Miliar telah digunakan oleh para pelaku sebanyak Rp 2 Miliar.

"Sudah kami bekukan semua. Ya memang sudah ada beberapa yang digunakan, tapi sisanya sudah kami bekukan. Yang dipakai hampir Rp 2 Miliar, sisa Rp 6 Miliar iya," ujar Catur.

Hasil pemeriksaan menyebutkan tersangka sudah beraksi sejak tahun 2019. Masih disidik apakah ada korban lain di luar kasus yang sudah diusut tersebut. Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya, satu keeping DVD-R file akun email PT TS dan hasil cetaknya, lima unit telepon pintar, dan beberapa buku rekening.

Ketiga tersangka kini ditahan di Markas Polda Jatim di Surabaya. Mereka dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 46 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) atau 56 KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. pat/ham

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

HUT RI ke 81, Sebanyak 419 Narapidana Lapas Lamongan Terima Remisi Umum

HUT RI ke 81, Sebanyak 419 Narapidana Lapas Lamongan Terima Remisi Umum

Senin, 17 Agu 2026 11:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 419 Narapidana yang mendekam di sel tahanan Lapas kelas IIB, menerima pengurangan hukuman (Remisi), dalam rangka perayaan…

Bakal Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, Pemkab Madiun Perkuat Peran KDKMP

Bakal Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, Pemkab Madiun Perkuat Peran KDKMP

Senin, 17 Agu 2026 11:39 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai penggerak ekonomi di wilayah desa dan kelurahan setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, terus memperkuat peran…

DD Dipangkas 58 Persen, Kades Kedinding Manfaatkan BK untuk Bangun Infrastruktur

DD Dipangkas 58 Persen, Kades Kedinding Manfaatkan BK untuk Bangun Infrastruktur

Senin, 17 Agu 2026 11:36 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kendati anggaran pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dikhawatirkan terganggu karena adanya pemangkasan…

Angka Stunting Masih Tinggi, Pemkab Bangkalan Canangkan Program KCS

Angka Stunting Masih Tinggi, Pemkab Bangkalan Canangkan Program KCS

Senin, 17 Agu 2026 11:31 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Menindaklanjuti angka kasus stunting di wilayah Kabupaten Bangkalan yang masih tinggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat…

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, Pemkot Madiun Fasilitasi Pelatihan Digital Lewat POS

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, Pemkot Madiun Fasilitasi Pelatihan Digital Lewat POS

Senin, 17 Agu 2026 11:00 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wilayah setempat…

Lewat ‘Wadul Gus'e, Pemkab Jember Tutup Outlet Minuman Keras Tak Berizin

Lewat ‘Wadul Gus'e, Pemkab Jember Tutup Outlet Minuman Keras Tak Berizin

Senin, 17 Agu 2026 10:52 WIB

Senin, 17 Agu 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melalui kanal Wadul Gus'e, Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Jember mendapat pengaduan masyarakat dan akhirnya menutup outlet minuman …