Baru Kenal 1 Minggu, Motor Warga Blitar Dibawa Kabur ke Pati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat dihadirkan dalam rilis. SP/Les
Pelaku saat dihadirkan dalam rilis. SP/Les

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - EP atau yang kerap dipanggil Awang harus berurusan dengan kepolisian tepatnya Unit Reskrim Polres Blitar lantaran membawa kabur motor milik temannya.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK dalam konferensi persnya (Jumat 17/7) siang mengatakan, ditangkapnya Awang (34) warga Dusun Karangtandang Desa Prawoto Kec Pati Kab Pati Jawa Tengah ini, setelah pihaknya menerima laporan dari Enggar Priyo Wicaksono (24) warga Kel Tangkil Kec Wkingi Kab Blitar bahwa motor miliknya Kawazaki KLX keluaran tahun 2018 telah hilang saat di parkir di rumahnya.

"Dalam laporanya korban kehilangan motor di duga telah di bawa kabur oleh temanya yang baru di kenalnya dan sudah bermalam di rumah korban selama satu Minggu, sebelum melaporkan korban menelepon ke temanya yang bernama Awang, ternyata benar motor miliknya di bawa ke Pati, dan pelaku akan segera mengembalikan," terang AKBP Ahmad Fanani.

Namun nyatanya tak seperti yang dijanjikan Awang. Motor dengan nopol AG 3596 KAW warna hijau putih tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, saat Awang dihubungi juga tidak bisa.

Merasa ditipu, Enggar pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Blitar pada Senin (6/7). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP./B.21/VII/2020/RES.BLT/SEK.WLINGI.

"Berdasarkan laporan itu kita menindak lanjuti dan untuk tersangka Awang dapat di tangkap Rabu (15/7) oleh Sat Reskrim di rumah pelaku di Kota Pati, Jawa Tengah dengan barang bukti yang belum laku terjual, karena tanpa STNK dan BPKB, ketika di tawarkan," tambah Pamen Polisi yang pintar Dakwah ini didampingi Kasat ResKrim AKP Denny Kristiyan dan Kasubag Humas AKP Imam Subechi.

Dihadapan petugas, Awang mengakui perbuataannya bahwa telah membawa kabur motor milik teman yang baru dikenal satu minggu tersebut.

Lantaran terkendala surat kendaraan yang tidak ada, motor tersebut gagal dijual oleh pelaku hingga akhirnya dititipkan ke sebuah penitipan motor.

"Kenal saya dengan Enggar di kolam pemancingan, waktu itu saya mengaku bertengkar dengan istri, oleh Dhik Enggar (korban). Saya di tawari nginap di rumahnya, saya dah tidak kerja hampir 4 bulan karena corona ini Pak, saya dulu kerja sebagai Interior rumah, waktu itu Enggar tidur siang dan motor saya bawa pulang ke Pati, seingat saya pada tanggal 1 Juli, saya akui memang belum berkeluarga Pak, yaa betul saya kepada Enggar mengaku bertengkar dengn istri biar di beri inepan," tutur Awang di hadapan Kapolres dan wartawan.

Dalam kasus ini motor yang dibawa pelaku disita sebagai barang bukti disertai STNK dan BPKB yang dibawa Enggar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Les

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…