Baru Kenal 1 Minggu, Motor Warga Blitar Dibawa Kabur ke Pati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat dihadirkan dalam rilis. SP/Les
Pelaku saat dihadirkan dalam rilis. SP/Les

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - EP atau yang kerap dipanggil Awang harus berurusan dengan kepolisian tepatnya Unit Reskrim Polres Blitar lantaran membawa kabur motor milik temannya.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK dalam konferensi persnya (Jumat 17/7) siang mengatakan, ditangkapnya Awang (34) warga Dusun Karangtandang Desa Prawoto Kec Pati Kab Pati Jawa Tengah ini, setelah pihaknya menerima laporan dari Enggar Priyo Wicaksono (24) warga Kel Tangkil Kec Wkingi Kab Blitar bahwa motor miliknya Kawazaki KLX keluaran tahun 2018 telah hilang saat di parkir di rumahnya.

"Dalam laporanya korban kehilangan motor di duga telah di bawa kabur oleh temanya yang baru di kenalnya dan sudah bermalam di rumah korban selama satu Minggu, sebelum melaporkan korban menelepon ke temanya yang bernama Awang, ternyata benar motor miliknya di bawa ke Pati, dan pelaku akan segera mengembalikan," terang AKBP Ahmad Fanani.

Namun nyatanya tak seperti yang dijanjikan Awang. Motor dengan nopol AG 3596 KAW warna hijau putih tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, saat Awang dihubungi juga tidak bisa.

Merasa ditipu, Enggar pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Blitar pada Senin (6/7). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP./B.21/VII/2020/RES.BLT/SEK.WLINGI.

"Berdasarkan laporan itu kita menindak lanjuti dan untuk tersangka Awang dapat di tangkap Rabu (15/7) oleh Sat Reskrim di rumah pelaku di Kota Pati, Jawa Tengah dengan barang bukti yang belum laku terjual, karena tanpa STNK dan BPKB, ketika di tawarkan," tambah Pamen Polisi yang pintar Dakwah ini didampingi Kasat ResKrim AKP Denny Kristiyan dan Kasubag Humas AKP Imam Subechi.

Dihadapan petugas, Awang mengakui perbuataannya bahwa telah membawa kabur motor milik teman yang baru dikenal satu minggu tersebut.

Lantaran terkendala surat kendaraan yang tidak ada, motor tersebut gagal dijual oleh pelaku hingga akhirnya dititipkan ke sebuah penitipan motor.

"Kenal saya dengan Enggar di kolam pemancingan, waktu itu saya mengaku bertengkar dengan istri, oleh Dhik Enggar (korban). Saya di tawari nginap di rumahnya, saya dah tidak kerja hampir 4 bulan karena corona ini Pak, saya dulu kerja sebagai Interior rumah, waktu itu Enggar tidur siang dan motor saya bawa pulang ke Pati, seingat saya pada tanggal 1 Juli, saya akui memang belum berkeluarga Pak, yaa betul saya kepada Enggar mengaku bertengkar dengn istri biar di beri inepan," tutur Awang di hadapan Kapolres dan wartawan.

Dalam kasus ini motor yang dibawa pelaku disita sebagai barang bukti disertai STNK dan BPKB yang dibawa Enggar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Les

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…