Notaris Nakal Tipu Gelap Sebesar Rp 65 Miliar Dijebloskan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direskrimum didampingi kabid humas polda jatim saat gelar press release. Sp/Arlana
Direskrimum didampingi kabid humas polda jatim saat gelar press release. Sp/Arlana

i

SurabayaPagi, Surabaya - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan seorang oknum notaris di Surabaya bernama Devi Chrisnawati,53, warga Darmo Permai Selatan 10/40, kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Oknum notaris ini diamankan, menjadi tersangka, atas kasus tipu gelap senilai 65 Miliar lebih.
 
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban berinisial T. Berbekal laporan korban tersebut notaris nakal ini akhirnya dijebloskan sel tahanan.
 
"Polda Jawa Timur melalui Direktorat Kriminal Umum telah melakukan pengungkapan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu oknum notaris. Namun perbuatannya dilakukan diluar kapasitasnya sebagai notaris,"kata  Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie.
 
Lebih lanjut, perwira dengan tiga melati dipundak, terungkapnya kasus tipu gelap yang dilakukan tersangka berawal dari laporan korban berinisial T kepada polisi sejak Bulan Januari 2020.
 
"Total laporan yang masuk ke kita ada 15 laporan polisi. Kita coba hitung-hitung semua total kerugian itu sudah mencapai Rp 65.450.000.000,"ujar Pitra Andeas Ratulangie.
 
Masih kata Pitra, jumlah maupun kerugian yang ditanggung korban kemungkinan bertambah. Sebab, modus yang dijalankan pelaku menjalankan aksi beraneka ragam.
 
Diantaranya, dengan cara mengiming-imingi korban keuntungan 3,5 sampai 6 persen dalam sebuah transaksi bernilai milyaran rupiah berupa pembiayaan atau talangan terhadap offering letter pada sebuah bank. Namun ternyata, offering letter yang ditawarkan fiktif.
 
Bukan itu saja, modus lain yang dijalankan pelaku dengan menawarkan diri turut menjualkan rumah senilai Rp 3 milyar. Akan tetapi, setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunakan ke bank.
 
"Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah. Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain," lanjutnya.
 
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening.
 
"Kita masih mengembangkan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Oleh karena itu, saya minta masyarakat agar hati-hati, jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cukup besar,"pesan Pitra.
 
Yang jelas Perkara ini masih kita kembangkan, karena bukan hanya di Polda Jatim saja laporannya di Polres - Polres juga ada laporannya. Maka dari itu, pelaku kami tangkap biar tidak ada lagi korban," pungkas Pitra. 
 
Akibat ulah nakalnya pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.nt
Tag :

Berita Terbaru

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kegiatan patroli sahur yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berubah menjadi a…

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto menggelar kegiatan Employee Voluntering dengan membagikan takjil kepada…

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Pergantian kepemimpinan di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur belum sepenuhnya diikuti dengan manuver politik yang t…

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Sebelum Pembacaan Putusan, Dirut PT Pertamina Sudah Menangis. Saat Masuk Ruang Sidang, bergema suara dukungan terhadapnya. “Tuhan Maha Baik,” Teriak Para Pen…

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ko Erwin yang menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan…

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar perdagangan orang (TPPO). Kasus ini…