Editor : Redaksi
Notaris Nakal Tipu Gelap Sebesar Rp 65 Miliar Dijebloskan Penjara
i
SurabayaPagi, Surabaya - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan seorang oknum notaris di Surabaya bernama Devi Chrisnawati,53, warga Darmo Permai Selatan 10/40, kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Oknum notaris ini diamankan, menjadi tersangka, atas kasus tipu gelap senilai 65 Miliar lebih.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban berinisial T. Berbekal laporan korban tersebut notaris nakal ini akhirnya dijebloskan sel tahanan.
"Polda Jawa Timur melalui Direktorat Kriminal Umum telah melakukan pengungkapan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu oknum notaris. Namun perbuatannya dilakukan diluar kapasitasnya sebagai notaris,"kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie.
Lebih lanjut, perwira dengan tiga melati dipundak, terungkapnya kasus tipu gelap yang dilakukan tersangka berawal dari laporan korban berinisial T kepada polisi sejak Bulan Januari 2020.
"Total laporan yang masuk ke kita ada 15 laporan polisi. Kita coba hitung-hitung semua total kerugian itu sudah mencapai Rp 65.450.000.000,"ujar Pitra Andeas Ratulangie.
Masih kata Pitra, jumlah maupun kerugian yang ditanggung korban kemungkinan bertambah. Sebab, modus yang dijalankan pelaku menjalankan aksi beraneka ragam.
Diantaranya, dengan cara mengiming-imingi korban keuntungan 3,5 sampai 6 persen dalam sebuah transaksi bernilai milyaran rupiah berupa pembiayaan atau talangan terhadap offering letter pada sebuah bank. Namun ternyata, offering letter yang ditawarkan fiktif.
Bukan itu saja, modus lain yang dijalankan pelaku dengan menawarkan diri turut menjualkan rumah senilai Rp 3 milyar. Akan tetapi, setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunakan ke bank.
"Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah. Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain," lanjutnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening.
"Kita masih mengembangkan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Oleh karena itu, saya minta masyarakat agar hati-hati, jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cukup besar,"pesan Pitra.
Yang jelas Perkara ini masih kita kembangkan, karena bukan hanya di Polda Jatim saja laporannya di Polres - Polres juga ada laporannya. Maka dari itu, pelaku kami tangkap biar tidak ada lagi korban," pungkas Pitra.
Akibat ulah nakalnya pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.nt
Tag :