Terdakwa Kasus Narkotika di Penjara 6 Tahun, Denda 1 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara terdakwa Bambang Irawan Bin Munaji atas kasus pengedaran narkotika jenis sabu - sabu seberat 0.24 gram secara online di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7). SP/Patrik Cahyo
Sidang perkara terdakwa Bambang Irawan Bin Munaji atas kasus pengedaran narkotika jenis sabu - sabu seberat 0.24 gram secara online di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Terdakwa Bambang Irawan Bin Munaji dituntut 6 Tahun dan denda 1 Miliar dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Tuntutan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dalam persidangan yang di gelar secara online di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani, JPU menyatakan bahwa terdakwa Bambang  terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sesuai dengan dakwaan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sidang agendanya tuntutan terdakwa”. Untuk pasal yang dibuktikan yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat dikonfimasi seusai sidang” ujar JPU Maryani.

Ditambahkan Maryani, persidangan akan digelar kembali minggu depan dengan sidang berikutnya mengagendakan  pembelaan dari pihak terdakwa” tandasnya.

Persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Bambang  mengakui kesalahannya telah mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu dengan barang bukti 0,24 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Asus warna silver yang diamankan oleh pihak kepolisian saat penangkapan adalah miliknya.

Bambang juga mengakui jika barang haram yang didapatkan dengan cara membeli dari Agus Riyanto dengan harga Rp. 800.000., untuk pembelian 1 (satu) poket plastik klip sabu. Kepada Majelis Hakim, Bambang mengaku narkoba jenis sabu tersebut di jual kembali 2 (dua) poket narkotika kepada rekannya.

Sementara itu dari hasil penjualan sabu tersebut laku dengan harga Rp.2.200.000,. (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000., (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk per satu gram. Hal itu terdakwa tidak mempunyai  ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Diberitakan sebelumnya, Bambang diamankan oleh  anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya melalui informasi yang telah diterima, akhirnya saksi Susandi  Rusdianto bersama dengan saksi Erwan Andi Ismanti berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pat

 

Berita Terbaru

Mantan Kabiro Kesra Jatim Tegaskan Pengalihan Dana Hibah Setelah Cair Langgar NPHD

Mantan Kabiro Kesra Jatim Tegaskan Pengalihan Dana Hibah Setelah Cair Langgar NPHD

Jumat, 22 Mei 2026 10:18 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, menegaskan bahwa dana hibah yang telah d…

Mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi

Mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi

Jumat, 22 Mei 2026 10:16 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi Manyar, G…

Bupati Gus Fawait Keluarkan Instruksi Pengurangan Sampah Plastik

Bupati Gus Fawait Keluarkan Instruksi Pengurangan Sampah Plastik

Jumat, 22 Mei 2026 05:50 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup terkait dengan rencana penghentian pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka…

Pemkab Jember Jadi Contoh Nasional Pengentasan Kemiskinan

Pemkab Jember Jadi Contoh Nasional Pengentasan Kemiskinan

Jumat, 22 Mei 2026 05:50 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 05:50 WIB

Surabayapagi.com : Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) memuji langkah Pemerintah Kabupaten Jember dalam mempercepat pengentasan kemiskinan…

AI Seperti Bulldozer

AI Seperti Bulldozer

Jumat, 22 Mei 2026 05:45 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Amazon, Blue Origin dan Meta PHK Besar besaran karyawannya karena sedang gencar Mengotomatisasi Berbagai pekerjaan dengan AI.Bezos bahkan…

John Travolta (72) Masih Memukau

John Travolta (72) Masih Memukau

Jumat, 22 Mei 2026 05:40 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI .com: John Travolta mencuri perhatian di Festival Film Cannes 2026 lewat penampilannya yang berbeda dari biasanya. Aktor “Grease” itu tampil den…