Terdakwa Kasus Narkotika di Penjara 6 Tahun, Denda 1 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara terdakwa Bambang Irawan Bin Munaji atas kasus pengedaran narkotika jenis sabu - sabu seberat 0.24 gram secara online di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7). SP/Patrik Cahyo
Sidang perkara terdakwa Bambang Irawan Bin Munaji atas kasus pengedaran narkotika jenis sabu - sabu seberat 0.24 gram secara online di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Terdakwa Bambang Irawan Bin Munaji dituntut 6 Tahun dan denda 1 Miliar dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Tuntutan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dalam persidangan yang di gelar secara online di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani, JPU menyatakan bahwa terdakwa Bambang  terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sesuai dengan dakwaan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sidang agendanya tuntutan terdakwa”. Untuk pasal yang dibuktikan yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat dikonfimasi seusai sidang” ujar JPU Maryani.

Ditambahkan Maryani, persidangan akan digelar kembali minggu depan dengan sidang berikutnya mengagendakan  pembelaan dari pihak terdakwa” tandasnya.

Persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Bambang  mengakui kesalahannya telah mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu dengan barang bukti 0,24 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Asus warna silver yang diamankan oleh pihak kepolisian saat penangkapan adalah miliknya.

Bambang juga mengakui jika barang haram yang didapatkan dengan cara membeli dari Agus Riyanto dengan harga Rp. 800.000., untuk pembelian 1 (satu) poket plastik klip sabu. Kepada Majelis Hakim, Bambang mengaku narkoba jenis sabu tersebut di jual kembali 2 (dua) poket narkotika kepada rekannya.

Sementara itu dari hasil penjualan sabu tersebut laku dengan harga Rp.2.200.000,. (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000., (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk per satu gram. Hal itu terdakwa tidak mempunyai  ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Diberitakan sebelumnya, Bambang diamankan oleh  anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya melalui informasi yang telah diterima, akhirnya saksi Susandi  Rusdianto bersama dengan saksi Erwan Andi Ismanti berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pat

 

Berita Terbaru

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…