Terdakwa Kasus Narkotika di Penjara 6 Tahun, Denda 1 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara terdakwa Bambang Irawan Bin Munaji atas kasus pengedaran narkotika jenis sabu - sabu seberat 0.24 gram secara online di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7). SP/Patrik Cahyo
Sidang perkara terdakwa Bambang Irawan Bin Munaji atas kasus pengedaran narkotika jenis sabu - sabu seberat 0.24 gram secara online di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Terdakwa Bambang Irawan Bin Munaji dituntut 6 Tahun dan denda 1 Miliar dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Tuntutan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dalam persidangan yang di gelar secara online di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani, JPU menyatakan bahwa terdakwa Bambang  terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sesuai dengan dakwaan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sidang agendanya tuntutan terdakwa”. Untuk pasal yang dibuktikan yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat dikonfimasi seusai sidang” ujar JPU Maryani.

Ditambahkan Maryani, persidangan akan digelar kembali minggu depan dengan sidang berikutnya mengagendakan  pembelaan dari pihak terdakwa” tandasnya.

Persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Bambang  mengakui kesalahannya telah mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu dengan barang bukti 0,24 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Asus warna silver yang diamankan oleh pihak kepolisian saat penangkapan adalah miliknya.

Bambang juga mengakui jika barang haram yang didapatkan dengan cara membeli dari Agus Riyanto dengan harga Rp. 800.000., untuk pembelian 1 (satu) poket plastik klip sabu. Kepada Majelis Hakim, Bambang mengaku narkoba jenis sabu tersebut di jual kembali 2 (dua) poket narkotika kepada rekannya.

Sementara itu dari hasil penjualan sabu tersebut laku dengan harga Rp.2.200.000,. (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000., (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk per satu gram. Hal itu terdakwa tidak mempunyai  ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Diberitakan sebelumnya, Bambang diamankan oleh  anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya melalui informasi yang telah diterima, akhirnya saksi Susandi  Rusdianto bersama dengan saksi Erwan Andi Ismanti berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pat

 

Berita Terbaru

Lewat Program BSPS 2026, DPR Apresiasi Transparansi dan Perluasan Penerima Hingga 400 Ribu Unit Nasional

Lewat Program BSPS 2026, DPR Apresiasi Transparansi dan Perluasan Penerima Hingga 400 Ribu Unit Nasional

Senin, 27 Jul 2026 18:55 WIB

Senin, 27 Jul 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di kawasan Wonosari, Surabaya, menunjukkan progres signifikan. Sebanyak tiga rumah w…

Kendaraan Listrik Masuk Sektor Transportasi Premium, Jawab Kebutuhan Mobilitas Kota Besar

Kendaraan Listrik Masuk Sektor Transportasi Premium, Jawab Kebutuhan Mobilitas Kota Besar

Senin, 27 Jul 2026 18:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 18:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Tingginya aktivitas bisnis dan perdagangan di Surabaya mendorong kebutuhan layanan transportasi yang tidak hanya andal, tetapi juga m…

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pagi-Usai diterpa krisis jabatan setingkat kepala dinas pasca OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Pemerintah Kabupaten Ponorogo…

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat evaluasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester I Tahun A…

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi…

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Kampung Lumpia Ngaglik, Surabaya, yang belakangan viral di m…