Terdakwa Kasus Narkotika di Penjara 6 Tahun, Denda 1 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara terdakwa Bambang Irawan Bin Munaji atas kasus pengedaran narkotika jenis sabu - sabu seberat 0.24 gram secara online di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7). SP/Patrik Cahyo
Sidang perkara terdakwa Bambang Irawan Bin Munaji atas kasus pengedaran narkotika jenis sabu - sabu seberat 0.24 gram secara online di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Terdakwa Bambang Irawan Bin Munaji dituntut 6 Tahun dan denda 1 Miliar dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Tuntutan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dalam persidangan yang di gelar secara online di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani, JPU menyatakan bahwa terdakwa Bambang  terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sesuai dengan dakwaan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sidang agendanya tuntutan terdakwa”. Untuk pasal yang dibuktikan yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat dikonfimasi seusai sidang” ujar JPU Maryani.

Ditambahkan Maryani, persidangan akan digelar kembali minggu depan dengan sidang berikutnya mengagendakan  pembelaan dari pihak terdakwa” tandasnya.

Persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Bambang  mengakui kesalahannya telah mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu dengan barang bukti 0,24 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Asus warna silver yang diamankan oleh pihak kepolisian saat penangkapan adalah miliknya.

Bambang juga mengakui jika barang haram yang didapatkan dengan cara membeli dari Agus Riyanto dengan harga Rp. 800.000., untuk pembelian 1 (satu) poket plastik klip sabu. Kepada Majelis Hakim, Bambang mengaku narkoba jenis sabu tersebut di jual kembali 2 (dua) poket narkotika kepada rekannya.

Sementara itu dari hasil penjualan sabu tersebut laku dengan harga Rp.2.200.000,. (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000., (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk per satu gram. Hal itu terdakwa tidak mempunyai  ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Diberitakan sebelumnya, Bambang diamankan oleh  anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya melalui informasi yang telah diterima, akhirnya saksi Susandi  Rusdianto bersama dengan saksi Erwan Andi Ismanti berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pat

 

Berita Terbaru

Haji Rofik dicopot dari Anggota Banggar DPRD Jatim, diganti Nurul Huda

Haji Rofik dicopot dari Anggota Banggar DPRD Jatim, diganti Nurul Huda

Senin, 14 Sep 2026 14:06 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur tiba-tiba mencopot Haji Rofik dari anggota Badan Anggaran DPRD Jatim. Keputusan i…

Berkah Bendungan Mengering, Petani di Ngawi Panen Padi hingga Jagung

Berkah Bendungan Mengering, Petani di Ngawi Panen Padi hingga Jagung

Senin, 14 Sep 2026 13:20 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Momentum musim kemarau justru membawa berkah bagi petani setempat, salah satunya Bendungan Sangiran di Desa Sumberbening, Kecamatan…

Perkuat Integrasi LP2B, Pemkab Tuban Jaga Lahan Pertanian Tetap Produktif

Perkuat Integrasi LP2B, Pemkab Tuban Jaga Lahan Pertanian Tetap Produktif

Senin, 14 Sep 2026 13:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus memperkuat komitmen perlindungan lahan pertanian melalui pengintegrasian Lahan Pertanian…

Pemkab Jember Matangkan Skema Parkir Berlangganan Terintegrasi Samsat

Pemkab Jember Matangkan Skema Parkir Berlangganan Terintegrasi Samsat

Senin, 14 Sep 2026 13:18 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dan menekan potensi kebocoran retribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember…

Hanguskan 478 Hektare, Karhutla Gunung Butak Meluas ke Gunung Kawinajang

Hanguskan 478 Hektare, Karhutla Gunung Butak Meluas ke Gunung Kawinajang

Senin, 14 Sep 2026 13:17 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Hingga Minggu (13/9/2026) malam, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Gunung Butak hingga Gunung Kawinajang di…

Viral Bikin Geli, Ditemukan Ulat Hidup di Menu MBG Siswa SMA Jombang

Viral Bikin Geli, Ditemukan Ulat Hidup di Menu MBG Siswa SMA Jombang

Senin, 14 Sep 2026 13:15 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang kerap dikeluhkan sejumlah siswa. Namun, kali ini ada yang membuat geli hingga viral…