SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Agama (kemenag) mengeluarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilakukan secara berjemaah di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di tempat terbuka dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima. dsy1
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB
Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…
Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB
Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB
RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…
Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB
Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB
SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…
Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB
Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB
KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …
Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB
Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB
Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak
SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …
Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB
Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…