SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Agama (kemenag) mengeluarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilakukan secara berjemaah di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di tempat terbuka dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima. dsy1
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia datang dari dunia hukum di Jawa Timur. Pengacara muda yang tengah naik daun, Billy Handiwiyanto, resmi menggelar…
Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…
Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …
Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …
Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…
Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…