SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Agama (kemenag) mengeluarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilakukan secara berjemaah di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di tempat terbuka dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima. dsy1
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB
Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…
Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB
Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB
SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…
Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB
Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB
SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…
Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB
Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB
SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …
Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB
Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB
SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…
Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB
Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB
Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…