Diburu Hingga Ke Surabaya, Pemalsu Akte Otentik Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DR. R. Tonny Suryo,SH, kuasa hukum korban, Jumat (31/7/2020)
DR. R. Tonny Suryo,SH, kuasa hukum korban, Jumat (31/7/2020)

i

Surabaya Pagi,surabaya - Terbilang licin terpidana kasus pemalsuan Akta Otentik di Balikpapan yang menjadi buron Kejaksaan Balikpapan. Pasalnya, sejak bulan Mei hingga Juli (2 bulan) akhirnya Kamis malam ditangkap di wilayah Darmo Permai Surabaya sekira pukul 19.30 WIB. Penangkapan sendiri dilakukan langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan. Saat ditangkap, terpidana mengenakan kaos warna orange dengan celana jeans pendek. Dasar penangkapan sendiri setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah Inkra, dengan perkara yang sudah disidangkan di Balikpapan dengan perkara 266 pemalsuan Akta Otentik. Perkara pemalsuan Akta yang dilakukan oleh terpidana saat di kalimantan ini perkara tahun 2017 yang diputus pada bulan Mei 2020. Perkara ini cukup panjang, karena perkara dari PN dan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi sampai ke Mahkamah Agung (MA), dan diputus MA pada bulan Mei 2020. "Tadi malam terjadi penangkapan terhadap terpidana kasus penipuan akta otentik di surabaya. Penangkapan dilakukan sendiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan, namun saya tidak tau pasti bagaimana proses penangkapannya," kata DR. R. Tonny Suryo,SH, kuasa hukum korban, Jumat siang (31/7/2020). Sementara kasus di Surabaya sendiri kasus penipuan yang berkaitan dengan kasus pemalsuan Akta yang dilakukan oleh orang yang sama dan obyek yang sama. Korban terlena dengan bujuk rayu pelaku, pasalnya pelaku adalah teman akrab dari korban, sehingga pelaku penipuan menipu sampai Ratusan juta hingga Milyaran rupiah. Kronologinya, korban dan pelaku ini berencana akan membeli tanah di Kalimantan Timur, dengan luas tanah empat hektare, dengan harga tidak sampai 1 Milyard, namun korban memberikan uang senilai Rp 1 Milyard kepada pelaku. Setelah memberi uang, korban mengecek tanah yang sudah dibelinya, saat dilokasi korban bertemu dengan pemilik asli tanah dan diketahui harga tanah itu seharga Rp 160 Juta. Merasa ditipu, korban melaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada bulan Februari 2020. Dengan (LP) Nomor: LPB/126/II/2020/UM/JATIM, pada tanggal (10/2/2020). "Pelaku penipuan ini sebenarnya teman dari korban, namun oleh pelaku disalagunakan untuk melakukan penipuan. Dan pelaku sendiri sudah kami laporkan Polda Jatim sejak bulan Februari 2020 lalu," tambahnya. Saat pihaknya mempertanyakan laporannya di Polda Jatim, ia mendapat informasi dari penyidik, bahwa orang yang dilaporkan ada di Polda Jatim. Saat saya mengetahui bahwa orang yang dilaporkan juga berperkara di Balikpapan dan dicari oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan serta sudah ada keputusan Mahkamah Agung saya kontak pihak Kejaksaan. "Saya tau orang yang saya laporkan ini juga ada perkara dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung, sehingga saya menghubungi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan," ucapnya. Sementara untuk mengetahui secara pasti apakah benar orang yang ditangkap di Surabaya oleh pihak Kejaksaan Balikpapan itu orang yang juga saya laporkan ke Polda Jatim. Pihaknya mendatangi Rutan Medaeng untuk memastikan, dan memang benar, yang dilakukan penangkapan itu orang yang sedang dilaporkan ke Polda Jatim dengan kasus penipuan, pungkasnya.nt
Tag :

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…