AKD Jatim Sebut SE Bupati Soal Shodaqoh Tidak Wajib Dijalankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Lamongan saat melantik sejumlah Kades di Pendopo Lokatantra pada 23 Januari 2020 lalu. SP/MUHAJIRIN
Bupati Lamongan saat melantik sejumlah Kades di Pendopo Lokatantra pada 23 Januari 2020 lalu. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Beberapa hari ini perbincangan soal Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan, agar Kades dan Perangkat Desa untuk menyalurkan shodaqoh ke Badan Zakat Nasional (BAZNAS) terus menggelinding dan memanas.

Bahkan tidak sedikit yang mempersoalkan SE itu ditengah kondisi Pandemi Covid-19 yang belum selesai, dan hajatan pesta demokrasi 5 tahunan untuk memilih bupati dan wakil bupati Lamongan 9 Desember 2020 tengah berproses.

Karena keputusan bupati mengeluarkan SE tersebut seperti disampaikan oleh Yaqub Sibi Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur kepada surabaya pagi.com, kurang tepat bahkan sebagian besar Kades menyayangkan SE ini.

Apalagi lanjut pria yang juga Kepala Desa Tritunggal Kecamatan Babat ini, ketua Baznas saat ini KH. Abd Rouf tengah ikut mencalonkan sebagai wakil bupati berpasangan dengan Yuhronur Efendi. "Agar tidak menimbulkan ketegangan dan kecurigaan kiranya tidak berlebihan SE itu untuk ditinjau ulang," ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, AKD Jatim juga meminta kepada Kades dan Perangkat Desa di Lamongan untuk tidak menambah kerumitan soal SE Bupati ini, karena ini cukup sensitif dibahas dan dieksekusi di tengah kondisi politik seperti ini.

Meskipun demikian AKD Jatim tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kades dan perangkat desa, masalah SE shodaqoh ke Baznas ini untuk disikapi secara bijak, manfaat serta mudhorotnya. "Terkait SE Bupati ini monggo teman-teman kades dan perangkat desa menyikapinya dengan bijak, bagaimana manfaat mudhorotnya" pintanya.

Apalagi lanjut Yaqub, SE Bupati ini bukan peraturan perundang undangan, jadi bukan perintah yang harus dijalankan. "Ayo kita jaga Lamongan tetap sejuk dan damai, damai dalam demokrasi dan damai dalam pilihan," ajaknya.

Sebelumnya Bupati Lamongan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor :SE/224/413.202/2020 tentang Pembayaran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kabupaten Lamongan ini, kini menjadi polemik dan terkesan dipaksakan dan ada dugaan sangat politis, di tengah Pandemi yang berdampak pada pendapatan masyarakat yang berkurang.

Informasi yang didapat surabayapagi.com ini menyebutkan, kalau SE Bupati yang ditindaklanjuti oleh Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nomor : 140/476/413.108/2020 tentang besaran dana yang harus disetor ke Baznas.

Besaran dana tersebut lanjutnya meliputi, Kepala Desa/Lurah diminta bayar setiap bulannya Rp 50 ribu, sedangkan untuk perangkat desa sebesar Rp 20 ribu, yang pembayarannya dilakukan secara kolektif, melalui kaur Keuangan yang ditunjuk oleh Kades, dan uang itu selanjutnya ditransfer melalui rekening 10110030197 pada Bank Daerah.jir

Berita Terbaru

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…