Pemkab Tegas Melarang, Hasan Bisri Ngotot Jual Tanah Kavlingan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tanah kavlingan yang dijual Hasan Bisri.
Tanah kavlingan yang dijual Hasan Bisri.

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Maraknya penjualan tanah kavling di Sidoarjo membuat pemkab mengeluarkan larangan. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo mengakui ada sejumlah laporan terkait keluhan penipuan tanah kavling maupun perumahan bodong. Laporan tersebut sebagai bentuk keluhan masyarakat terkait investasi hunian yang disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab.


Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, penjualan tanah kavling di Kabupaten Sidoarjo tidak diperbolehkan. DPMPTSP tidak akan mengeluarkan izin IMB karena terbentur banyak aturan tentang pembangunan. “Karena itu, banyak yang terbengkalai,” katanya.


Ari Suryono mengungkapkan, tidak hanya tanah kavling tetapi juga pembangunan perumahan di Kabupaten Sidoarjo diharapkan sesuai dengan aturan. Artinya, perizinan harus diselesaikan sebelum mencari user. “Karena itu, warga harus jeli dalam membeli rumah maupun tanah,” ujarnya.


Mantan kabag umum ini menegaskan, pembangunan tanah kavling memang banyak yang terganjal. Selain IMB juga site plan-nya juga tidak jelas. “Jangan terpengaruh dengan harga murah, tetapi tidak memiliki izin untuk pembangunan,” terangnya.


DPMPTSP juga telah membentuk tim untuk menindaklajuti laporan terkait masalah penjualan tanah kavling maupun perumahan yang menyalahi izin. Tim dibentuk bersama dengan OPD terkait. “Termasuk juga Satpol PP yang nantinya terjun ke lapangan,” katanya.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sidoarjo melarang semua pengembang anggotanya untuk menjual tanah kavling di Kabupaten Sidoarjo.


Sikap tegas tersebut disampaikan langsung Ketua DPD REI Sidoarjo Susilo Effendy. Menurut dia, larangan tersebut harus dipatuhi semua pengembang agar pembangunan perumahan di Sidoarjo bisa tertata dengan baik.


Izin terakhir diberikan untuk kepemilikan tanah kavling sampai tahun 2015. Dan setelah itu Pemkab tak memberikan izin lagi. Sehingga tidak terbitnya izin dari Pemkab maka sertifikat tidak bisa di-baliknama-kan. Saat ini banyak oknum yang menawarkan tanah kavling dengan mengabaikan Fasum dan Fasos. Untuk properti, kewajiban pengembang menyediakan 40% lahannya untuk Fasum atau Fasos dan 60% untuk bangunan.


Namun kenyataannya, Fasum dan Fasosnya jauh dari kewajiban itu. Sebelum masalah ini melebar dan merugikan masyarakat luas, Pemkab mengambil keputusan untuk tidak mengeluarkan IMB tanah kavling. ”Daripada masyarakat yang akan menjadi korban di kemudian hari,” ujarnya.


Sebab pihak BPN pasti tidak akan memproses sertifikat tanah kavling, akibatnya masyarakat yang dirugikan. Ia setuju korban yang dirugikan untuk melaporkan hal ini ke polisi.
Berdasarkan fakta di lapangan, pelarangan oleh pihak-pihak yang berwenang ini, dilanggar oleh Hasan Bisri yang malah aktif menjual tanah kavlingan Rukun Barokah di Desa Dukuhsari, kecamatan Jabon, Sidoarjo. Bahkan Hasan mengklaim sudah mengurus semua izin tanah kavlingannya.


“Sudah dicek BPN (Badan Pertanahan Nasional), lahan bukan hijau, tapi ungu, dalam arti perumahan,”kata Hasan lagi  tanpa menjelaskan maksud dari hijau dan ungu tadi. Padahal sehari sebelumnya, Hasan mengaku belum melakukan pengurusan izin tanah kavlingan miliknya.


 Tak hanya itu, Hasan juga mengatakan, ia sudah mengurus perizinan di beberapa instansi lain. “Saya bisa menembus rekan-rekan yang ada di BPN dan Bappeda dan Dispenda,”tegas Hasan, Selasa (3/8/2020). Saat ditanyai instansi itu masuk wilayah mana, Sidoarjo atau Pasuruan, Hasan enggan menjawab.  Berdasarkan penelusuran Surabaya Pagi,  Hasan Bisri membeli tanah kavlingan itu dari pemilik sawah benama Ridan. Saat dibeli Hasan, tanah berstatus  letter C.tim

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …