Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran Perumahan Griya Keraton Sambirejo kandas.

Hal ini menyusul turunnya putusan sela dari majelis hakim pemeriksa perkara nomer 156/Pdt.G/2025 PN Gpr Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. 

Dalam amar putusan sela tertanggal 11 Maret 2026, PN Kabupaten Kediri mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat 1 tentang kompetensi absolut. 

Putusannya menyatakan, PN Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara gugatan nomer 156/Pdt.G/2025/PN Gpr. Pada amar putusan juga menghukum penggugat PT MSS untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.158.000.

Emi Puasa Handayani didampingi Bagus Wibowo, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Emi, Rini dan Rekan saat dikonfirmasi terkait hasil putusan sela menjelaskan, setelah proses jawab jinawab dan pembuktian awal,  majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela yang diupload melalui E - Litigasi. 

Menurut Emi, dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa dan menyatakan PN Kabupaten Kediri tidak berwenang memeriksa serta mengadili perkara aquo karena yang berwenang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara. 

"Klien kami PT Sekar Pamenang menyambut baik dan mengapresiasi karena pada prinsipnya perkara ini adalah sengketa bisnis dan telah dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa serta telah dituangkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani para pihak sehingga wajib dipatuhi,"kata Emi, Kamis (12/3/2026).

Disampaikan Emi, bahwa  sengketa bisnis tidak selayaknya dipublikasikan karena mengganggu keberlangsungan usaha serta mempengaruhi hubungan baik dengan rekan bisnis maupun hubungan dengan pemangku kepentingan serta masyarakat pengguna, terutama pemilik dan pembeli Perumahan Griya Keraton Sambirejo. Emi menegaskan , bagaimanapun pengusaha memerlukan situasi yang kondusif dalam menjalankan usahanya. 

"Sekali lagi PT Sekar Pamenang mengapresiasi putusan majelis hakim yang bertindak dengan cermat mempertimbangkan bukti -bukti. Selanjutnya kami menunggu apakah penggugat mau mengajukan upaya hukum banding atas putusan sela tersebut atau melaksanakan isi putusan yaitu membawa sengketa ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia,"terang Emi.

Ditambahkan Emi, saat ini PT Sekar Pamenang sedang upaya proses hukum lainnya dan PT Sekar Pamenang mengikuti dan menghormati proses hukum tersebut.

Bagus Wibowo menambahkan, pihaknya menunggu sampai waktu 14 hari sejak putusan sela, jika penggugat tidak mengajukan upaya banding, nanti tinggal menunggu siapa yang akan membawa sengketa ini ke BANI.

"Nanti yang membawa apakah sengketa ini dibawa ke BANI klien kami atau pihak penggugat. Penyelesaian sengketanya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia,"tandas Bagus.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT  MSS, Imam Moklas, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.

"Terkait putusan sela PN Kabupaten Kediri tersebut, kami akan mengajukan banding,"ucap Imam Moklas.

Seperti diketahui, Sengketa hukum dua pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang masuk di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. 

Dalam Perkara Perdata Nomor
156/Pdt.G/2025/PN Gpr, di PN Kabupaten Kediri, disebutkan  bahwa PT Matahari Sedjakti Sedjahtera (MMS) menggugat PT Sekar Pamenang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri karena wanprestasi, terkait dugaan tidak dibangunnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai perjanjian serta dugaan manipulasi pajak pada proyek perumahan Griya Keraton.

Gugatan ini mencuat karena PT Sekar Pamenang dianggap tidak memenuhi kewajiban membangun fasum/fasos seperti IPAL, taman, dan gorong-gorong sesuai standar, serta melaporkan pajak tidak sesuai harga jual riil, yang berpotensi merugikan negara. Can

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah pantau pengambilan PIN pendaftaran Sekolah SMA

Gubernur Khofifah pantau pengambilan PIN pendaftaran Sekolah SMA

Rabu, 03 Jun 2026 11:43 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Selsa (2/6/2026) melakukan pemantauan pengambilan PIN sistempenerimaan murid baru (SPMB)…

Jembatan Gondang Jalur Tulungagung-Trenggalek Ditutup Total 6 Bulan

Jembatan Gondang Jalur Tulungagung-Trenggalek Ditutup Total 6 Bulan

Rabu, 03 Jun 2026 11:37 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti proses perbaikan yang dilakukan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), jembatan Gondang 1 di ruas…

Hadapi Puncak Musim Kemarau, DKPP Kota Madiun Dorong Percepat Masa Tanam

Hadapi Puncak Musim Kemarau, DKPP Kota Madiun Dorong Percepat Masa Tanam

Rabu, 03 Jun 2026 11:24 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka mempercepat masa tanam setelah panen guna mengantisipasi puncak musim kemarau yang berpotensi kekeringan, Pemerintah…

Dampak Lumpur Lapindo, Pemkab Sidoarjo Bentuk Satgas Percepatan Penyelesaian

Dampak Lumpur Lapindo, Pemkab Sidoarjo Bentuk Satgas Percepatan Penyelesaian

Rabu, 03 Jun 2026 11:22 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang hingga kini masih menyisakan pekerjaan rumah, mulai dari ganti rugi lahan yang…

Fenomena Tutupan Awan, BMKG: Suhu Udara Lebih Dingin Saat Malam di Surabaya

Fenomena Tutupan Awan, BMKG: Suhu Udara Lebih Dingin Saat Malam di Surabaya

Rabu, 03 Jun 2026 11:16 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca yang mudah berubah-ubah kerap melanda wilayah Surabaya. Bahkan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)…

Pemkab Ponorogo Dongkrak Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan Daerah

Pemkab Ponorogo Dongkrak Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan Daerah

Rabu, 03 Jun 2026 11:06 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Setelah realisasi belanja daerah hingga akhir April 2026 masih berada di bawah target yang telah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten…