Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran Perumahan Griya Keraton Sambirejo kandas.

Hal ini menyusul turunnya putusan sela dari majelis hakim pemeriksa perkara nomer 156/Pdt.G/2025 PN Gpr Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. 

Dalam amar putusan sela tertanggal 11 Maret 2026, PN Kabupaten Kediri mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat 1 tentang kompetensi absolut. 

Putusannya menyatakan, PN Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara gugatan nomer 156/Pdt.G/2025/PN Gpr. Pada amar putusan juga menghukum penggugat PT MSS untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.158.000.

Emi Puasa Handayani didampingi Bagus Wibowo, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Emi, Rini dan Rekan saat dikonfirmasi terkait hasil putusan sela menjelaskan, setelah proses jawab jinawab dan pembuktian awal,  majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela yang diupload melalui E - Litigasi. 

Menurut Emi, dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa dan menyatakan PN Kabupaten Kediri tidak berwenang memeriksa serta mengadili perkara aquo karena yang berwenang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara. 

"Klien kami PT Sekar Pamenang menyambut baik dan mengapresiasi karena pada prinsipnya perkara ini adalah sengketa bisnis dan telah dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa serta telah dituangkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani para pihak sehingga wajib dipatuhi,"kata Emi, Kamis (12/3/2026).

Disampaikan Emi, bahwa  sengketa bisnis tidak selayaknya dipublikasikan karena mengganggu keberlangsungan usaha serta mempengaruhi hubungan baik dengan rekan bisnis maupun hubungan dengan pemangku kepentingan serta masyarakat pengguna, terutama pemilik dan pembeli Perumahan Griya Keraton Sambirejo. Emi menegaskan , bagaimanapun pengusaha memerlukan situasi yang kondusif dalam menjalankan usahanya. 

"Sekali lagi PT Sekar Pamenang mengapresiasi putusan majelis hakim yang bertindak dengan cermat mempertimbangkan bukti -bukti. Selanjutnya kami menunggu apakah penggugat mau mengajukan upaya hukum banding atas putusan sela tersebut atau melaksanakan isi putusan yaitu membawa sengketa ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia,"terang Emi.

Ditambahkan Emi, saat ini PT Sekar Pamenang sedang upaya proses hukum lainnya dan PT Sekar Pamenang mengikuti dan menghormati proses hukum tersebut.

Bagus Wibowo menambahkan, pihaknya menunggu sampai waktu 14 hari sejak putusan sela, jika penggugat tidak mengajukan upaya banding, nanti tinggal menunggu siapa yang akan membawa sengketa ini ke BANI.

"Nanti yang membawa apakah sengketa ini dibawa ke BANI klien kami atau pihak penggugat. Penyelesaian sengketanya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia,"tandas Bagus.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT  MSS, Imam Moklas, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.

"Terkait putusan sela PN Kabupaten Kediri tersebut, kami akan mengajukan banding,"ucap Imam Moklas.

Seperti diketahui, Sengketa hukum dua pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang masuk di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. 

Dalam Perkara Perdata Nomor
156/Pdt.G/2025/PN Gpr, di PN Kabupaten Kediri, disebutkan  bahwa PT Matahari Sedjakti Sedjahtera (MMS) menggugat PT Sekar Pamenang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri karena wanprestasi, terkait dugaan tidak dibangunnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai perjanjian serta dugaan manipulasi pajak pada proyek perumahan Griya Keraton.

Gugatan ini mencuat karena PT Sekar Pamenang dianggap tidak memenuhi kewajiban membangun fasum/fasos seperti IPAL, taman, dan gorong-gorong sesuai standar, serta melaporkan pajak tidak sesuai harga jual riil, yang berpotensi merugikan negara. Can

Berita Terbaru

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Anggota DPRD Jawa Timur Komisi A sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Saifudin Zuhri yang akrab disapa Fudin, melontarkan …

Diduga Sengaja Temperkan Diri KA di Pintasan KM 102 +00 Pria Bujanga Tewas di TKP

Diduga Sengaja Temperkan Diri KA di Pintasan KM 102 +00 Pria Bujanga Tewas di TKP

Rabu, 01 Apr 2026 17:49 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 17:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Semalam Selasa (32 Maret 2026) sekitar pukul 19.45 warga di sekitaran Kelurahan/Kec.Wlingi Kab.Blitar di kejutkan suara klakson…