DPRD Kota Probolinggo Setujui RAPERDA Pelaksanaan APBD 2020

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak Rapat Paripurna DPRD kota Probolinggo. SP/ ARDI
Tampak Rapat Paripurna DPRD kota Probolinggo. SP/ ARDI

i

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - DPRD kota Probolinggo kembali gelar Rapat Paripurna , Kamis (13/20).
 
Materi kali ini adalah  penyampaian pendapat Fraksi, dan keputusan DPRD tentang RAPERDA ( Rancangan Peraturan Daerah )  Pertanggung jawaban dan Pelaksanaan APBD tahun 2020 kota Probolinggo.
 
Sidang yang digelar di ruang sidang utama DPRD kota Probolinggo itu dihadiri wakil walikota Probolinggo, Soufis Subri, ketua dan wakil ketua DPRD kota Probolinggo, serta beberapa kepala OPD pemerintah kota Probolinggo.
 
Kendati semua Fraksi menyetujui RAPERDA, namun sejumlah kritik juga disampaikan.
 
Berikut beberapa hal yang perlu digaris bawahi dan menjadi koreksi pemerintah kota Probolinggo menurut pandangan fraksi di DPRD kota Probolinggo.
 
Melalui Poniman, Gerindra menilai penyerapan anggaran di sejumlah OPD masih tergolong rendah. Menurutnya rendahnya penyerapan anggaran dipicu karena perencanaan yang kurang matang.
 
"Sala satunya Dinas kesehatan yang hanya terserap 66.2% , rendahnya serapan ini bisa karena proses oerencanaan yang asal-asalan  atau hanya untuk memenuhi kewajiban saja" kata Poniman.
 
" Maka dari itu fraksi Gerindra menyarankan agar walikota memberikan punishmen kepada OPD yang gagal atau kurang maksimal, serta menempatkan ASN sesuai dengan keahlian bukan karena kedekatan" lanjutnya.
 
Saran dan kritik juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan, fraksi dari PDI Perjuangan menyampaikan kedepan pemerintah diharapkan lebih memperhatikan dan mengakomodasi saran serta rekomendasi DPRD , baik dalam perencanaan pembangunan hingga pada sesi pelaksanaan.
 
"Setelah melalui pembahasan di tingkat komisi dan Banggar ( Badan Anggaran ), maka fraksi PDI Perjuangan mengharapkan kedepan pemerintah lebih memperhatikan dan mengakomodasi saran dan rekomendasi DPRD , baik itu dalam perencanaan pembangunan hingga pada sesi pelaksanaan" Kata Andri Purwo saat paparan pandangan Fraksi.
 
Berbeda dengan fraksi Nasdem, Fraksi Nasdem lebih menelaa pada pola admisitrasi yang dilakukan pemerintah kota Probolinggo. Menurutnya dalam penyampaian validasi data terdapat ketidak sinkronan antara walikota dan OPD.
 
"Dalam penyampaian validasi data pertanggunjawaban penggunanan APBD tahun 2019 ada ketidak sesuaian antara walikota dan kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kota Probolinggo, maka dipandang perlu adanya kecermatan dan ketelitian dalam entry data sehingga benar-benar valid" kata Ellyas Aditiawan saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem.
 
Di waktu yang sama, Fraksi PKS-Demokrat lebih menyoroti pada kegagalan pemerintah dalam pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). 
 
Target PAD  pemerintah kota Probolinggo usai PAK tahun 2019 yang hanya tercapai 85% atau 90 milyar dari target 107milyar menurut PKS -Demokrat hal itu perlu dievaluasi kembali.
 
"Tidak tercapainya target PAD perlu dievaluasi kembali, mengingat sudah tiga tahun belakangan target PAD stagnan 107 milyar dan sekarang justru mengalami penurunan" ujar juru bicara PKS- Demokrat, Sri Wahyuningsih.
 
Duo partai ini juga menyinggung tidak terserapnya anggaran pengadaan untuk mobil jenaza sebesar 950 juta rupiah. 
 
"Semula dana 950 juta untuk anggaran mobil ambulan jenaza, ternyata dalam jawaban eksekutif digunakan untuk ambulan emergency dengan alasan tidak tercapai karena waktu yang tidak cukup. Kami harapkan ke depan dalam perencanaan anggaran agar lebih jelas dan tegas" pungkas Sri.
 
Sidang yang dimulai pukul 10 .00 ( Wib)  Itu berakhir pada pukul 12.00, yang kemudian dilanjutkan penandatanganan oleh wakil walikota Probolinggo dan Pimpinan DPRD kota Probolinggo.  ard2
 
 
 

Berita Terbaru

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM - Kabar rencana kunjungan ke Luar Negeri di bulan Maret 2026 dibantah langsung Ketua DPRD Jawa Timur H Musyafak Rouf. Meskipun…

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Semarakkan bulan Ramadhan 1447 Hijriah sekaligus mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, PLN dan Rumah BUMN P…

Kolaborasi Frank & co. dan Maudy Ayunda Bersinar di Sundance Film Festival 2026

Kolaborasi Frank & co. dan Maudy Ayunda Bersinar di Sundance Film Festival 2026

Kamis, 26 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:15 WIB

SurabayaPagi, Utah – Brand perhiasan Frank & co. kembali menorehkan prestasi di panggung internasional dengan mendampingi Brand Ambassador-nya, Maudy Ayunda, d…

Terjatuh dari Jembatan Setinggi 3 Meter, Kakek 64 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Terjatuh dari Jembatan Setinggi 3 Meter, Kakek 64 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 26 Feb 2026 14:58 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com , Blitar - Pengguna jembatan di atas sungai Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dikejutkan ada motor dan penumpangnya tercebur dari jembatan…

Bangun Sinergitas Blitar Aman, Kapolres Bukber Bareng Awak Media dan Beri Santunan Anak Yatim

Bangun Sinergitas Blitar Aman, Kapolres Bukber Bareng Awak Media dan Beri Santunan Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 14:53 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar buka bersama (Bukber) bareng  awak media dan beri santunan anak yatim yang  diikuti oleh segenap pejabat u…

Pesona Pantai Pelang, Suguhkan Panorama Eksotis Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Tropis

Pesona Pantai Pelang, Suguhkan Panorama Eksotis Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Tropis

Kamis, 26 Feb 2026 14:30 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Destinasi wisata alam, Pantai Pelang yang terletak di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memang wajib di…