KPU Batasi Massa Pendaftar Paslon Pilbup Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua KPU Sidoarjo M Iskak
Ketua KPU Sidoarjo M Iskak

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Menjelang pendaftaran cabup dan cawabup Pilkada Sidoarjo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo memberikan bekal kepada partai politik (Parpol) soal teknis dan mekanisme pendaftaran Pasangan Calon (paslon) yang bakal mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. Pembekalan dilakukan menjelang masa pendaftaran Paslon tanggal 4-6 September 2020 mendatang.

"Kami mengundang parpol yang memiliki kursi di DPRD Sidoarjo untuk sosialisasi pendaftaran paslon, Jumat (28/08/2020). Sosialisasi ini juga diikuti Liaison Officer (LO) atau tim penghubung. Harapan kami, parpol paham teknis dan mekanisme pendaftaran Paslon," ujar Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak, JUmat (28/08/2020).

Ketua KPU Iskak ini menjelaskan sosialisasi serupa, sebenarnya sudah pernah digelar sebelumnya. Namun untuk sosialisasi kali ini, KPU Sidoarjo fokus pada sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Sidoarjo yang notabene bisa mengusung paslon dalam Pilkada Sidoarjo 2020 mendatang.

"Kami memberi penekanan dua hal. Yakni tentang syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan diantaranya persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol. Misalnya soal surat persetujuan (rekomendasi) dari parpol hingga visi-misi Paslon sendiri," imbuhnya.

Iskak menguraikan untuk, syarat calon adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Paslon saat menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Sidoarjo. Misalnya ijazah yang harus dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga menyampaikan beberapa aturan teknis pendaftaran Paslon yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Diantaranya teknis pendaftaran yang menerapkan protokol kesehatan karena tahapan Pilbup 2020 digelar saat pandemi Covid-19 masih belum selesai," tegasnya.

Beberapa peraturan itu, salah satunya massa pendukung hanya bisa mengantar Paslon mendaftar hingga di depan Kantor KPU Sidoarjo. Sedangkan yang bisa masuk hingga ruang pendaftaran, yakni Paslon, Ketua dan Sekretaris Parpol dan seorang LO (Penghubung).

"Kalau paslon diusung satu parpol, yang boleh masuk ke ruang pendaftaran total jumlahnya lima orang. Yakni paslon dua orang, ketua dan sekretaris parpol dua orang dan satu orang LO. Jadi setiap Paslon insyaallah tidak sampai 10 orang yang bisa masuk ke ruang pendaftaran," jelasnya.

M Iskak menegaskan, selain mensosialisasikan tentang pendaftaran Paslon menjelang masa pendaftaran, pihaknya juga sudah melakukan sejumlah persiapan. Diantaranya berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo terkait teknis pengamanan saat masa pendaftaran Paslon. sg

 

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …