KPU Batasi Massa Pendaftar Paslon Pilbup Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua KPU Sidoarjo M Iskak
Ketua KPU Sidoarjo M Iskak

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Menjelang pendaftaran cabup dan cawabup Pilkada Sidoarjo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo memberikan bekal kepada partai politik (Parpol) soal teknis dan mekanisme pendaftaran Pasangan Calon (paslon) yang bakal mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. Pembekalan dilakukan menjelang masa pendaftaran Paslon tanggal 4-6 September 2020 mendatang.

"Kami mengundang parpol yang memiliki kursi di DPRD Sidoarjo untuk sosialisasi pendaftaran paslon, Jumat (28/08/2020). Sosialisasi ini juga diikuti Liaison Officer (LO) atau tim penghubung. Harapan kami, parpol paham teknis dan mekanisme pendaftaran Paslon," ujar Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak, JUmat (28/08/2020).

Ketua KPU Iskak ini menjelaskan sosialisasi serupa, sebenarnya sudah pernah digelar sebelumnya. Namun untuk sosialisasi kali ini, KPU Sidoarjo fokus pada sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Sidoarjo yang notabene bisa mengusung paslon dalam Pilkada Sidoarjo 2020 mendatang.

"Kami memberi penekanan dua hal. Yakni tentang syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan diantaranya persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol. Misalnya soal surat persetujuan (rekomendasi) dari parpol hingga visi-misi Paslon sendiri," imbuhnya.

Iskak menguraikan untuk, syarat calon adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Paslon saat menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Sidoarjo. Misalnya ijazah yang harus dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga menyampaikan beberapa aturan teknis pendaftaran Paslon yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Diantaranya teknis pendaftaran yang menerapkan protokol kesehatan karena tahapan Pilbup 2020 digelar saat pandemi Covid-19 masih belum selesai," tegasnya.

Beberapa peraturan itu, salah satunya massa pendukung hanya bisa mengantar Paslon mendaftar hingga di depan Kantor KPU Sidoarjo. Sedangkan yang bisa masuk hingga ruang pendaftaran, yakni Paslon, Ketua dan Sekretaris Parpol dan seorang LO (Penghubung).

"Kalau paslon diusung satu parpol, yang boleh masuk ke ruang pendaftaran total jumlahnya lima orang. Yakni paslon dua orang, ketua dan sekretaris parpol dua orang dan satu orang LO. Jadi setiap Paslon insyaallah tidak sampai 10 orang yang bisa masuk ke ruang pendaftaran," jelasnya.

M Iskak menegaskan, selain mensosialisasikan tentang pendaftaran Paslon menjelang masa pendaftaran, pihaknya juga sudah melakukan sejumlah persiapan. Diantaranya berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo terkait teknis pengamanan saat masa pendaftaran Paslon. sg

 

Berita Terbaru

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai P…

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…