SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Menjelang pendaftaran cabup dan cawabup Pilkada Sidoarjo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo memberikan bekal kepada partai politik (Parpol) soal teknis dan mekanisme pendaftaran Pasangan Calon (paslon) yang bakal mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. Pembekalan dilakukan menjelang masa pendaftaran Paslon tanggal 4-6 September 2020 mendatang.
"Kami mengundang parpol yang memiliki kursi di DPRD Sidoarjo untuk sosialisasi pendaftaran paslon, Jumat (28/08/2020). Sosialisasi ini juga diikuti Liaison Officer (LO) atau tim penghubung. Harapan kami, parpol paham teknis dan mekanisme pendaftaran Paslon," ujar Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak, JUmat (28/08/2020).
Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Kota Mojokerto Lakukan Pelanggaran Administrasi Soal Tatib Debat Publik
Ketua KPU Iskak ini menjelaskan sosialisasi serupa, sebenarnya sudah pernah digelar sebelumnya. Namun untuk sosialisasi kali ini, KPU Sidoarjo fokus pada sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Sidoarjo yang notabene bisa mengusung paslon dalam Pilkada Sidoarjo 2020 mendatang.
"Kami memberi penekanan dua hal. Yakni tentang syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan diantaranya persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol. Misalnya soal surat persetujuan (rekomendasi) dari parpol hingga visi-misi Paslon sendiri," imbuhnya.
Iskak menguraikan untuk, syarat calon adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Paslon saat menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Sidoarjo. Misalnya ijazah yang harus dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: KPU Kota Surabaya Berikan Sertifikat Akreditasi Kepada 4 Pemantau Pilkada 2024
"Kami juga menyampaikan beberapa aturan teknis pendaftaran Paslon yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Diantaranya teknis pendaftaran yang menerapkan protokol kesehatan karena tahapan Pilbup 2020 digelar saat pandemi Covid-19 masih belum selesai," tegasnya.
Beberapa peraturan itu, salah satunya massa pendukung hanya bisa mengantar Paslon mendaftar hingga di depan Kantor KPU Sidoarjo. Sedangkan yang bisa masuk hingga ruang pendaftaran, yakni Paslon, Ketua dan Sekretaris Parpol dan seorang LO (Penghubung).
"Kalau paslon diusung satu parpol, yang boleh masuk ke ruang pendaftaran total jumlahnya lima orang. Yakni paslon dua orang, ketua dan sekretaris parpol dua orang dan satu orang LO. Jadi setiap Paslon insyaallah tidak sampai 10 orang yang bisa masuk ke ruang pendaftaran," jelasnya.
Baca Juga: Aturan Dinilai Merugikan, Ning Ita - Cak Sandi Tolak Ikut Debat Publik Ketiga
M Iskak menegaskan, selain mensosialisasikan tentang pendaftaran Paslon menjelang masa pendaftaran, pihaknya juga sudah melakukan sejumlah persiapan. Diantaranya berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo terkait teknis pengamanan saat masa pendaftaran Paslon. sg
Editor : Moch Ilham