SURABAYAPAGI.com, Madiun - Bertambahnya kasus positif Covid-19 yang tiap hari terus bertambah tidak bisa di anggap ringan. Dalam upaya menghambat laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Madiun itu Pemerintah kembali memberlakukan aturan jam malam. Kegiatan masyarakat saat malam hari dibatasi hingga pukul 22.00.
Hal ini berlaku tak hanya bagi para pedagang kaki lima, warung angkringan, dan cafe tapi juga untuk pelajar yang biasa keluyuran dan begadang malam.
Baca Juga: Wali Kota Maidi Beri Pengarahan Sambil Gowes
"Anak-anak usia sekolah yang masih nongkrong akan kita razia. Gerakan disiplin siswa atau GDS juga kita efektifkan malam hari," kata Wali Kota Madiun Maidi.
Baca Juga: Wali Kota Maidi Ajak Warga Hargai Perbedaan dalam Pemilu
Tak hanya itu Maidi juga menegaskan tidak ada toleransi lagi bagi pelajar yang terjaring. Mereka akan dibawa ke tempat isolasi. Pemerintah Kota Madiun memang kembali mengaktifkan ruang isolasi di stadion Wilis hingga UPTD dinas sosial di jalan Srindit. "Yang pasti bagi pelajar yang terjaring razia akan dibawa ke sana. Mereka baru diperbolehkan pulang ketika dijemput orang tuanya. Jika malam itu kena razia maka kita bawa ke tempat isolasi orang tua yang akan mengambil" tegas Maidi
Kebijakan itu diperlakukan lantaran meningkatnya kasus covid-19 di kota Madiun namun sebaliknya masyarakat kurang berdisiplin dengan protokol kesehatan terutama masalah jaga jarak dan penggunaan masker. Dsy2
Baca Juga: Menteri Perdagangan dan Wali Kota Madiun Bagikan 800 Paket Beras di PBM
Editor : Redaksi