Dibayar Rp 5 Juta, Selebgram Promo Situs Judi Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardhika saat rilis kasus penangkapan selebgram yang mempromosikan situs judi online.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardhika saat rilis kasus penangkapan selebgram yang mempromosikan situs judi online.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bengkulu – Berhati-hatilah dalam mempromosikan sesuatu melalui akun media sosial, jika tidak ingin merasakan apa yang dialami seorang selebgram di Bengkulu.

Seorang selebgram di Bengkulu berinisial MK (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat mempromosikan situs judi daring (online) di akun Instagram miliknya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa pelaku menerima tawaran mempromosikan situs judi online tersebut karena akun Instagram miliknya memiliki 118 ribu pengikut.

“Pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut, kemudian memberikan keterangan foto dan video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagikan melalui media sosial Instagram,” ujar Sudarno di Mapolda Bengkulu, Rabu (2/9).

Dari hasil penyidikan, terungkap pelaku mendapat bayaran sebesar Rp 5 juta untuk mempromosikan situs judi online selama sebulan dan hal itu telah ia lakukan selama 8 bulan terakhir.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardhika mengatakan kronologi penangkapan pelaku berawal dari kegiatan patroli rutin tim siber dunia maya yang menemukan jika akun Instagram milik pelaku mempromosikan situs judi online.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya diringkus pada Selasa (1/9) beserta barang bukti 1 unit telepon genggam, buku tabungan dan kartu SIM.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (2) pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling laam 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Berita Terbaru

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menguat terhadap rupiah pagi kemarin, usai Bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed)…

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - The Pokemon Company membawa kabar menggembirakan bagi para penggemar aplikasi Pokemon Trading Card Game Pocket di Tanah Air. Mereka…

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), H. Roberia mengatakan telah…

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Urusan buang sampah yang sering diabaikan masyarakat kini mendatangkan cuan bagi banyak anak muda di China. Layanan ini menjelma jadi tren…

Menkeu Suahasil Bungkam Dicecar Wartawan

Menkeu Suahasil Bungkam Dicecar Wartawan

Jumat, 18 Sep 2026 08:54 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, memilih bungkam saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media. Peristiwa tersebut terjadi…

Proyek Giant Sea Wall di Pantura, Tahun 2027 Dibangun

Proyek Giant Sea Wall di Pantura, Tahun 2027 Dibangun

Jumat, 18 Sep 2026 08:52 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:52 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan giant sea wall di Pantai Utara (Pantura) Jawa akan menjadi proyek strategis besar pemerintah. Proyek ini akan menyelamatkan…