Dibayar Rp 5 Juta, Selebgram Promo Situs Judi Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardhika saat rilis kasus penangkapan selebgram yang mempromosikan situs judi online.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardhika saat rilis kasus penangkapan selebgram yang mempromosikan situs judi online.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bengkulu – Berhati-hatilah dalam mempromosikan sesuatu melalui akun media sosial, jika tidak ingin merasakan apa yang dialami seorang selebgram di Bengkulu.

Seorang selebgram di Bengkulu berinisial MK (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat mempromosikan situs judi daring (online) di akun Instagram miliknya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa pelaku menerima tawaran mempromosikan situs judi online tersebut karena akun Instagram miliknya memiliki 118 ribu pengikut.

“Pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut, kemudian memberikan keterangan foto dan video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagikan melalui media sosial Instagram,” ujar Sudarno di Mapolda Bengkulu, Rabu (2/9).

Dari hasil penyidikan, terungkap pelaku mendapat bayaran sebesar Rp 5 juta untuk mempromosikan situs judi online selama sebulan dan hal itu telah ia lakukan selama 8 bulan terakhir.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardhika mengatakan kronologi penangkapan pelaku berawal dari kegiatan patroli rutin tim siber dunia maya yang menemukan jika akun Instagram milik pelaku mempromosikan situs judi online.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya diringkus pada Selasa (1/9) beserta barang bukti 1 unit telepon genggam, buku tabungan dan kartu SIM.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (2) pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling laam 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…