Dibayar Rp 5 Juta, Selebgram Promo Situs Judi Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardhika saat rilis kasus penangkapan selebgram yang mempromosikan situs judi online.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardhika saat rilis kasus penangkapan selebgram yang mempromosikan situs judi online.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bengkulu – Berhati-hatilah dalam mempromosikan sesuatu melalui akun media sosial, jika tidak ingin merasakan apa yang dialami seorang selebgram di Bengkulu.

Seorang selebgram di Bengkulu berinisial MK (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat mempromosikan situs judi daring (online) di akun Instagram miliknya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa pelaku menerima tawaran mempromosikan situs judi online tersebut karena akun Instagram miliknya memiliki 118 ribu pengikut.

“Pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut, kemudian memberikan keterangan foto dan video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagikan melalui media sosial Instagram,” ujar Sudarno di Mapolda Bengkulu, Rabu (2/9).

Dari hasil penyidikan, terungkap pelaku mendapat bayaran sebesar Rp 5 juta untuk mempromosikan situs judi online selama sebulan dan hal itu telah ia lakukan selama 8 bulan terakhir.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardhika mengatakan kronologi penangkapan pelaku berawal dari kegiatan patroli rutin tim siber dunia maya yang menemukan jika akun Instagram milik pelaku mempromosikan situs judi online.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya diringkus pada Selasa (1/9) beserta barang bukti 1 unit telepon genggam, buku tabungan dan kartu SIM.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (2) pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling laam 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Berita Terbaru

Wabup Sidoarjo Ajak Gukyuk Cilik 2026 untuk Promosikan Wisata dan Budaya

Wabup Sidoarjo Ajak Gukyuk Cilik 2026 untuk Promosikan Wisata dan Budaya

Senin, 08 Jun 2026 09:36 WIB

Senin, 08 Jun 2026 09:36 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menghadiri Grand Final Pemilihan Duta Wisata Gukyuk Cilik Sidoarjo Tahun 2026 yang…

Sambut HUT ke-108, Pemkot Mojokerto Gelar Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

Sambut HUT ke-108, Pemkot Mojokerto Gelar Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

Senin, 08 Jun 2026 06:33 WIB

Senin, 08 Jun 2026 06:33 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Pengajian Akbar bersama Gus Iqdam di Taman Bahari Majapahit (TBM), Ahad (7/6), sebagai ba…

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan Indonesia menghadapi kolaps di sektor perbankan dengan inflasi yang tinggi pada…

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto bercerita tentang dua angka yang dianggapnya sebagai angka keberuntungan. Dia menyebutkan dua angka itu ialah 8…

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Memberikan atensi atas keluhan warga soal kualitas beras Bantuan Pangan Pemerintah (Banpang) di sejumlah desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa…

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh…