Dibayar Rp 5 Juta, Selebgram Promo Situs Judi Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardhika saat rilis kasus penangkapan selebgram yang mempromosikan situs judi online.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardhika saat rilis kasus penangkapan selebgram yang mempromosikan situs judi online.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bengkulu – Berhati-hatilah dalam mempromosikan sesuatu melalui akun media sosial, jika tidak ingin merasakan apa yang dialami seorang selebgram di Bengkulu.

Seorang selebgram di Bengkulu berinisial MK (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat mempromosikan situs judi daring (online) di akun Instagram miliknya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa pelaku menerima tawaran mempromosikan situs judi online tersebut karena akun Instagram miliknya memiliki 118 ribu pengikut.

“Pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut, kemudian memberikan keterangan foto dan video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagikan melalui media sosial Instagram,” ujar Sudarno di Mapolda Bengkulu, Rabu (2/9).

Dari hasil penyidikan, terungkap pelaku mendapat bayaran sebesar Rp 5 juta untuk mempromosikan situs judi online selama sebulan dan hal itu telah ia lakukan selama 8 bulan terakhir.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdana Mahardhika mengatakan kronologi penangkapan pelaku berawal dari kegiatan patroli rutin tim siber dunia maya yang menemukan jika akun Instagram milik pelaku mempromosikan situs judi online.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya diringkus pada Selasa (1/9) beserta barang bukti 1 unit telepon genggam, buku tabungan dan kartu SIM.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (2) pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling laam 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi   ‎

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus d…

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Kesadaran Gizi Meningkat, Industri Susu Formula Hadapi Tuntutan Kualitas dan Proses Produksi

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kesadaran orang tua terhadap pemenuhan gizi anak sejak dini terus meningkat, seiring bertambahnya informasi terkait kandungan nutrisi d…

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Kontribusi Besar ke PDB, Industri Mamin Hadapi Tekanan Kurs dan Penurunan Daya Beli

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:19 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin), khususnya sektor minuman dalam kemasan, masih menjadi penopang utama ekonomi nasional di tengah t…

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran yang melanda rumah Suyitno 77 warga dusun Jatiluhur Desa Jatirengah Kec.Selopuro Kabupaten Blitar pada Jumat malam 5 Juni…